, Jakarta Usai seleksi CPNS 2018 berakhir, kini pemerintah tengah kembali disibukkan untuk mempersiapkan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap 1 yang rencananya akan dimulai Februari 2019.
Beleid yang mengatur hal ini sudah terbit pada Desember 2018. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Advertisement
Baca Juga
Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.
Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.
Menteri PANRB, Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide dan gagasan yang mendukung regulasi nasional.
Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
"Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara," tutupnya.
Lantas, berapa formasi PPPK yang dibuka nantinya? Seperti apakah sistemnya? Apa akan berbeda atau sama dengan CPNS 2018?
Untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya, telah merangkum beberapa fakta menarik seputar rekrutmen PPPK Tahap 1. Berikut uraiannya:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Dibuka Februari 2019
![Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/w_2VU50PIt6oVlaZ5CxqWXhZL7w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2393275/original/001184200_1540545780-20181026-Tes-CPNS-Jaksel-1.jpg)
"Proses rekrutmen dan seleksi PPPK rencananya dimulai Februari 2019," ujar Menteri PANRB Syafruddin, saat memberi arahan pada acara Sosialisasi PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dan Rencana Pengadaan P3K Tahap I, di Batam, Rabu (23/1/2019).
2. Buka 75 Ribu Formasi
Jika pada 2018 pemerintah membuka formasi CPNS sebanyak 238.015 kursi. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi 76 Kementerian/Lembaga dan 525 Pemerintah Daerah.
Namun pada rekrutmen PPPK nanti, jumlah formasi akan lebih sedikit dibanding CPNS 2018, yakni hanya sekitar 75 ribu.
"Tidak serumit CPNS kalau P3K ini. Karena jumlahnya juga tidak begitu banyak. Kalau CPNS kan sampai 230 ribuan. Kalau ini sekitar 75 ribu," tandasnya.
Advertisement
3. 3 Profesi yang Dapat Prioritas
![Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-HB9av_tAq1sddzoCa7G976h8-U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1706768/original/042853300_1505126855-20170911-Tes-CPNS-HEL-5.jpg)
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan untuk pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, pemerintah prioritaskan rekrutmen pada tiga bidang, yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
4. Usia Pelamar Maksimal 1 Tahun Sebelum Batas Usia Pensiun pada Jabatan yang Dilamar
Perihal syarat batas usia pelamar, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa rekrutmen PPPK tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS.
"Sebaliknya, maksimal usia pelamar PPPK paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar dan untuk perjanjian kerja PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi," ungkap dia.
5. Teknis Penyusunan Kebutuhan dan Metode Rekrutmen Tidak Jauh Berbeda dengan CPNS
![Peserta CPNS di Jakarta Barat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OXiySn1XILiVtEd0uEfuio5AhGo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2404170/original/044668400_1541751685-P_20181109_123002.jpg)
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.
"Jadi nanti proses rekrutmen sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama itu adalah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya. Tetapi kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi yang ditetapkan," ujar dia kepada , Kamis (3/1/2019).
Sementara itu, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa metode rekrutmen PPPK juga tidak akan jauh berbeda dengan CPNS.
"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” ujar dia Jakarta, Rabu (23/1/2019).
6. Melalui 2 Tahapan Seleksi
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.
Namun, bila peserta tes CPNS mengalami kendala di Tes Karakteristik Pribadi (TKP), pelamar PPPK tidak akan merasakan hal yang sama.
"Tidak ada (TKP)," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir ketika dihubungi .
Lebih lanjut, Mudzakir menjelaskan pasal 19 pada PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai PPPK. Pasal tersebut menjelaskan seleksi yang akan dilalui, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.
Seleksi administrasi adalah mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sementara, seleksi kompetensi terdiri atas penilaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Advertisement
7. Masa Hubungan Perjanjian Kerja Paling Singkat 1 Tahun dan Dapat Diperpanjang
![Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TXoRsyEd2GOL8vxEGUfnnEhJDAc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1637902/original/065770100_1499055468-20170703-PNS-Masuk-Kerja-GM4.jpg)
Disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah, masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
“Perpanjangan hubungan kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu paling lama lima tahun,” bunyi Pasal 37 ayat (5) PP itu.
8. Gaji dan Tunjangan Sesuai PNS
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, menjelaskan jika gaji PPPK akan sesuai dengan PNS.
Dalam Bab V Penggajian dan Tunjangan Pasal 38 PP tersebut, menyebutkan gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Lebih lanjut, pada Bab X Perlindungan pasal 75, pemerintah wajib memberikan jaminan hari tua, kesehatan, kematian, dan bantuan hukum sesuai sistem jaminan sosial nasional bagi PPPK.
