, Jakarta - Ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan badan secara resmi dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini membuat dividen tidak terkena pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Ditetapkan pada 17 Februari 2021, ketentuan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian tujuh tentang perpajakan, pada pasal 4 ayat 3 huruf berisi objek pajak yang dikecualikan.
Advertisement
Baca Juga
Melihat ketentuan ini, Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menegaskan bila peraturan terkait pajak dividen telah terdapat pada UU Cipta Kerja yang disahkan tahun lalu.
"Sebetulnya ini sudah diputuskan di UU Cipta Kerja. Kemudian kalau saya wajib pajak tapi bentuknya badan sudah nol persen. Tapi kalau saya wajib pajak bentuknya per orangan. Itu masih bayar pajak karena peraturan pelaksanaan belum ada. Jadi peraturan pelaksanaan inilah yang diterbitkan dalam peraturan Menteri Keuangan," kata Rudi kepada , Rabu (3/3/2021).
Rudi juga menyebut, hal ini memberikan sentimen positif karena memberikan dorongan untuk melakukan reinvestasi. Namun, dividen yang mungkin diperoleh tahun ini diperkirakan mengalami penurunan karena pandemi yang terjadi tahun lalu. Hal ini membuat dividen yang dibagikan tak cukup maksimal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau efeknya tentu bagus karena mendorong untuk melakukan reinvestasi, hanya saja dividen itukan dapat dari perusahaan, ada laba dibagikankan, tahun lalu ada pandemi, mungkin banyak yang menyusut," ujarnya.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Ini Ketentuannya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan ketentuan dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) yang diterima dan diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dan dalam negeri. Ini berarti ada pelonggaran pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk dividen yang diterima wajib pajak.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Ketentuan ini merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Adapun turunan aturan tersebut telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 17 Februari 2021.
Dividen tersebut bagian laba yang diterima dan diperoleh pemegang saham. Pada pasal 14 ayat 1 disebutkan dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Ayat 2 disebutkan kalau wajib pajak itu merupakan wajib pajak dalam negeri.
Pasal 15 ayat 1 menyebutkan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima dan dan diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Ayat 2 menyebutkan divden yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.
Pasal 16 ayat 1 disebutkan, dalam hal dividen yang dimaksud pada pasal 14 ayat 1 huruf a diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
Ayat 2 selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 ayat 1 disebutkan dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 huruf b yang diterima dan diperoleh wajib pajak dikecualikan dari objek PPh.
Ayat 2 disebutkan dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Ayat 3 disebutkan, dividen yang berasal dari luar negeri merupakan dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
Selain itu, dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
Pada pasal 21 ayat 1 disebutkan selain memenuhi persyaratan pada pasal 17 ayat 2 dan 3, dividen harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 30 persen dari laba setelah pajak.
Ayat 2 disebutkan, dividen dimaksud pada ayat 1 harus diinvestasikan sebelum direktur jenderal pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 UU PPh.
Ayat 3 disebutkan dividen yang diinvestasikan setelah direktur jenderal pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 Undang-Undang PPh, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan PPh.
Ayat 4 disebutkan dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan dividen yang berasal dari laba setelah pajak mulai tahun pajak 2020 yang diterima dan diperoleh sejak 2 November 2020.
Terkini Lainnya
Begini Ketentuan Dividen Atas WP Orang Pribadi Bebas PPh
Pembayaran Dividen Global Merosot pada 2020 Imbas Pandemi COVID-19
Pajak Dividen 7,5 Persen untuk Mitra Investasi LPI Beri Kenyamanan ke Investor
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Ini Ketentuannya
Sri Mulyani
Saham
Pajak Dividen
dividen
Dividen Bebas Pajak
Pembebasan Pajak Dividen
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Donald Trump
Perban Telinga, Tren Baru Pendukung Donald Trump
Kota Butler di Pennsylvania Berupaya Pulihkan Reputasi Pasca-Penembakan Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Segera Bergulir: Tayang Eksklusif di Indosiar, Vidio, dan Nex Parabola
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
Populer
Thomas Djiwandono Bakal Dilantik Jadi Wamenkeu, Bagaimana Gerak IHSG Hari Ini?
IHSG Bangkit Kamis Pagi, Dibuka Langsung ke Zona Hijau
Harita Nickel Ancang-Ancang Buyback Saham dan Rights Issue, Kapan?
Direktur Keuangan GOTO Wei-Jye Jacky Lo Mundur, Siapa Gantinya?
IHSG Melemah Tipis Usai Suku Bunga Acuan BI Tetap, Saham BBRI Menghijau
Bursa Saham Asia-Pasifik Merosot Tajam, Nikkei Jepang Pimpin Pelemahan
Anak Usaha Kena PKPU, Begini Penjelasan Wijaya Karya
Komisaris Pinjol AdaKami Simon Ho Bakal Jabat Direktur Keuangan GOTO, Intip Profilnya
Pasutri Jabat Direksi di Emiten yang Sama, Emang Boleh?
IHSG Berpeluang Koreksi, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 18 Juli 2024
Timnas Indonesia U-19
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Mazda CX-60 Pro Melantai di GIIAS 2024, Harga Rp 700 Jutaan
Banyak Dikritik Karena Maju Pilkada Tangsel, Marshel Komika Anggap Roasting
Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Sesama Jenis di Kediri, Kenalan via Michat
Perban Telinga, Tren Baru Pendukung Donald Trump
9 Tanda Pasanganmu Memiliki Masalah Kepercayaan yang Serius
Polisi Temukan Sabu Senilai Rp30 M, Harga Emas Dunia Tembus Rekor Termahal
Nurdin Halid Pimpin Tenis Indonesia, Raffi Ahmad hingga Luna Maya Jadi Pengurus
Beri Kejutan, Taemin SHINee Umumkan Rencana Comeback dan Konser di Fanmeeting Never Never
Asuransi Wajib Kendaraan Justru Kurangi Beban Finansial Pemilik Mobil dan Motor, Ini Penjelasannya
Harga Bitcoin Stabil di Kisaran Rp 1 Miliar di Tengah Sentimen Politik AS
Pilkada Palembang 2024, Bakal Calon dan Elektabilitas
Gaya Kasual Gusti Bhre Saat Naik Pesawat Kelas Ekonomi, Bikin Warganet Terpesona
Arafah Rianti Restui Perjodohan Halda dan Jirayut, Sebut Keduanya Cocok
Sempat Dianggap Jarang, Prevalensi Penyakit Celiac Ternyata Cukup Signifikan di Kalangan Berisiko Tinggi
Dilantik Jadi Wakil Menteri Investasi, Intip Kekayaan Yuliot Tanjung