, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun payung hukum terkait stabilitas investasi guna menjamin keberlangsungan operasi PT Freeport Indonesia.
Selain untuk Freeport, payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini juga untuk memastikan Freeport berkontribusi lebih besar bagi penerimaan negara.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, PP terkait stabilitas investasi akan mengatur mengatur keseluruhan kewajiban penerimaan negara yang berasal dari Freeport. Komponennya di dalamnya telah dibahas oleh pemerintah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Advertisement
"Dan membandingkan dengan yang dulu dari contract of work tapi karena mandat yang disampaikan minerba 169 pasalnya yaitu kita harus mendapatkan penerimaan negara lebih tinggi," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Baca Juga
Pemerintah bersama Freeport juga akan membuat perhitungan harga tembaga (copper) dan emas untuk melihat besaran penerimaan yang bisa didapatkan pemerintah.
"Jadi yang kami lakukan adalah membuat skenario harga copper, emas. Kita lihat berapa komponen yang berasal dari PPh, dari bagi hasil, dari pendapatan atau iuran pendapatanya yang dibagi antara pusat dan daerah, kemudian ada PBB, PPN, ada pajak yang dipungut oleh daerah," ujar dia.
Dengan demikian, lanjut Sri Mulyani, akan tergambar berapa besaran penerimaan negara yang didapatkan dari Freeport Indonesia ke depannya. Dia menjamin penerimaan yang diperoleh negara akan lebih besar.
"Total keseluruhan pendapatan negara ini kita kemudian konstruksikan dan kita lihat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang previling seperti PPh 25 persen, dulu 35 persen. Jadi dia turun. Jadi kita lihat kompensasinya dari mana,” ujar dia.
"Kita lakukan keseluruhan royalti meningkat sedikit, PBB, itu semua dilakukan dengan skenario yang berasal dari penerimaan harga komoditas dengan berbagai macam skenario harga dengan demikian, kita dapatkan gambaran penerimaan negara haus lebih besar dari yang diperoleh dari contract of work," tambah dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ingin Perpanjang Masa Operasi, Pemerintah Syaratkan Ini kepada Freeport
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberi syarat kepada PT Freeport Indonesia, untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan jika ingin mendapat perpanjangan masa operasi 2X10 tahun.
Jonan mengatakan, untuk memberikan perpanjangan masa operasi Freeport maksimal 2X10 tahun, maka dirinya harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Ini juga perlu rekomendasi tertulis dari KHLK untuk syarat perpanjangan 2 x 10 tahun," kata kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Menurut Jonan, jika Freeport sudah tidak memiliki permasalahan lingkungan, kemudian KLHK memberikan rekomendasi maka dia akan memberikan perpanjangan masa operasi.
"Bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari KLHK. Jadi kalau nggak ada masalah bisa kita kasih," tegas Jonan.
Dia mengatakan, usai proses pelepasan saham PT Freeport Indonesia dan ketentuan stabilitas investasi selesai, maka akan dilanjutkan dengan penyelesaian lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPKOP).
"Nanti baru kami finalkan IUPKOP nya setelah divestasinya tuntas dan stabilitas investasi sudah sepakat," ucapnya.
Dengan telah disepakatinya poin divestasi, maka akan mempercepat proses kepemilikan 51 persen saham Freeport Indonesia ke pihak nasional. "Jadi, saya mau nambahin ya. Semoga dalam HoA ini bisa difinalisasi lebih cepat, jadi 51 persen saham lewat Inalum bisa jalan," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terkini Lainnya
Meningkat dalam 3 Tahun, Sri Mulyani Pastikan Hati-Hati Kelola Utang
Caplok Saham Freeport, Inalum Tak Dapat Pinjaman dari Bank BUMN
Kuasai Freeport, Kenapa RI Harus Bayar US$ 3,85 Miliar?
Ingin Perpanjang Masa Operasi, Pemerintah Syaratkan Ini kepada Freeport
Freeport Indonesia
Sri Mulyani
penerimaan negara
Rekomendasi
Sri Mulyani Minta Anggaran Rp 53,19 Triliun buat Menkeu Pertama di Era Prabowo-Gibran
Penerimaan Pajak Melemah, Ada Sinyal Vibecession di Indonesia?
Jika Cukai Rokok Naik Lagi di 2025, Ini yang Bakal Terjadi ke Keuangan Negara
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Sejumlah Negara Eropa Mulai Ragu Terkait Kenaikan Tarif Impor EV China, Mengapa?
Tarif Batas Atas Tak Naik 5 Tahun, Biaya Operasional Garuda Indonesia Jebol
Daftar Lokasi Bedah Rumah Kementerian PUPR di Papua Barat Daya
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
Dilaporkan ke KPK Soal Impor Beras, Bos Bulog Kasih Penjelasan
Minyak Sawit Dihadang Kampanye Hitam Lagi, Kini dari Seleb dan Anak Muda India
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
23 Kapal Dioperasikan Jelang Motocross Grand Prix MXGP Seri ke-2 Lombok 2024
Faisal Basri Khawatir Family Office Malah Jadi Tempat Pencucian Uang
Menko Airlangga: Ekonomi Hijau Dapat Stabilkan Pertumbuhan Ekonomi 6,2% hingga 2045
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari