uefau17.com

Banding Ditolak, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Tetap Divonis Mati - Regional

, Lampung - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menguatkan putusan mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Andri Gustami tetap dihukum sesuai vonis majelis hakim PN Tanjungkarang usai majelis hakim PT Tanjungkarang menolak banding yang ia ajukan. 

Humas PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat salinan putusan banding dari PT Tanjungkarang pada Jumat (19/4/2024) lalu. Salinan surat penolakan banding itu tertera dengan Nomor Perkara 63/PID.SUS/2024/PT. Tjk dengan termohon atas nama Andri Gustami. ’’Iya benar bahwa, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman pidana mati," kata Samsumar kepada wartawan, Kamis (25/4/2024). 

Sementara itu, kuasa hukum Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho mengatakan bahwa akan mendiskusikan putusan banding tersebut lebih dahulu kepada kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Salinan putusan banding baru kami dapat kemarin. Rencana kami pelajari dahulu poin-poin pertimbangan hakim apa yang membuat banding kami ditolak. Kita akan bahas dahulu dengan klien," kata Zulfikar. 

Lebih lanjut Zulfikar menyampaikan, akan menempuh upaya hukum lanjutan yakni kasasi ke Mahkamah Agung. "Yang pasti secara substansial secara teknis kita akan mencari keadilan dengan memanfaatkan upaya hukum yang sudah tersedia," jelas dia. 

Dia menjelaskan, saat ini Andri Gustami masih berada di Rutan Lampung dan belum dipindah ke Nusakambangan. "Iya belum dipindahkan, masih di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024). Andri divonis mati lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi kurir narkoba jaringan internasional milik Fredy Pratama. Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan bahwa Andri Gustami telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 13 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Mengadili. Menyatakan Andri Gustami terbukti secara sah meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika. Menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Maka dari itu dipidana mati," kata Lingga saat membacakan putusan. 

Lingga mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat