, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan tarif pajak dividen sebesar 7,5 persen kepada mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN). Kebijakan ini nantinya akan masuk dalam ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 26 yang terdapat pada aturan perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menilai, insentif yang diberikan tersebut relatif permanen sehingga tentu akan memberi kenyamanan bagi investor asing untuk masuk ke dalam LPI. Hal ini disayangkan, padahal dana investasi yang masuk dari luar negeri sudah besar imbal hasil yang diterimanya, jika dibandingkan dengan kontribusinya terhadap negara sebagai mitra.
"Imbalan yang didapat tanpa perlakuan perpajakan pun sudah relatif tinggi, sekarang mendapat insentif perpajakan lagi. Semestinya kita betul-betul bisa menjadi wilayah investasi yang sangat menarik. Sempat terpikir oleh fraksi kami, daripada fokus menyasar dana orang luar, semestinya kita bisa jaring dana-dana yang belum kembali saat tax amnesty dulu," kata Hendrawan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang digelar secara virtual, Senin (1/2/2021).
Advertisement
Pada program tax amnesty, Presiden sempat menyatakan bahwa dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri besarnya mencapai Rp 11.000 triliun. Program itu, dinilai Hendrawan, masih kurang berhasil bisa mengembalikan akumulasi penghasilan aset ke dalam negeri atau disebut sebagai repatriasi. Sebab pada periode pertamanya, besaran dana repatriasi baru mencapai jumlah Rp 143 triliun.
"Kita memberikan pemanjaan yang luar biasa untuk sesuatu yang sebenarnya kita tahu ada dana puluhan ribu triliun, sebagaimana angka yang kita percayai saat kita mengeluarkan Undang-Undang Tax Amnesty dulu. Kecuali angka-angka yang disampaikan tersebut bukan jumlah atau bukan informasi yang valid," kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mulai awal tahun ini, Indonesia memiliki lembaga pengelola investasi, semacam Sovereign Wealth Fund atau SWF. Lembaga ini diberi nama Indonesia Investment Authority.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sri Mulyani Patok Pajak Deviden 7,5 Persen untuk Mitra Investasi LPI
![Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/U1PmqVYwbGOb-h7t5Axa84nh7iI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2734085/original/060409000_1550678627-Menteri-Keuangan7.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengatur tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5 persen. Ketentuan tersebut masuk di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal perlakuan perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif pajak tersebut lebih kecil dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Terlebih ini akan menjadi insentif agar investor asing tertarik menanamkan modalnya melalui LPI.
"Tujuannya memang memberikan insentif sehingga para investor ini tertarik untuk menjadi mitranya LPI," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (1/2)
Bendahara Negara itu menjelaskan, selama ini dividen atas investasi SPLN dikenakan tarif 20 persen, atau sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Dari 71 perjanjian P3B yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain untuk mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10 persen.
Adapun tarif pajak dividen sebesar 10 persen tersebut berlaku pada investor dari 51 negara. Sedangkan lainnya, ada yang bertarif 12 persen, 12,5 persen, dan 15 persen. Meski demikian, ada 3 negara yang tarif pajak devidennya 5 persen dan 0 persen pada 1 negara.
"Aturan selama ini PPh pasal 26 dengan tarif 20 persen atau entitas subjek pajak LN itu membayar sesuai perjanjian P3B," sebutnya.
Sementara, jika SPLN tersebut memilih kembali menginvestasikan kembali devidennya di Indonesia, RPP mengatur dividen itu bukan objek pajak. Adapun jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia, berarti akan dipotong PPh sebesar 7,5 persen.
"Kalau kemudian mereka dapat deviden, struktur dari RPP ini juga memberikan insentif agar dana dari keuntungan tersebut tidak dibawa keluar namun diinvestasikan kembali ke Indonesia," ujarnya.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sri Mulyani Patok Pajak Deviden 7,5 Persen untuk Mitra Investasi LPI
Pajak
LPI
dividen
Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Berita Terkini
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Harga Bitcoin Betah Memerah, Ini Penyebabnya
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Ketua MPR Bamsoet Sambangi Markas PKS
8 Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh, Baik Bagi Sistem Pencernaan
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Produk Dekorasi Rumah UKM Yogyakarta Berhasil Ekspor ke Spanyol, Ini Bentuk Komitmen Kemendag
Jelang Peluncuran, Chery Indonesia Pamer Tiggo 8 Baru
10 Cara Merawat Rambut Rontok Paling Mudah, Bisa Kamu Lakukan di Rumah
Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Nepal, 11 Orang Tewas
LPG 3 Kg Langka di Banyuwangi, Ipuk Ajukan Tambahan Jatah ke Pertamina
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
Beda Gaya Nagita Slavina dan Selvi Ananda Saat Nongkrong Bareng, Hijab Istri Raffi Ahmad Jadi Sorotan
Beri Lampu Hijau, Manchester United Tak Lama Lagi Dapatkan Paket Lengkap Duo Belanda