, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018, yang ditujukan kepada para gubernur dan para bupati atau wali kota se-Indonesia pada 8 Mei 2018.
Dalam SE itu disebutkan, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Advertisement
Baca Juga
“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ucap Hanif, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Senin (14/5/2018).
THR buruh tersebut, menurut Hanif, diberikan kepada:
a. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih;
b. Pekerja atau buruh yang mempunya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Adapun besaran THR Keagamaan adalah:
a. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
b. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR 2018 secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran
![Kepala Daerah Diminta Awasi Pembayaran THR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wcfqRR-bowzmzRPUZbZj4BNnK4U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1619746/original/028056800_1497076710-1.jpg)
Bagi pekerja atau buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
b. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” bunyi Surat Edaran Menaker ini.
Ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker ini, bahwa THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh diberikan satu kali dalam setahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.
“THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Hanif dalam surat edaran itu.
Menaker meminta para gubernur, bupati atau wali kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.
Atur THR Agar Kantong Tak Jebol Saat Lebaran
Terkini Lainnya
Kapan Gaji ke-13 dan THR Buat PNS Cair?
Menaker Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran
THR PNS Bukan Cuma Gaji Pokok Plus Tukin
Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran
THR
THR Buruh
THR 2018
Rekomendasi
Buruh Perempuan Pabrik Handuk Majalaya Gugat CV Vhileo ke Pengadilan: Kami Ditelantarkan 2 Tahun!
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
169 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2024 ke Karyawan, Ini Alasannya
Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Timnas Inggris Temui Lawan Berat di Babak Perempat Final Euro 2024
Copa America 2024
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 4 Juli 2024, Paling Murah Berapa?
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Mau Bebas Bayar PBB Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya
Iuran Tapera Dijanjikan Imbal Hasil 4% Setahun, Simak Hitungannya
Ada Dugaan Konflik Kepentingan dengan Hakim, 10 Bank Ternama AS Digugat
Perluas Nasabah UMKM, Bank Sampoerna dan JULO Tambah Fasilitas Kredit Rp 600 Miliar
Tambah 9 Unit Pesawat di 2024, Garuda Indonesia Pede Cuan Rp 48 Triliun
Proyek Jalan Trans Papua Hubungkan Mamberamo-Elelim Dimulai, Cita-Cita Pemerintah Era Soeharto Terwujud
Jokowi Evaluasi Menkominfo Imbas PDN Diserang, Bakal Kena Copot?
Ketua KPU
Harga Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Rela Lepas Gaji Segini Usai Dipecat Gara-Gara Tindak Asusila
Diberhentikan DKPP Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat KPU
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Berita Terkini
Beredar Kabar Pesawat Israel Ditolak Isi Bahan Bakar di Turki, Begini Kronologinya
Berpeluang Tampil di GIIAS 2024, Ini Spesifikasi Nissan X-Trail e-Power
Bawang Putih Bisa Turunkan Kolesterol? Ini Kata Penelitian
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Unair: Pencopotan Dekan FK Kebijakan Internal untuk Penguatan Kelembagaan
Jadwal MSC 2024 4 Juli: Evos Glory Siap Tempur Lawan NIP Flash dan Fire Flux Esports Hari Ini!
SBY Masuk Lineup Pestapora 2024, Warganet Penasaran Cara Lobi Panitia
Untuk Pecinta Tahu, Kota Bandung Gelar Festival Kuliner Serba Tahu: Ada Moci hingga Donat Tahu
6 Potret Raffi Ahmad Dampingi Gibran Rakabuming Temui Warga Jakarta, Akui Belanja Beragam Masalah
Yen Jepang Merosot Lagi ke Level Terburuk Sejak 1986
Komisi II: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memilukan dan Memalukan
Ini Dia Sosok Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU Pusat
Viral Pelayat di Chili Nobar Sepak Bola Bareng Mayat, Tradisi Unik
Kemenhub Bakal Tindak Tegas Truk ODOL, Begini Caranya