, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan badan. Artinya dividen tidak kena pajak.
Pemerintah membebaskan pajak dividen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Aturan tersebut ditetapkan pada 17 Februari 2021.
Baca Juga
Ketentuan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian tujuh tentang perpajakan, pada pasal 4 ayat 3 huruf berisi objek pajak yang dikecualikan.
Advertisement
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 bagian ketiga menyebutkan mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen atau penghasilan yang lain yang dikecualikan dari objek serta perubahan batasan dividen yang diinvestasikan.
Pada pasal 14 disebutkan ayat 1, dividen yang dikecualikan dari ojbek PPh merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
Pada ayat 2 disebutkan, wajib pajak yang dimaksud merupakan wajib pajak dalam negeri.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Presiden Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjaga pertumbuhan investasi agar tak minus di atas 5 persen. Hal ini untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III 2020.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Lainnya
![Ciptakan Investor Pasar Modal Berkualitas Lewat Kompetisi Saham](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6dd_VNUrJ6WmRDpmOSKZ8k4cBEc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1794177/original/089647100_1512647072-20171207-Trading-AY1.jpg)
Pasal 15 ayat 1 menyebutkan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima dan diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Ayat 2 menyebutkan divden yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.
Pasal 16 ayat 1 disebutkan, dalam hal dividen yang dimaksud pada pasal 14 ayat 1 huruf a diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
Ayat 2 selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 ayat 1 disebutkan dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 huruf b yang diterima dan diperoleh wajib pajak dikecualikan dari objek PPh.
Ayat 2 disebutkan dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Ayat 3 disebutkan, dividen yang berasal dari luar negeri merupakan dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
Selain itu, dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
Pasal 18 disebutkan dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 3 huruf a dikecualikan dari objek PPh sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
Advertisement
Diinvestasikan 30 Persen
![20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/FktciF6f4dyVlUNA8d1UrJb522Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1057847/original/010575500_1447747554-20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY2.jpg)
Pada pasal 21 ayat 1 disebutkan selain memenuhi persyaratan pada pasal 17 ayat 2 dan 3, dividen harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 30 persen dari laba setelah pajak.
Ayat 2 disebutkan, dividen dimaksud pada ayat 1 harus diinvestasikan sebelum direktur jenderal pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 UU PPh.
Ayat 3 disebutkan dividen yang diinvestasikan setelah direktur jenderal pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 Undang-Undang PPh, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan PPh.
Ayat 4 disebutkan dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan dividen yang berasal dari laba setelah pajak mulai tahun pajak 2020 yang diterima dan diperoleh sejak 2 November 2020.
Pasal 24 disebutkan dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham, dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 disebutkan rapat umum pemegang saham dan dividen interim yang dimaksud pada ayat 1 termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
Kriteria Bentuk Investasi
![Ilustrasi pendanaan, investasi, dolar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/KEzF7umW-Bl9tBO8MVd-AH84zN0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3173242/original/075274400_1594176876-money-3523131_1280.jpg)
Pasal 34 disebutkan investasi yang sesuai dengan kriteria bentuk investasi antara lain:
-Surat berharga negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia
-Obligasi dan sukuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
-Obligasi dan sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK
-Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah
-Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangan diawasi oleh OJK
-Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
-Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
-Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
-Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
-Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
-Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil dan menengah.
-Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan-undangan.
Terkini Lainnya
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
Kemenkeu Siapkan Insentif Menarik untuk Genjot Investasi di Batam
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Syarat Lainnya
Diinvestasikan 30 Persen
Kriteria Bentuk Investasi
Sri Mulyani
Saham
kemenkeu
Kementerian Keuangan
dividen
Dividen Bebas Pajak
Rekomendasi
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
Kemenkeu Siapkan Insentif Menarik untuk Genjot Investasi di Batam
Perintah Jokowi: Masukkan Semua Visi-Misi Prabowo ke RAPBN 2025
Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech pada Mei 2024, Ini Penyumbang Terbesar
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 49 Bulan Beruntun, Pemerintah Wanti-wanti Ancaman Global
Cek Fakta: Klarifikasi Kemenkeu soal Ibu Melahirkan Kena Pajak
Komisi XI Sepakati Pagu Anggaran Kementerian Keuangan Rp 53,19 Triliun pada 2025
Sri Mulyani Minta Anggaran Rp 53,19 Triliun buat Menkeu Pertama di Era Prabowo-Gibran
Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair Hari Ini 3 Juni 2024, Apa Saja Komponennya?
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Indo Premier Luncurkan Power Fund Series, Bantu Investor Retail Raih Cuan
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
OJK Bongkar Kinerja Pasar Modal hingga Akhir Semester I-2024
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Intip Rencana Emiten Anak Tommy Soeharto Setelah IPO
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024