, Lampung - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menguatkan putusan mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Andri Gustami tetap dihukum sesuai vonis majelis hakim PN Tanjungkarang usai majelis hakim PT Tanjungkarang menolak banding yang ia ajukan.
Humas PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat salinan putusan banding dari PT Tanjungkarang pada Jumat (19/4/2024) lalu. Salinan surat penolakan banding itu tertera dengan Nomor Perkara 63/PID.SUS/2024/PT. Tjk dengan termohon atas nama Andri Gustami. ’’Iya benar bahwa, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman pidana mati," kata Samsumar kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho mengatakan bahwa akan mendiskusikan putusan banding tersebut lebih dahulu kepada kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Salinan putusan banding baru kami dapat kemarin. Rencana kami pelajari dahulu poin-poin pertimbangan hakim apa yang membuat banding kami ditolak. Kita akan bahas dahulu dengan klien," kata Zulfikar.
Advertisement
Lebih lanjut Zulfikar menyampaikan, akan menempuh upaya hukum lanjutan yakni kasasi ke Mahkamah Agung. "Yang pasti secara substansial secara teknis kita akan mencari keadilan dengan memanfaatkan upaya hukum yang sudah tersedia," jelas dia.
Dia menjelaskan, saat ini Andri Gustami masih berada di Rutan Lampung dan belum dipindah ke Nusakambangan. "Iya belum dipindahkan, masih di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024). Andri divonis mati lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi kurir narkoba jaringan internasional milik Fredy Pratama. Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan bahwa Andri Gustami telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 13 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili. Menyatakan Andri Gustami terbukti secara sah meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika. Menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Maka dari itu dipidana mati," kata Lingga saat membacakan putusan.
Lingga mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa.
Baca Juga
Terkini Lainnya
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
banding
Kasat Narkoba
lampung
PN Tanjungkarang
Andri Gustami
Bandar Narkoba
Hukuman Mati
Rekomendasi
Kubu Ammar Zoni Klarifikasi Isu Cabut Banding Putusan Cerai dari Irish Bella di Pengadilan Tinggi Agama
Tak Puas Vonis Ringan Dadan Tri Yudianto, KPK Ajukan Banding
Joko pinurbo
Top 3 Tekno: Jadwal MPL ID S13 2024 hingga Ucapan Dukacita Warganet untuk Joko Pinurbo Bikin Penasaran
Mengenang Joko Pinurbo, Sebut Gus Dur Ibu Kota Bagi Kaum Teraniaya dalam Puisi Berjudul Durrahman
Belasungkawa Najwa Shihab Setelah Joko Pinurbo Meninggal, Hatinya Luluh oleh Sesak dan Duka
Joko Pinurbo Wafat, Pernah Bakar Sajak-Sajaknya yang Dirasa Gagal
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Ini 3 Puisinya yang Mengisahkan Pandemi COVID-19
Liga Inggris
Hasil Liga Inggris Tottenham vs Arsenal: Redam Kebangkitan Spurs, Meriam London Mantap di Posisi Puncak
Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Arsenal di Vidio, Baru Dimulai
Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City di Moji dan Vidio, Minggu 28 April 2024 Pukul 22.30 WIB
Link Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Arsenal di Vidio, 28 April 2024
Prediksi Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Waspada Ancaman Tim Papan Bawah
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis untuk Putra adalah Thomas Cup, Kenali Sejarahnya
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
Populer
Geger Bocah Cari Kepiting Ketakutan Temukan Jasad Laki-Laki Mengapung di Sungai Karame Manado
Puluhan PKL Kota Bandung Diseret ke Pengadilan, Penebang Pohon Didenda Rp2 Juta
Fokus Bertugas di LKPP RI, Elektabilitas Hendi Malah Melejit
2 Eks Wali Kota Bekasi Bersaing di Pilkada 2024, PDIP Jabar Buka Suara
Penumpang Kapal Mendadak Melompat ke Laut di Perairan Pulau Rimau
Nggak Ada Akhlak! Residivis Kembali Jarah Warung di Minahasa Selatan
Puluhan Rumah di Sukabumi Rusak, Dampak Gempa M6.2 di Garut
Libur Akhir Pekan, Menikmati Pesona Alam Menakjubkan Ulu Kasok
Matty Healy Tanggapi Album Baru Taylor Swift The Tortured Poets Department
Serpihan Kisah Ernando Ari, Ada Doa Orang Lain dan Latihan Sendiri
Gempa Garut
Puluhan Rumah di Sukabumi Rusak, Dampak Gempa M6.2 di Garut
Gempa M6.2 Garut, Ini Analisa Ahli Geologi Unsoed
Usai Gempa Garut, BMKG Minta Warga Waspadai Potensi Longsor dan Banjir Bandang
Fokus Pagi : Gempa Garut Terasa hingga Jakarta
Pertamina Pastikan Sarana dan Fasilitas Energi Aman Setelah Gempa Magnitudo 6,5 di Garut
BPBD Cianjur: 77 KK Diungsikan Akibat Rumah Rusak Dampak Pergerakan Tanah Usai Gempa Garut
Berita Terkini
Aneh dan Langka, Pohon Ara yang Tumbuh Terbalik Ada di Kota Ini
Fakta Monte Kali, Gunung Garam Buatan Terbesar di Dunia yang Ada di Jerman
Mmabatho, Stadion Sepak Bola Terunik di Dunia yang Disebut Punya Desain Kursi Tribun Menyusahkan
Puluhan Rumah di Sukabumi Rusak, Dampak Gempa M6.2 di Garut
Ini Kelakar Bahlil di Depan Gibran yang Buat Sekjen PBNU Terkejut
Menang Besar di Laga Pembuka Piala Thomas dan Uber 2024, PBSI: Jangan Lengah di Partai Kedua
Rupiah Tembus 16.200 per Dolar AS, Ini Saran Ekonom untuk Redam Dampak Depresiasi
Merasa Nyaman dengan Emil Dardak, Khofifah Minta Doa untuk Kembali Maju di Pilkada Jatim
Rumah BUMN Pekanbaru, Langkah Pasti Menteri BUMN dan Pertamina Berdayakan UMKM Lokal
24 Pebasket Muda Terpilih Jadi DBL Indonesia All-Star 2024, Ada yang Pecahkan Rekor Hat-trick
Kontroversi Sunat Perempuan, Bagaimana Pandangan Muhammadiyah?
Berau Coal Raih Penghargaan Usai Dukung Program Penurunan Stunting
Perkuat Konektivitas Penerbangan, AP II Dukung Penataan Bandara oleh Kemenhub
IU Buka Hari Kedua Konser di Indonesia Lewat Lagu Holssi: Keren Sekali Semuanya!
Selain Kejar Target 120 Juta Sertifikat Tanah, AHY Bidik Percepatan Reforma Agraria