uefau17.com

Buruh Perempuan Pabrik Handuk Majalaya Gugat CV Vhileo ke Pengadilan: Kami Ditelantarkan 2 Tahun! - Regional

, Bandung - Puluhan buruh perempuan pabrik handuk CV Vhileo, Majalaya, Kabupaten Bandung, memperkarakan pihak perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Buruh menuntut pemenuhan hak dasar pekerja seperti upah, pesangon, THR, hingga uang masa tunggu selama dirumahkan.

Kuasa hukum buruh dari LBB Bandung, Rafi Saiful mengabarkan, ada beberapa gugatan yang mereka sampai ke pengadilan, tiga di antaranya yang digarisbawahi adalah soal upah, pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

"Itu yang kami gugat ke pengadilan. Mereka para buruh sudah tidak bekerja lagi semenjak dirumahkan pada tahun 2022," kata Rafi kepada saat ditemui depan Kantor PHI di Kota Bandung, Senin, 3 Juni 2024.

Tim kuasa hukum bersama sekitar 20 buruh perempuan itu datang ke kantor PHI untuk memenuhi panggilan sidang perdana. Namun, pihak perusahaan mangkir tak datang memenuhi agenda tersebut.

"Sidang sudah berjalan tapi ternyata pihak perusahaan tidak hadir. Sidang diundur minggu depan. Ini menunjukkan iktikad buruk perusahaan untuk tidak datang ke pengadilan," katanya.

Di depan kantor pengadilan, para buruh pun sempat melakukan aksi unjuk rasa membentangkan poster-poster protes. Perwakilan buruh, Itoh (45) menegaskan, para buruh meminta agar hak-hak mereka sebagai pekerja itu dipenuhi oleh perusahaan.

"Kami menuntut uang pesangon, uang selama dirumahkan 2 tahun, uang THR selama dua tahun," katanya.

Buruh juga mendesak agar para hakim PHI untuk bisa peduli pada nasib para pekerja. Menegakkan hukum seadil-adilnya. Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut membuka mata, tidak abai pada kesejahteraan buruh.

"Semoga ini bisa menjadi perhatian semua," tegas Itoh.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masalah Perburuhan di Bandung

Buruh di Bandung Raya seringkali masih harus berurusan perusahaan yang bermasalah dalam pemenuhan hak dasar pekerja. Buruh tak jarang mesti mendesak perusahaan terlebih dahulu lewat aksi unjuk rasa atau bahkan gugatan ke pengadilan agar hak pekerja itu ditunaikan.

Buruh di Bandung masih sering berhadapan dengan sehampar masalah seperti upah murah, status hubungan kerja yang tak jelas, problem jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, kriminalisasi aktivis buruh, pemberangusan serikat pekerja, diskriminasi serta pelecehan terhadap buruh perempuan, kebijakan yang pro-pemodal, dan sejumput petaka lainnya.

Kelas pekerja pun dinilai tak boleh berdiam diri, melawan dan menjalin solidaritas, serta terus saling bertukar kabar mengenai persoalan yang dihadapi. Upah maupun segala bentuk jaminan kerja menjadi hal yang harus diperjuangkan demi kehidupan yang lebih layak. 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat