, Jakarta - Kabar baik bagi yang berminat menjadi abdi negara. Usai seleksi penerimaan CPNS 2018 berakhir, pemerintah akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan beleid yang mengatur hal ini sudah terbit pada Desember 2018. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Advertisement
Baca Juga
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan. Dengan menjadi payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional, masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta. PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Tenaga honorer juga tak luput dari naungan PP ini. Terutama yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi PNS dengan status PPPK. Pemerintah mengaku menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
"Saya berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," ujar Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, di mana Kementerian PANRB dan BKN terlibat di dalamnya.
"Teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut," jelasnya.
Adapun kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen. Pemerintah saat ini masih merumuskan total formasi yang akan dibuka pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"PPPK dimaksudkan untuk rekrut profesional yg bersedia bekerja dalam perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu. Untuk menjadi ASN, bekerja untuk negara," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir kepada .
Dia pun berharap, target waktu perekrutan PPPK ini dapat terlaksana sesuai dengan jadwal pada akhir bulan ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Proses Rekrutmen
Rekrutmen PPPK rencananya berlangsung dalam dua tahap. Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019. Sementara fase kedua, usai penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung pada April 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin memastikan jika rekrutmen PPPK berlangsung dengan sangat terbuka, karena secara umum dapat diikuti seluruh masyarakat.
“PPPK terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur dia.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Sementara untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan madya tertentu yang telah lulus seleksi, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Adapun ketentuan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
"Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun di bawah masa pensiun. Jadi kalau di suatu kementerian/lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih bisa mengikutinya," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.
Advertisement
Fasilitas Gaji dan Tunjangan
Tak hanya soal Seleksi (PPPK) yang sama dengan CPNS. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, menjelaskan jika gaji PPPK akan sesuai dengan PNS.
Dalam Bab V Penggajian dan Tunjangan Pasal 38 PP tersebut, menyebutkan gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Lebih lanjut, pada Bab X Perlindungan pasal 75, pemerintah wajib memberikan jaminan hari tua, kesehatan, kematian, dan bantuan hukum sesuai sistem jaminan sosial nasional bagi PPPK.
Namun hal yang tidak didapatkan PPPK adalah jaminan pensiun. Mereka bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.
Fasilitas lain yang didapat PPPK terkait cuti. Pada Bab XI Pasal 77, PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan (12 hari), cuti sakit (tergantung penyakit), cuti melahirkan (3 bulan), dan cuti bersama.
Khusus cuti tahunan selama 12 hari, itu akan menjadi hak pegawai PPPK setelah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus, kecuali bila ada kondisi darurat (seperti kematian anggota keluarga) sebelum masa kerja 1 tahun.
Anggaran
Upaya memenuhi kebutuhan anggaran bagi PPPK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah, khususnya pemerintah daerah (Pemda) telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Besaran anggaran akan disesuaikan dengan jumlah PPPK yang akan diangkat.
"Pengadaan PPPK itu kan bagian dari rencana pengadaan ASN yang direncanakan oleh Kementerian PANRB. ASN ini terdiri dari PNS dan PPPK," ujar Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu Didik Kusnaini kepada , Selasa (8/1/2019).
Berdasarkan rencana formasi, sebagian besar PPPK ini dialokasikan untuk kebutuhan di daerah. Oleh sebab itu, anggaran untuk pengadaan, gaji dan lain-lain dibebankan kepada Pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dari rencana formasi ASN, memang sebagian besar akan ditempatkan di daerah. Kalau ASN daerah, maka digaji dari APBD, kalau ASN pusat dibiayai APBN," ungkap dia.
Sementara untuk di tingkat pusat, masih menunggu formasi resmi dari Kementerian PANRB.
"Belum tahu, tapi secara regulasi memungkinkan (untuk pemerintah pusat) khususnya untuk jabatan atau posisi yang tidak terisi PNS," kata dia.
Permintaan Honorer
Selain masyarakat umum, kabar seleksi PPPK menuai perhatian dari para honorer. Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) meminta kepada pemerintah untuk berpihak kepada para honorer K2 dalam rekrutmen PPPK.
Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan selama ini pemerintah masih belum menunjukkan keberpihakan kepada para honorer K2.
"Harapan saya apabila diharuskan K2 ikut dalam P3K ini ya yang berpihaklah kepada honorer K2 tanpa dibatasi instansi dan dilakukan secara bertahap," kata Titi kepada .
Salah satu contoh kebijakan yang berpihak, dengan membolehkan seluruh honorer K2 bisa mengikuti tes seleksi PPPK. Kemudian status yang tidak harus langsung diangkat, melainkan itu hanya bersifat pemeringkatan sesuai kompetensi.
Hasil seleksi inilah yang diharapkan Titi bisa menjadi daftar tunggu para honorer K2 itu untuk diangkat menjadi pegawai pemerintahan baik CPNS ataupun PPPK.
