, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Pemecatan Ketua KPU ini terkait kasus asusila yang diperbuat oleh Hasyim Asy'ari.
Kasus ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP lantaran Hasyim Asy'ari mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca Juga
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Advertisement
Hasyim juga dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
DKPP pun menerima aduan itu dan telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama.
Harga Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari diketahui memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 9,5 miliar. Hal tersebut berdasarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 29 Maret 2024.
Harga kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 7,3 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 324 juta, harta bergerak lain Rp 870 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,1 miliar.
Hasyim Asy'ari juga diketahui tidak memiliki utang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berapa Gaji Ketua KPU?
![Komisioner KPU RI Jalani Sidang Etik DKPP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/mDPTyNbNnKZQFeBG8SoZdYDWADw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4814088/original/040791300_1714127843-20240426-Sidang_Etik_Ketua_KPU-HER_6.jpg)
Ini rincian gaji ketua dan anggota KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota:
KPU Pusat
- Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000
- Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000
KPU Provinsi
- Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000.
- Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000
KPU Kabupaten/Kota
- Gaji Ketua KPU Kabupaten/Kota Rp 12.823.000
- Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000
Advertisement
Pelanggaran Kode Etik
![Ketua KPU Hasyim Asy'ari Pastikan Kesiapan Debat Pertama Capres/Cawapres Pemilu 2024](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/axd8qVa9iLCEYzBQiCyPPfj5vY8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4682239/original/055148300_1702297317-20231211_Ketua_KPU_Cek_Kesiapan_Panggung_Debat-ANG_7.jpg)
Sebelumnya, Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Maria menyebut, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya. Menurutnya, sudah ada beberapa belasan bukti, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta bukti-bukti lainnya.
"Bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," kata Maria.
Maria mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," kata Maria.
Terbukti Cabul, Hasyim Asy'ari Dipecat Sebagai Ketua KPU
![Hasyim Asy’ari dan Idham Holik](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/dBbyeGZqUnIZVs_nNwUpFWpA6yk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4542857/original/075229200_1692351845-KPU-umumkan-DCS-DPR-RI-pemilu-2024-2.jpg)
Atas perkara itu, DKPP kini menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Tak hanya itu, sebelumnya Hasyim Asy'ari juga pernah mendapat sorotan lantaran aksinya yang diduga melanggar etik karena terkait asusila seorang wanita.
![Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rKjoMG6DrPN2DCbllUF8pUEgQEU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4765266/original/059613100_1709805854-Infografis_SQ_KPU_Siap_Hadapi_Sengketa_Pemilu_2024_di_MK.jpg)
Terkini Lainnya
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Rela Lepas Gaji Segini Usai Dipecat Gara-Gara Tindak Asusila
Diberhentikan DKPP Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat KPU
Harga Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berapa Gaji Ketua KPU?
KPU Pusat
KPU Provinsi
KPU Kabupaten/Kota
Pelanggaran Kode Etik
Terbukti Cabul, Hasyim Asy'ari Dipecat Sebagai Ketua KPU
Ketua KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan
Hasyim Asy'ari Dipecat
Hasyim asy'ari
Harta
Harta Kekayaan
Euro 2024
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Timnas Inggris Temui Lawan Berat di Babak Perempat Final Euro 2024
Duel 8 Besar Euro 2024: Portugal Siap Tampil Maksimal Hadapi Gempuran Prancis
Copa America 2024
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN
Erick Thohir Bakal Kerahkan BUMN Sokong Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Ada Dugaan Konflik Kepentingan dengan Hakim, 10 Bank Ternama AS Digugat
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT, Ini Hasilnya
Kejar Produksi 600.000 Mobil Listrik, Luhut Yakin Bakal Pangkas Impor dan Subsidi BBM
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Tambah 9 Unit Pesawat di 2024, Garuda Indonesia Pede Cuan Rp 48 Triliun
Terapkan ESG, Lippo Karawaci Mampu Daur Ulang 3.159 Ton Limbah Non-B3
Jadi Megaproyek Perdana, Donald Trump Mau Bangun Gedung Mewah di Arab Saudi
Ketua KPU
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Rela Lepas Gaji Segini Usai Dipecat Gara-Gara Tindak Asusila
Diberhentikan DKPP Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat KPU
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Diperiksa DKPP Hari Ini Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Berita Terkini
Sering Disepelekan, Ini 2 Cara Bersedekah yang Tak Diterima Allah
Harga Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar
Bank Neo Commerce Rights Issue 1,31 Miliar Saham
Potret Valeria Stahl Liburan Ke Korea Selatan, Seru Naik Kapal di Sungai Han
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT, Ini Hasilnya
Inovasi Pustakawan Iswadi dan Cita-Cita Masyarakat Sumbar Literat
File PDNS yang Dikunci Ransomware Brain Cipher Berhasil Dibuka, Pemulihan Data Terus Berlanjut
Penampakan Sandwich Raksasa Seberat 380 Kg di Bolivia
Menlu Retno Marsudi Kunjungi Sejumlah Negara di Eropa untuk Menggalang Dukungan bagi Palestina
Drop Jelang Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal Kota Madiun Wafat di Tanah Suci
Cek Fakta: Tidak Benar Dalam Video Ini Anak Yatim Korban Perang Gaza Tiba di Indonesia
Kado Pernikahan ke-25 Tahun, Dian Nitami Jalani Operasi Plastik di Korea pada Usia 53 Tahun
Ada Layanan Angkut Sampah Besar Secara Gratis di Kota Bandung, Simak Cara Aksesnya
Barcelona Bisa Bantu Manchester United Buang Pemain Tak Berguna di Musim Panas 2024
Inara Rusli Bantah Bersyukur Virgoun Kena Narkoba, Takut Diamini Malaikat dan Balik ke Diri Sendiri