, Jakarta - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan BEI telah menemukan empat pemegang saham pengendali (PSP) emiten untuk melakukan buyback saham publik dari beberapa emiten berpotensi delisting.
"Ada empat PSP yang dalam waktu dekat sedang dalam proses buyback,” kata Nyoman kepada wartawan usai pencatatan waran CGS-CIMB, Senin (5/2/2024).
Baca Juga
Nyoman menambahkan, BEI akan terus secara maksimal untuk mencari PSP. Dia menuturkan, bagi emiten yang berada dalam kondisi tertentu akan lebih sulit ditemui pihak manajemen dibanding emiten dengan kondisi baik.
Advertisement
Nyoman menjelaskan saat ini ada dua jenis delisting di BEI yaitu, Voluntary Delisting dan Force Delisting. Dalam kondisi Voluntary Delisting, emiten biasanya sudah menyiapkan dana untuk melakukan buyback, sehingga mudah untuk menemui pihak manajemen.
Nyoman mengungkapkan awalnya hanya voluntary delisting yang punya kewajiban untuk melakukan pembelian kembali saham yang relatif premium karena kondisi perusahaan yang lebih aman, sedangkan emiten yang mengalami force delisting tidak diwajibkan untuk melakukan buyback.
“Namun dengan berjalannya waktu bukan hanya voluntary delisting yang wajib melakukan pembelian kembali saham, tetapi force delisting juga punya kewajiban untuk melakukan pembelian kembali saham, tujuannya adalah perlindungan investor. Kalau dulu yang melakukan force delisting tidak memiliki kewajiban," ujar Nyoman.
Dia menuturkan, ada upaya dari regulator untuk mewajibkan yang keluar secara paksa akan diminta untuk melakukan pembelian kembali saham.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Puluhan Saham Berpotensi Delisting, BEI Ingatkan untuk Buyback
Sebelumnya diberitakan, sejumlah perusahaan berpotensi terdepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Sejak awal tahun sampai dengan 22 Januari 2024, BEI telah mengumumkan potensi delisting setidaknya 45 perusahaan tercatat.
Penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No I-I. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Bagi perusahaan yang sudah dalam kondisi suspen, khususnya yang terkait going concern, maka Bursa masih terus melakukan pemantauan atas perkembangan kondisi perusahaan sambil menerbitkan pengumuman potensi delisting dan notasi khusus," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada Wartawan, dikutip Selasa (23/1/2024).
Advertisement
Aturan Buyback
Adapun dalam hal revisi peraturan Bursa terkait pembatalan pencatatan sudah terbit dan sejalan dengan POJK 3 tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023, maka Bursa akan bisa melakukan proses delisting. Namun, untuk delisting karena voluntary atau secara sukarela, Nyoman mengatakan masih dapat dilakukan tanpa menunggu perubahan peraturan sebab masih sejalan dengan ketentuan dalam POJK.
Sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi investor atas saham yang berpotensi, maka perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Sehingga terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham emiten berpotensi delisting yang dimiliki.
Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan buyback saham di pasar modal dalam POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka. Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Potensi Delisting OCAP
Dalam beleid itu, pembelian kembali saham atau buyback yang dilakukan oleh emiten wajib diselesaikan paling lama dalam waktu 12 bulan setelah RUPS. Sebelumnya dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017, masa waktu buyback saham beredar di publik yakni 18 bulan.
Salah satu emiten yang berpotensi delisting yakni delisting PT Onix Capital Tbk (OCAP) secara voluntary. Nyoman menjelaskan, delisting suka rela OCAP lantaran perusahaan sudah tidak memiliki kegiatan usaha dan juga belum memiliki rencana usaha baru.
"Sebelumnya, Bursa selalu berkomunikasi dengan OCAP untuk membahas perbaikan kondisi perusahaan dan menjaga kepentingan investor. Sebagai tindak lanjut rencana voluntary delisting dan dalam rangka perlindungan investor, OCAP akan melakukan buyback saham sehingga diharapkan dapat dapat digunakan oleh investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki kepada Perseroan dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Nyoman.
Terkini Lainnya
Reksa Dana Pasar Uang atau Deposito, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Mayora Indah Tebar Dividen Rp 55 per Saham, Cek Jadwalnya
IHSG Anjlok, Ini Deretan 10 Saham Top Gainers-Losers pada 10-14 Juni 2024
Puluhan Saham Berpotensi Delisting, BEI Ingatkan untuk Buyback
Aturan Buyback
Potensi Delisting OCAP
Saham
BEI
pasar modal
buyback
Delisting
emiten
Rekomendasi
Mayora Indah Tebar Dividen Rp 55 per Saham, Cek Jadwalnya
IHSG Anjlok, Ini Deretan 10 Saham Top Gainers-Losers pada 10-14 Juni 2024
Ini Nama Calon Komisaris Terpilih BEI pada 2024-2028
Blue Bird Mau Bagi Dividen Rp 228 Miliar, Catat Tanggalnya Biar Tak Ketinggalan
IHSG Tersungkur 2,36% pada 10-14 Juni 2024, Ada Apa?
Tips Mengatasi Penurunan Harga Saham: Strategi untuk Investor Cerdas
IHSG Tersungkur 1,4% ke Posisi 6.700, Ini Penyebabnya
Rayakan Idul Adha 2024, Simak Libur Bursa Pekan Depan
Bank Jateng Resmi Jadi Pemegang Rekening KSEI, Apa Fungsinya?