Namun hal yang tidak didapatkan PPPK adalah jaminan pensiun. Mereka bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.
9. Berhak Mendapatkan Cuti
![20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ZmAOCzx9kpsVSj1YaGJjlL7k1HA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1285042/original/098697000_1468218236-20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR1.jpg)
Fasilitas lain yang didapat PPPK terkait cuti. Pada Bab XI Pasal 77, PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan (12 hari), cuti sakit (tergantung penyakit), cuti melahirkan (3 bulan), dan cuti bersama.
Khusus cuti tahunan selama 12 hari, itu akan menjadi hak pegawai PPPK setelah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus, kecuali bila ada kondisi darurat (seperti kematian anggota keluarga) sebelum masa kerja 1 tahun.
10. Tanda Identitas Disamakan dengan PNS
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkapkan, tanda identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Terkini Lainnya
Dibuka Februari, 3 Profesi Ini Dapat Proritas di Seleksi PPPK
Kabar Gembira, Rekrutmen PPPK untuk Eks Honorer K2 Dibuka Februari 2019
HEADLINE: Pemerintah Rekrut PPPK, Bagaimana Nasib Honorer?
1. Dibuka Februari 2019
3. 3 Profesi yang Dapat Prioritas
5. Teknis Penyusunan Kebutuhan dan Metode Rekrutmen Tidak Jauh Berbeda dengan CPNS
7. Masa Hubungan Perjanjian Kerja Paling Singkat 1 Tahun dan Dapat Diperpanjang
9. Berhak Mendapatkan Cuti
PPPK
Rekrutmen PPPK
PPPK 2019
p3k
P3k 2019
pppk tahap 1
Fakta Menarik
Rekomendasi
Fakta Menarik Film Bukan Cinta Biasa di Vidio, Kisah Cinta dan Keluarga yang Mengharukan
10 Fakta Unik Lautan, Kekayaan Hayati hingga Fenomena Alam yang Menakjubkan
Sinopsis dan Fakta Menarik Film Korea Spiritwalker yang Tayang di Vidio
Sung Han Bin Gelar Siaran Langsung Ulang Tahun di Youtube ZEROBASEONE, Cek Detail Perayaannya di Sini
6 Fakta Menarik Gunung Sempana, Bagian 7 Summit di Sembalun Rinjani
Transformasi Karier Roh Jeong Eui, Dari Peran Kecil ke Pemeran Utama di Drama Hierarchy
Tonton Kembali Angelina Jolie di Film Salt yang Tayang di Vidio: Sinopsis dan Fakta Menarik
Fakta Menarik Justin Timberlake, Musisi Terkenal Hollywood yang Pernah Cedera saat Konser
9 Fakta Menarik Kim Hye Yoon yang Sukses Bintangi Drakor Lovely Runner
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Di Cikarang Ada Pabrik Susu Raksasa, Luasnya Capai 35 Lapangan Bola
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Ini Inovasi dan Terobosan yang Dilakukan Bukit Asam Selama 5 Tahun Transformasi BUMN
Rupiah Selasa Sore Ditutup KO dari Dolar AS, Ini Penyebabnya
Ada Pabrik Frisian Flag Raksasa di Cikarang, Menperin Tuntut Impor Susu Turun
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
Perusahaan Properti Kemenkeu Minta Modal Negara Rp 1,2 Triliun, Buat Apa?
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Salah Siapa?
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
8 Momen Apes Kendaraan Terjebak di Jalan Sempit Hingga Dicor Semen Ini Kocak
Top 3 Tekno: Janji Manis Brain Cipher hingga Data Kominfo Diduga Bocor
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Thariq Halilintar Tersentuh dengan Perjuangan Ibunya yang Mengajaknya Naik Haji di Usia 2 Bulan
KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Bursa Incar IPO Perusahaan Mercusuar dengan Aset di Atas Rp 3 Triliun
Pesawat Garuda Indonesia Penjemput Jemaah Haji Tujuan Jeddah Putar Balik Kembali ke Bandara Adi Soemarmo
Debut Jepang, aespa Rilis 'Hot Mess' Hari Ini
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja
Travel Show Terbaru Jimin dan Jungkook BTS 'Are You Sure?!' Segera Tayang 8 Agustus 2024
Kurs Rupiah ke Dollar Australia Berapa? Lihat Rekor Tertinggi dan Terendahnya
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Hujan Badai di China Picu 242.000 Orang Dievakuasi, Ketinggian Air Sungai Yangtze Kian Mengkhawatirkan
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning