, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto.
"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto (13/3) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga
Ali Fikri menerangkan, alasan Jaksa KPK menempuh upaya banding karena vonis yang dijatuhkan terhadap Dadan dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Advertisement
"Adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," ujar dia.
Lebih lanjut, Ali Fikri menyampaikan argumentasi hukum secara lengkap akan diuraikan Tim Jaksa dalam memori banding.
"Dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar dia.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Dadan Tri Yudianto telah terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan Tri melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Atas hal tersebut, hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga menghukum Dadan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,9 miliar subsider satu tahun penjara.
Vonis lebih rendah dari tuntutan yang telah diberikan oleh jaksa penuntut umum dari KPK yang dituntut penjara selama 11 tahun 5 bulan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tuntutan Jaksa
![Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/q4M83fKvgfr_uqgOSqpO6mu5pzQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4455852/original/032993900_1686065103-KPK_Tahan_Komisaris_PT_Wika_Beton_Terkait_Kasus_MA-ANGGA_8.jpg)
Sebelumnya diberitakan, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dituntut penjara selama 11 tahun 5 bulan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai, Dadan terbukti sebagai makelar terkait kepengurusan di Mahkamah Agung (MA) bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," ungkap Jaksa KPK dalam amar tuntutannya, Selasa (13/2/2024).
Jaksa berkeyakinan, Dadan telah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar selaku makelar kasus di Mahkamah Agung. Maka ia pun dikenakan pidana denda senilai Rp1 miliar subsidiair kurungan pengganti selama 6 bulan.
Jaksa KPK juga nambahkan, Dadan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar. Apabila tidak disanggupi maka hukumannya ditambah dengan perpanjangan pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000,00 selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," kata jaksa.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun," pungkas Jaksa.
Advertisement
Dadan Didakwa Terima Suap Rp11,2 M
![Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Gw_78tImr0kUzr2F02cEx6cdi1k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4455849/original/032076300_1686065101-KPK_Tahan_Komisaris_PT_Wika_Beton_Terkait_Kasus_MA-ANGGA_12.jpg)
Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Dadan Tri melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar," ujar jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Suap diberikan agar Dadan Tri dan Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan hakim di MA yang memeriksa dan mengadili perkara.
Selain itu, suap juga diberikan agar Dadan Tri dan Hasbi mengurus perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA, sehingga dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Hasbi Hasan," kata jaksa.
![Infografis Dugaan Peran dan Jeratan Pidana 10 Tersangka Suap Perkara di Mahkamah Agung. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eeQ6173bzgveDi92Cr5fDQtT0z8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4169088/original/086450800_1663935489-Infografis_SQ_Dugaan_Peran_dan_Jeratan_Pidana_10_Tersangka_Suap_Perkara_di_Mahkamah_Agung.jpg)
Terkini Lainnya
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
TPDI Dukung Alex Marwata: Penyidik KPK Harus Profesional Tangani Kasus Harun Masiku
Kuasa Hukum Hasto: KPK Fokus Saja Cari Harun Masiku, Jangan Seolah-olah Giring Isu Disembunyikan Sekjen PDIP
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Tuntutan Jaksa
Dadan Didakwa Terima Suap Rp11,2 M
KPK
Dadan Tri Yudianto
Suap MA
Suap Perkara MA
Mahkamah Agung
ma
banding
Vonis
Rekomendasi
TPDI Dukung Alex Marwata: Penyidik KPK Harus Profesional Tangani Kasus Harun Masiku
Kuasa Hukum Hasto: KPK Fokus Saja Cari Harun Masiku, Jangan Seolah-olah Giring Isu Disembunyikan Sekjen PDIP
Wakil Ketua KPK RI Ajak Kepala Daerah di Kalsel Kurangi Perilaku Pungli
Dituntut 12 Tahun, SYL: Jaksa Tak Pertimbangkan Kondisi Indonesia dalam Ancaman Luar Biasa
KPK Tidak Akan Banding untuk Bebani Uang Pengganti Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
Khawatir Dikriminalisasi Penyidik KPK, Staf Sekjen PDIP Minta Perlindungan LPSK
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Sahroni DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos Era Pandemi Covid-19: Sapu Habis Semuanya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Antisipasi Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara, KAI Ubah Pola Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Dilanjutkan Kemendikbudristek
Polri Gelar Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas 1 Juli 2024, Ada Makanan dan Minuman Gratis
Apresiasi PAM Jaya Bagi ‘Pahlawan Pelestari Air’ Lewat Jakarta Water Hero 2024
Ini Peran Strategis Kurasi Talenta dan SIMT dalam Memfasilitasi Karier Belajar Siswa
Soekarno Run, Ganjar: Bung Karno Tak Pernah Bicara Kepentingan Pribadi dan Keluarga
Karya Kreatif Mataraman 2024 Resmi Dibuka, Pj Wali Kota Kediri Beri Apresiasi ke Bank Indonesia
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Polisi Tak Temukan Luka Lain di Jasad Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Euro 2024
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
Urutan Zodiak yang Tidak Takut Sendirian, Justru Bisa Membuatnya Bahagia
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sejumlah Aktivis Bersihkan Sampah di Puncak Bogor
Tips Beli Emas Batangan: Panduan Investasi Aman dan Menguntungkan
Ten Hag Turun Tangan Rayu Pemain Belanda agar Pindah ke Manchester United
Korea Utara Sebut Hubungan AS, Jepang, dan Korea Selatan bak NATO Versi Asia
Gajah Kerdil Borneo Masuk Daftar Merah Spesies Terancam Punah oleh Organisasi Internasional Konservasi Sumber Daya Alam
Profil Taiki Matsuno, Pengisi Suara Karakter Laffitte One Piece Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun
6 Potret David Beckham saat Berkebun, Panen Daun Bawang untuk Victoria
Sifat Asli Byeon Woo Seok Bikin Indra Herlambang Meleyot: Setulus dan Se-humble Itu
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Warga Negara China Ditangkap Polisi Jepang karena Kendarai Koper Pintar di Osaka