Piala Eropa 2024
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Polandia vs Belanda, Sesaat Lagi Mulai
Link Live Streaming Euro 2024 Slovenia vs Denmark
Cemerlang di Laga Perdana Euro 2024, Spanyol Tak Mau Jemawa
Link Live Streaming Euro 2024 Polandia vs Belanda, Minggu 16 Juni Pukul 20.00 WIB
Serbia Vs Inggris: The Three Lions Incar Kemenangan di Partai Perdana Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Serbia vs Inggris: Misi Tiga Singa Tepis Keraguan
Kate Middleton
Ahli Baca Bibir Ungkap Larangan Tegas Kate Middleton pada Anaknya, Pangeran Louis
Potret Kate Middleton di Trooping the Colour 2024, Penampilan Perdana Usai Diagnosis Kanker
Meghan Markle Bagikan Selai Raspberry dan Biskuit Anjing Jelang Kemunculan Kate Middleton di Trooping the Colour
Kate Middleton Tampil Anggun Saat Hadiri Trooping the Color di Tengah Perjuangan Melawan Kanker
Anak Kate Middleton Bikin Heboh di Tengah Parade Kerajaan, Sang Kakak Kesal dan Tak Suka
Lady Louise Sepupu Pangeran William Curi Perhatian di Trooping the Colour, Kenakan Ulang Gaun Lama
Idul Adha
Tata Cara dan Niat Sholat Idul Adha 2024 Lengkap 6 Sunnah Sebelumnya
Kenali Ciri Fisik Hewan Kurban Sehat Sebelum Disembelih saat Idul Adha
Garuda Indonesia Angkut 73.434 Pemudik Libur Jelang Idul Adha
H-2 Idul Adha, 376 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Sehari Menjelang Idul Adha, Penjualan Kambing Kurban Meningkat
6 Film Indonesia dengan Adegan Naik Haji Cocok buat Rayakan Idul Adha, Nomor 2 Dibintangi Reza Rahadian
Haji 2024
Puncak Haji, Kemenag Imbau Jemaah Patuhi Waktu Lontar Jumrah Demi Keselamatan
6 Warga Yordania Meninggal Akibat Gelombang Panas Saat Ibadah Haji 2024, Suhu Capai 48 Derajat Celcius
Niat, Tata Cara, Keutamaan Puasa Tarwiyah: Hapus Dosa Setahun Hanya dalam Satu Hari
Dear Jemaah Haji, Ini Amalan Dzikir dan Doa Wukuf di Arafah dari Syekh Nawawi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Khusyuk Wukuf di Padang Arafah
TOPIK POPULER
Populer
Reksa Dana Pasar Uang atau Deposito, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Dana Kelolaan Reksa Dana BRI Manajemen Investasi Tembus Rp 31,97 Triliun per 31 Mei 2024
Pendapatan Tumbuh 10%, Saham Adobe Langsung Cetak Kenaikan Tertinggi Sejak Maret 2020
Jarang Hujan, RMK Energy Mampu Bongkar 823,6 Ribu MT Batu Bara di Mei 2024
Menarik, Bank BTPN Beri Layanan Pemeriksaan dan Konsultasi Dokter ke Nasabah Pensiunan
Telusuri Dugaan Rekayasa Keuangan Anak Usaha, Kimia Farma Undang Auditor Independen Lakukan Investigasi
Hyundai Mau IPO di India, Bakal Jadi yang Terbesar
Euro 2024
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Polandia vs Belanda, Sesaat Lagi Mulai
Link Live Streaming Euro 2024 Slovenia vs Denmark
Cemerlang di Laga Perdana Euro 2024, Spanyol Tak Mau Jemawa
Link Live Streaming Euro 2024 Polandia vs Belanda, Minggu 16 Juni Pukul 20.00 WIB
Serbia Vs Inggris: The Three Lions Incar Kemenangan di Partai Perdana Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Serbia vs Inggris: Misi Tiga Singa Tepis Keraguan
Berita Terkini
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Benamkan Jakarta Livin Mandiri, Jakarta Pertamina Enduro Rebut Tiket Final Four
Pesan Singkat tapi Menyentuh Ketiga Anak Pangeran William di Hari Ayah Sedunia: Kami Mencintaimu Papa
Jurus MHU Jaga Lingkungan Sekitar Tambang
Tata Cara dan Niat Sholat Idul Adha 2024 Lengkap 6 Sunnah Sebelumnya
Anies Sebut Belum Atur Waktu ke Kantor PDIP Usai Namanya Masuk di Bursa Pilkada Jakarta 2024
Kurang dari 4 Bulan Lagi, Deretan Ponsel Android Ini Tidak Akan Bisa Menggunakan Aplikasi WhatsApp
5 Makanan Penurun Kolesterol Secara Alami
Soal Isu Perombakan Kabinet, Sandiaga Siap Direshuffle Kapanpun
Dana Kelolaan Reksa Dana BRI Manajemen Investasi Tembus Rp 31,97 Triliun per 31 Mei 2024
Kantongi TKDN di Atas 40 Persen, Harga Charged Rimau Jadi Lebih Lebih Terjangkau
3 Pasangan Zodiak Ini Punya Sifat yang Bertolak Belakang, Ada Kamu dan Kekasih?
Kenali Ciri Fisik Hewan Kurban Sehat Sebelum Disembelih saat Idul Adha
Garuda Indonesia Angkut 73.434 Pemudik Libur Jelang Idul Adha
Deodoran Spray Daun Meniran Karya Mahasiswa UNY, Bebas Bau Badan