uefau17.com

Heboh Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa Dana Talangan Renovasi Rumah di PN Jaksel - ShowBiz

, Jakarta Diam-diam Wulan Guritno melayangkan gugatan perdata terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024), terkait dana talangan renovasi rumah.

Rumah Sabda Ahessa yang direnovasi terletak di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gugatan perdata Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Wulan Guritno mengajukan sejumlah tuntutan antara lain memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya.

Selain itu, pihak tergugat yakni Sabda Ahessa wajib mengembalikan dana talangan renovasi rumah. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan ihwal gugatan Wulan Guritno.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Berdasarkan pantauan Showbiz dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024), gugatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL diajukan oleh Sri Wulandari.

Sedangkan, tergugat atas nama Sabdayagra Ahessa. “Benar (gugatan atas nama Sri Wulandari) terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” kata Djuyamto saat dihubungi jurnalis awak media, Senin (26/2/2024).

3 dari 4 halaman

7 Poin Penting

Dalam SIPP, ada 7 poin penting yang disampaikan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk menerima serta mengabulkan gugatan PMH dari penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, menyatakan bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, bantahan, banding maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Vooraad).

 

4 dari 4 halaman

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

SIPP PN Jaksel juga mengabarkan Wulan Guritno menggugat perdata Sabda Ahessa atas perkara perbuatan melawan hukum dengan tanggal register 7 Februari 2024 dengan lama proses persidangan 19 hari.

Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Djuyamto menjelaskan perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat