, Jakarta - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David masih menjadi sorotan, khususnya oleh warganet di Tanah Air.
Diketahui, aksi Dandy yang ternyata anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan ini dipicu oleh aduan sang kekasih berinisial A.
Baca Juga
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku (Mario Dandy Satrio) melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A (kekasih Dandy)," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Advertisement
Dia menuturkan, emosi Dandy memuncak setelah mendapat aduan dari kekasihnya A yang tak lain adalah mantan kekasih dari David. A mengaku mendapat suatu perlakukan yang tidak baik, sehingga memicu kekesalan Dandy.
"Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik, sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade.
Walau saat ini sudah berada di tahanan Kapolres Metro Jaksel, warga Twitter masih dibuat geram atas aksi penganiayaan oleh anak pejabat pajak itu terhadap salah satu putra dari kader Ansor Jonathan Latumahina.
Hingga saat ini, perjalanan kasus David dianiaya anak pejabat tersebut masih dipantau ketat oleh warganet.
Berdasarkan pantauan Tekno , Jumat (24/2/2023), keyword David, Dandy, Mario, biadab, hingga umur 15 pun masih dipakai dalam kicauan warganet.
Saat ini, keyword 'David' sendiri sudah dicuitkan sebanyak 280 ribu kali. Sedangkan 'Dandy' sudah mencapai 54 ribu kali cuitan.
"Masih gak habis pikir sama si Dandy sama si A***, ini otaknya gimana," kata @Juice**** di platform milik Elon Musk itu.
"Hancur hati gw, gk tega lihat video penganiayaan itu. Pendidikan apa sih yg dikasih ke si Dandy ini? Biadab bener, a****glah!" ujar @_P****
"Mario Dandy harus dihukum seberat2nya & harus dikenakan pasal berlapis," ucap @supor****
"Saya lihat dari psikologi wajahnya... bocah tengik dandy ini..songong angkuh.... dia merasa anak pejabat.." cuit @ynktsa di Twitter.
"Lagamu dandy dandy, hanya demi ngebela pacar sampai harga dirimu dan keluargamu jatuh ke dasar jurang🤭. Cinta tak selamanya indah nak," ucap @rj****
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Dijerat UU Perlindungan Anak
Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.
Terkait kasus ini Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (22/2/2023).
Ade menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata dia.
Di samping itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar dia.
Advertisement
Bunyi Pasal 351 KUHP
Bunyi Pasal 76 huruf C:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Bunyi Pasal 80:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sementara bunyi pasal 351 KUHP Ayat 2:
Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
(Ysl/Dam)
Terkini Lainnya
Meta Bebaskan Pembatasan Akun Facebook dan Instagram Donald Trump Bebas, Ini Alasan Bijaknya
8 Cara Download Video Twitter Pakai HP, Bisa Tanpa Aplikasi Tambahan
Elon Musk Menang Gugatan Terkait Pesangon Eks Karyawan Twitter
Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Dijerat UU Perlindungan Anak
Bunyi Pasal 351 KUHP
Twitter
Elon Musk
Mario Dandy Satrio
David
dandy
Jonathan Latumahina
Anak Pejabat Pajak
Warganet
Penganiayaan
Media Sosial
Internet
tekno
Tech News
Rekomendasi
8 Cara Download Video Twitter Pakai HP, Bisa Tanpa Aplikasi Tambahan
Elon Musk Menang Gugatan Terkait Pesangon Eks Karyawan Twitter
Elon Musk Lolos dari Gugatan Mantan Karyawan Twitter yang Minta Pesangon Rp 8 Triliun
X.com Adalah URL Resmi Twitter, Simak Cara Loginnya
Kominfo Berantas 1,4 Juta Konten Negatif di X, Dua Kali Lipat dari Facebook dan Instagram
War Tiker Konser Bruno Mars Kurang Heboh, Warganet Sebut Lebih Susah Dapat Tiket Sheila On 7
Kominfo: Situs Elaelo Bukan Aplikasi Buatan Pemerintah
Elaelo Hilang dari Internet, Benarkah Medsos Pengganti X Twitter Buatan Pemerintah?
Selamat Idul Adha 2024 Trending di Indonesia: Warganet Ramaikan X Twitter dengan Semangat Kurban dan Silaturahmi
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Donald Trump
Kota Butler di Pennsylvania Berupaya Pulihkan Reputasi Pasca-Penembakan Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
Cara Mudah Install dan Download iOS 18, iPadOS 18, & macOS Sequoia Public Beta di Perangkat Apple
Cara Cetak Kartu Keluarga Online dengan Aman, Tak Perlu ke Dukcapil
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
Populer
Hands-on Oppo Reno12 Series, Usung Bodi Kuat Saat Dijatuhkan hingga Dilindas Sepeda
iPhone 16 Pro bakal Hadir dengan Warna Baru, Gantikan Blue Titanium!
Apple dan NVIDIA Diduga Gunakan Transkrip YouTube Tanpa Izin untuk Latih Model AI
iOS 18 Bakal Hadirkan Fitur Pemulihan Foto dan Video yang Hilang di iPhone
OpenSignal: Biznet Jadi ISP Broadband Teratas di Pulau Jawa
WhatsApp Kini Bisa Atur Kontak Favorit, Permudah Akses ke Orang Penting
Telkomsel Ubah MyTelkomsel Jadi Super App, Bisa Buat Bayar Parkir hingga Tol
Xiaomi Mix Fold 4 Debut 19 Juli, Lebih Tipis dan Ringan dari Galaxy Z Fold6!
Samsung Ungkap Alasan Ubah Desain Galaxy Buds 3 dan Galaxy Buds 3 Pro
4 Peran AI Hub untuk Menepis Kesenjangan Informasi Pusat Data
Timnas Indonesia U-19
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Rayakan HUT ke-7, Wuling Hadirkan BinguoEV Edisi Spesial di GIIAS 2024
Parlemen Turki Perdebatkan RUU untuk Atasi Anjing Liar
Agar BBM Subsidi dan Kompensasi Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pemprov Jambi Jalin Kerja Sama
Kota Butler di Pennsylvania Berupaya Pulihkan Reputasi Pasca-Penembakan Donald Trump
Bisa Dicoba, Ini 5 Cara Menemukan Pasangan yang Ideal
Eri Cahyadi Nonton Timnas U-19 Bareng Ketua Gerindra dan Golkar Surabaya, Sinyal Dukungan Pilkada?
Jokowi Ungkap Alasan Pembangunan IKN Baru 15 Persen di 17 Agustus, Ini Rinciannya
Telkomsel Terapkan AI di MyTelkomsel Super App, Cari Fitur Lebih Gampang
Dilantik Jadi Wamenkeu Hari Ini Jam 15.00 WIB, Simak Profil Thomas Djiwandono
Joshua Zirkee Sudah Direkrut, Manchester United Lanjutkan Lagi Pembicaraan dengan West Ham
Perindo Beri Dukungan pada Kakak TGB Zainul Madji Maju di Pilkada NTB
6 Ide Program Kerja OSIS yang Kreatif dan Inovatif, Ini Tujuannya
Mengintip Kelezatan Sate Sumsum Pak O’o, Kuliner Legendaris Kota Bogor
Dukung Pembinaan Generasi Qurani, Prabowo Bakal Hadiri Munas XIV BKPRMI di Medan