Selain itu, dia juga berharap kontrak yang diperoleh para K2 ini berlaku seumur hidup. Kalaupun ada penilaian lebih bersifat evaluasi bukan langsung pemutusan hubungan kerja.
"Namun sekali lagi, daripada uang dihamburkan untuk PPPK mending PNS khusus bagi honorer K2, yang katanya gajinya sama dengan PNS," tegas dia.
Titi mengaku saat ini masih ada kurang lebih 400 ribu honorer K2 sesuai data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Advertisement
Solusi Permasalahan Honorer
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Lisman Manurung menilai, rekrutmen PPPK bisa menjadi jawaban akan kebutuhan PNS yang fleksibel terhadap tuntutan zaman.
Dia menyoroti latar belakang pengadaan seleksi PPPK yang hendak membuka kesempatan kepada pekerja honorer yang secara usia telah melampaui batas ikut perekrutan CPNS. Langkah itu dinilai cukup strategis untuk mengatasi kebutuhan mendesak.
"Ke depan, oleh era disruptif khususnya yang mempengaruhi manajemen SDMNu, sektor pemerintah mau tidak mau harus menyimak perkembangan di sektor swasta," ungkap dia kepada .
Terkait masa kerja PPPK, Lisman menyatakan, kebijakan itu cukup aman. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menetapkan masa kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun untuk satu periode kontrak. "Karena sebetulnya idealnya bekerja sebagai PNS di masa depan sebaiknya fleksibel saja," ujar dia.
Dia menyebut jika perekrutan PNS yang berdasarkan aspek pengabdian dan memiliki sifat unggul merupakan bawaan masa lalu pasca terbentuknya NKRI yang berbasis pada loyalitas, bukan seleksi.
"Meskipun tidak salah, namun dari segi pewarisan negara, bangsa adalah hak semua warga negara. Maka alasan ini tidak match," kata dia.
Lisman pun mengapresiasi masa kontrak PPPK yang juga bersifat fleksibel, yakni bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan kerja.
"Sepertinya kontrak sifatnya fleksibel, dan jika lebih menguntungkan untuk dilanjut, tinggal dinego ulang saja," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Lewat PPPK, Warga Berusia di Atas 35 Tahun Bisa Jadi Abdi Negara
Digelar Tahun Depan, Rekrutmen PPPK Dibagi 2 Fase
Hore! Gaji PNS Naik di 2019, Dihitung Sejak Januari
Proses Rekrutmen
Fasilitas Gaji dan Tunjangan
Permintaan Honorer
Solusi Permasalahan Honorer
PPPK
CPNS
CPNS 2018
Headline
Rekomendasi
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
HEADLINE: Seribu Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Siap Buka Data?
HEADLINE: Babak 16 Besar Euro 2024 Bergulir, Kuda Hitam Siap Singkirkan Unggulan?
HEADLINE: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Rp 71 Triliun, Bebani APBN?
HEADLINE: Copa America 2024 Jadi Pembuktian Misi Terakhir Lionel Messi Bersama Argentina, Kans Tambah Rekor?
HEADLINE: Peringkat Daya Saing Naik ke Posisi 27 Dunia, Apa Untungnya untuk Indonesia?
HEADLINE: Heboh Usulan Keluarga Korban Judi Online Terima Bansos, Tepat Sasaran?
HEADLINE: Euro 2024 Jadi Ajang Terakhir Cristiano Ronaldo, Kans Cetak Rekor dan Ukir Sejarah?
HEADLINE: DK PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Palestina-Israel, Realisasinya?
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka! Ini Cara dan Link Daftarnya
Mau Sebar Susu Gratis, Pengamat Sebut Prabowo Mesti Genjot Populasi Sapi Perah di Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Tak Cuma di Balapan F1, Pengemudi Truk Tangki BBM Kini Difasilitasi Pit Stop untuk Istirahat
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Berapa? Cek Rinciannya
Selain Bali, Family Office Juga Bakal Diterapkan di IKN
Indonesia Mau Pasok Cangkang Sawit Pelet Kayu untuk Energi Terbarukan Jepang
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Jangan Lewatkan Sinetron Saleha di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
6 Potret Catherine Wilson di Ultah Teman Artis, Digoda Jadi Anggota 'Tiga Bule'
Buntut Video Viral, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dari Asrama Mahasiswa Papua di Makassar
Tren Belanja di Omnichannel, Kawinkan Pengalaman Online dan Offline
Suami Barbie Kumalasari Menghilang dan Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai pacaran 2 Tahun
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Jumat 5 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Ini Daftar Penyakit Kardiovaskular yang Dijamin BPJS Kesehatan
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI
5 Trik Ini Bantu Gula yang Menggumpal Saat Disimpan Kembali Masir dan Bisa Digunakan
Cara Daftar Prakerja Lewat HP, Ketahui Persyaratan dan Tahapannya yang Benar