, Jakarta DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak menjadi UU HPP dalam rapat paripurna ke-7 pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Kebijakan baru ini memuat beberapa perubahan penerapan pajak seperti penggunaan NIK sebagai NPWP, kenaikan tarif PPN, hingga pengenaan pajak untuk orang kaya.
Baca Juga
Mengutip draft UU HPP, berikut ketentuan baru pajak yang akan segera diterapkan:
Advertisement
NIK sebagai NPWP
UU HPP bakal menambah fungsi KTP yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti masyarakat usia 17 tahun ke atas sudah harus membayar pajak.
"Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak), atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," jelasnya usai pengesahan UU HPP, Kamis (7/10/2021).
Tarif PPN
Salah satu poin yang disepakati yakni soal perubahan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang akan naik perlahan mulai tahun depan. Mengutip Bab IV Pasal 7 RUU HPP, Kamis (30/9/2021), tarif PPN yang saat ini sebesar 10 persen akan naik jadi 11 persen pada 1 April 2022.
Selanjutnya, tarif PPN yang ditetapkan 11 persen akan kembali naik jadi 12 persen di tahun berikutnya. Ketetapan ini paling lambat akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Kendati begitu, kenaikan tarif PPN ini masih sesuai ambang batas dari aturan yang berlaku saat ini. Adapun perubahan tarif PPN bisa terjadi paling rendah sebesar 5 persen, dan paling tinggi 15 persen.
Pajak Orang Kaya
Pasal 17 UU HPP juga turut mengatur pemungutan tarif pajak yang lebih besar dari orang-orang kaya. Aturan ini memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Perubahan pertama terjadi pada kategori wajib pajak orang pribadi tingkat terkecil, yang batas penghasilan per tahunnya dinaikan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.
Selain itu, terdapat satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yakni berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dan akan terkena pungutan pajak sebesar 35 persen.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tax Amnesty Jilid II
Selain pungutan pajak, UU HPP juga turut membahas soal program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II pada 1 Januari 2022.
Mengutip Pasal 6 ayat (1), wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada pihak otoritas pajak mulai 1 Januari-30 Juni 2022.
"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022."
Pajak Karbon
Misi pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca turut diimplementasikan melalui UU HPP, lewat pengenaan pajak karbon sebesar Rp 30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
"Dalam hal tarif harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara," bunyi Bab VI Pasal 13 ayat (9).
Adapun implementasi tarif pajak karbon ini lebih rendah dari usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, yang sebesar Rp 75 per kg CO2e.
Sembako Ikut Kena Pajak?
Usul penerapan tarif pajak untuk barang kebutuhan pokok atau sembako sempat mencuat dalam pembahasan UU HPP saat sebelum disahkan. Namun, rencana itu tidak jadi diimplementasikan.
Mengutip Bab IV Pasal 4a RUU HPP, sembako sebenarnya tetap dihapus sebagai jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Begitu pun pendidikan, pelayanan kesehatan medis, dan jasa sosial juga dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai pajak.
Namun, merujuk Pasal 16B RUU HPP, seluruh barang dan jasa tersebut masuk dalam ketentuan pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya.
Termasuk untuk barang barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti beras, jagung, kedelai, garam dan gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran. Itu semua termasuk produk yang bersifat barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari PPN.
Pengenaan tarif PPN juga akan dibebaskan dari jasa pelayanan kesehatan medis yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.
Di sisi lain, tarif pajak pertambahan nilai pun tidak akan dipungut untuk jasa tenaga kerja, hingga jasa angkutan umum di darat, air dan udara dalam negeri yang jadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
Terkini Lainnya
DJP Menangkan Sidang Perkara Praperadilan Lawan Wajib Pajak di Surakarta
Mau Bebas Bayar PBB Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya
Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB
Tax Amnesty Jilid II
Pajak
DPR
NPWP
PPN
Wajib Pajak
RUU Perpajakan
Perpajakan
RUU HPP
Rekomendasi
Mau Bebas Bayar PBB Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya
Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Harga Emas Naik Lebih dari 1% ke Level Tertinggi Dua Minggu
10 Negara dengan Pekerja Makin Makmur, Israel dan Kosta Rika Masuk Daftar
Defisit APBN 2025 Disepakati 2,29-2,82% dari PDB
Indonesia Bakal Kenakan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Apa Plus Minusnya?
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
Bos Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Temui Kapolda Riau, Bahas Apa?
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
Petani: Aturan ISPO Dibentuk oleh Rp 13 Miliar Dana Asing untuk Kuasai Sawit Indonesia
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Faisal Basri Khawatir Family Office Malah Jadi Tempat Pencucian Uang
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh