uefau17.com

Dibuka Februari, 3 Profesi Ini Dapat Proritas di Seleksi PPPK - Bisnis

, Jakarta - Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah rampung. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan untuk pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, pemerintah prioritaskan rekrutmen pada tiga bidang yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Sementara untuk mekanisme seleksinya, Bima menyatakan metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dengan CPNS. 

"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem  (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” ujar dia Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Bima mengungkapkan, tanda identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Selanjutnya perihal syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS. 

"Sebaliknya, maksimal usia pelamar PPPK paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar dan untuk perjanjian kerja PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi," ungkap dia.

Sebagai informasi, aturan teknis dari PP 49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPANRB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian.

Untuk pelaksanaan PPPK Tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai menghitung kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kabar Gembira, Rekrutmen PPPK untuk Eks Honorer K2 Dibuka Februari 2019

Sebelumnya, Pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada tahun 2019.

Pada tahap pertama dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat. Sedangkan tahap kedua, rekrutmen PPPK untuk formasi umum.

Hal itu disampaikan Menteri PANRB Syafruddin, saat memberi arahan pada acara Sosialisasi PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dan Rencana Pengadaan P3K Tahap I, di Batam, Rabu 23 Januari 2019.

"Proses rekrutmen dan seleksi PPPK rencananya dimulai Februari 2019," ujarnya, seperti dikutip dari laman Menpan.

Menurut rencana, rekrutmen P3K tahun 2019 ini sebanyak 150 ribu formasi. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala,dan Parigi Moutong. Terdapat 48 pemda yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018.

"Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang," imbuhnya.

Dijelaskan, rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.

Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.

Menteri Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide dan gagasan yang mendukung regulasi nasional.

Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.

"Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara," tutupnya.

Sekadar informasi, syarat batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

Rakor ini dihadiri Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi Dudy Purwagandi, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kapolda Kepri Brigjen Yan Fitri, serta perwakilan Pemda di seluruh Indonesia yang membidangi tentang SDM Aparatur.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat