, Jakarta - Pemerintah akan mencermati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melihat dampak terhadap keuangan BPJS Kesehatan.
"Ya ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS Kesehatan. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan nantinya akan lihat dari sisi pemberian jasa kesehatan kepada masyarakat luas. Tetapi dia tidak menepis bahwa secara keuangan BPJS Kesehatan merugi. Walaupun pemerintah, kata dia sudah menyuntikan dana Rp 15 triliun tetap negatif.
"Kondisi keuangan BPJS Kesehatan sampai Desember, meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review," ungkap Sri Mulyani.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJSKesehatan
![Iuran BPJS Kesehatan Naik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HKXsRdDZrr26U6H4ZvWtRoSRCkk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2895362/original/094067200_1566990858-20190828-Iuran-BPJS-Kesehatan-Naik6.jpg)
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.
"Kabul permohonan hukum sebagian," tulis MA dalam putusannya, yang dikutip , Senin (9/3/2020)
Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro mempertegas, perkara itu sudah diputus di MA.
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil. Kamis 27 Pebruari 2020 sudah diputus," ujar Andi Samsan.
Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono dan Supandi pada 27 Februari 2020.
Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pertimbangan MA, pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 75, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo. Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Dan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Selain itu, bertentangan pula dengan Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Terakhir, bertentangan dengan Pasal 4 Jo Pasal 5, dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MA.
Terkini Lainnya
Pengusaha Semringah Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJSKesehatan
BPJS Kesehatan
Sri Mulyani
Merdeka.com
Iuran BPJS Kesehatan
Rekomendasi
PMN ke BUMN Bukan Sembarangan, Ini Acuan Sri Mulyani
Sri Mulyani Usul Inbreng Aset Negara ke 12 BUMN, Apa Saja?
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah
Top 3: Ramalan Sri Mulyani Rupiah Makin Kelam Bikin Heboh
Belanja Kominfo hampir Rp 5 Triliun, Kok Masih Kebobol Hacker?
Pembiayaan Utang Pemerintah Turun Padahal Belanja Naik, Kok Bisa?
Rupiah Tembus 16.400 per Dolar AS, Sri Mulyani Sebut Imbas The Fed Pertahankan Suku Bunga
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
Pilkada 2024
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
MyRepublic dan TMD Lippo Karawaci Kolaborasi Kembangkan Jaringan FTTH
Tarif Listrik PLN Tak Naik, Simak Rinciannya di Sini!
Kejar Target Pembiayaan 166.000 Rumah, SMF Minta Suntikan Dana Rp 1,89 Triliun
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terbesar di Dunia
Rupiah Selasa Sore Ditutup KO dari Dolar AS, Ini Penyebabnya
Harga Minyak Dunia Naik 2% Persen Jelang Hari Kemerdekaan AS
Bank Sentral Eropa Tak Buru-Buru Pangkas Suku Bunga, Ini Alasannya
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Hutama Karya Minta PMN Rp 1 Triliun Buat Bangun Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang-Betung
Dolar AS Bantu Harga Emas, Investor Menanti Pidato Bos Fed
Euro 2024
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
La Furia Roja Bersiap Hadapi Jerman di Perempat Final Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Austria vs Turki: Mencari Sejarah Baru
Berita Terkini
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
Pengamat Keamanan Siber Beberkan Cara Ampuh Agar Data Pemerintah Terlindung dari Ransomware
Istri Kanye West Bianca Censori Bantah Kirim Konten Pornografi ke Staf Yeezy
Afif Maulana Siapa dan Mengapa Kasusnya Harus Dikawal? Pahami Kronologinya
DPR Bakal Gelar Konser di Jakarta Akhir Tahun, Ada Waktu 1,5 Bulan Sebelum War Ticket
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
Anggotanya Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Begini Respons TNI AD
Saksikan Sinetron Saleha di SCTV Episode Selasa 2 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Viral Jambret CFD Jakarta, Polisi: Sudah 3 Kali Beraksi
Mengenal Zenly dan Fungsinya, Aplikasi Pelacak Lokasi yang Ditutup saat Sedang Tenar
Viral Tren Sentuh Pantat Domba di China, Disebut Bisa Hilangkan Stress
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Selasa 2 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Jangan Terpengaruh, Ini 5 Cara Menghadapi Rekan Kerja yang Cemburu
Industri Konveksi Bertahan di Tengah Lesunya Nilai Tukar Rupiah
Pusat Data Nasional Diserang Hacker, Mensos Risma: Data Kami Aman