, Jakarta - Kehadiran koper pintar atau smart luggage tengah jadi tren belakangan ini. Bentuknya yang futuristik dan fungsinya yang lebih dari sekadar penyimpan barang membuat banyak orang tertarik dan mulai memakainya di bandara-bandara.
Meski begitu, tidak semua negara mengatur koper pintar dalam undang-undangannya secara jelas, beberapa negara seperti Jepang bahkan mengklasifikasikan koper pintar sebagai kendaraan yang memerlukan surat izin mengemudi (SIM).
Dikutip dari Soranews24, Jumat, 28 Juli 2024, seorang wanita warga negara China ditangkap oleh kepolisian Jepang karena mengendarai koper pintarnya di area publik. Insiden tersebut terjadi pada 31 Maret 2024 lalu, ketika seorang wanita yang merupakan pelajar kedapatan sedang mengendarai kopernya di trotoar di Daerah Fukushima, Kota Osaka.
Advertisement
Kopernya tersebut dilengkapi roda dan motor listrik sehingga mampu mencapai kecepatan hingga 13 km/jam. Wanita tersebut menyangkal tuduhan dan mengatakan kepada polisi bahwa ia merasa koper pintar bukanlah kendaraan.
"Saya tidak menganggapnya sebagai kendaraan, jadi saya pikir saya tidak memerlukan SIM," ucapnya.
Meskipun begitu, ia tetap diamankan oleh pihak kepolisian karena telah melanggar aturan hukum. Di Jepang, aturan lalu lintas sangat rumit, terutama soal jenis kendaraan yang memerlukan surat izin atau tidak. Hal ini jadi makin rumit ketika hadirnya kendaraan-kendaraan kecil seperti sepeda listrik, skuter, hingga koper pintar bermotor listrik. Bahkan orang Jepang sendiri kesulitan memahami undang-undang mengenai kendaraan kecil seperti ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apakah Koper Pintar Digolongkan Sebagai Kendaraan?
Secara tradisional, faktor utama yang mengatur klasifikasi kendaraan adalah ukuran mesin. Kendaraan dengan kapasitas mesin 50 cc kubik atau kurang, di Jepang diklasifikasikan sebagai Gendokitsuki Jitensha Tipe 1.
"Gendokitsuki Jitensha" secara umum dapat diterjemahkan menjadi "sepeda motor bebek", tetapi mencakup jangkauan yang lebih luas dari itu. Misalnya, go-kart masuk ke dalam kategori Gendokitsuki Jitensha Tipe 1.
Setelah munculnya sepada dan skuter bertenaga listrik, peraturan soal cc mesin lalu ditambahkan dengan mempertimbangkan indikator kecepatan tertinggi kendaraan. Salah satu aturan umum di Jepang adalah bahwa kendaraan dengan kecepatan maksimum 6 km/jam tidak digolongkan sebagai kendaraan. Itu sebabnya orang-orang tua yang menggunakan skuter mobilitas boleh mengendarainya di trotoar meski secara teknis merupakan kendaraan Gendokitsuki Jitensha.
Untuk koper pintar yang bisa melaju hingga 13 km/kam, maka dikategorikan sebagai kendaraan Gendokitsuki Jitensha yang memerlukan izin. Penting untuk dicatat, meski tidak dijalankan hingga di angka tersebut, penggunanya tetap bisa ditangkap karena batas tertinggi kendaraan yang sudah di luar ketentuan kendaraan yang tidak butuh surat izin.
Advertisement
Di Jepang, Koper Pintar Mungkin Memerlukan Pelat Nomor
Satu-satunya cara lain yang bisa dilakukan untuk menyiasati koper pintar yang akan dipakai di jalan adalah dengan mengklasifikasikannya sebagai Specified Small Motorized Bicycle (Tokutei Kogata Gendokitsuki Jitensha). Namun, jangan sampai tertukar dengan Special Specified Small Motorized Bicycle (Tokutei Tokutei Kogata Gendokitsuki Jitensha) yang merujuk ke sepeda listrik hibrid.
Kategori baru ini biasanya diperuntukkan bagi skuter bertenaga listrik yang dapat melaju sampai kecepatan 20 km/jam tanpa memerlukan surat izin mengemudi. Namun, koper pintar mungkin akan memerlukan perlengkapan tambahan seperti lampu depan dan pelat nomor, dua hal yang memang tidak diluncurkan untuk sebuah koper pintar.
Aturan kendaraan di Jepang memang berbelit-belit, namun intinya adalah ketika Anda berada di Jepang dan berencana untuk mengendarai koper atau apa pun yang sejenisnya, pastikan Anda memiliki surat izin mengemudi atau pastikan koper pintar tersebut tidak bisa melaju lebih kencang dari pada 6 km/jam. Dengan begini, kendaraan masih bisa digolongkan dalam kendaraan pejalan kaki yang bisa naik trotoar.
Aturan Koper Pintar di Indonesia
Dikutip dari kanal Bisnis , Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewanti-wanti bahwa terdapat beberapa ketentuan yang perlu diikuti ketika membawa koper pintar ke dalam pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memiliki kebijakan tertentu terkait baterai lithium yang ada pada koper pintar. Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara, dapat dijelaskan peraturan mengenai koper pintar sebagai berikut:
- Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.
- Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.
- Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.
- Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.
Terkini Lainnya
Apakah Koper Pintar Digolongkan Sebagai Kendaraan?
Di Jepang, Koper Pintar Mungkin Memerlukan Pelat Nomor
Aturan Koper Pintar di Indonesia
Jepang
China
Koper Pintar
Osaka
koper
Warga Negara China
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Perkenalkan Kembali Tokoh-tokoh yang Terlupakan Lewat Seni Pertunjukan dan Buku Naskah Monolog Di Tepi Sejarah
Layanan Sewa Mobil di Hotel untuk Mudahkan Tamu Bisnis dan Jalan-Jalan, Berapa Tarifnya?
Tak Roboh Saat Perang Saudara, Patung Lilin Abraham Lincoln di AS Meleleh Akibat Panas Ekstrem
Almira Yudhoyono Pidato di Acara PBB, Pakai Kebaya dan Dipuji Bahasa Inggrisnya Lancar Seperti AHY
Lisa BLACKPINK Tampilkan Ladyboy di MV ROCKSTAR, Salah Satunya Disebut Tercantik di Thailand
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Curhat Najwa Shihab Soal Bocornya Data Pribadi Warga: Kita Cuma Dianggap Penting di Bilik Suara
Bandara Hong Kong Tidak Lagi Wajibkan Pelancong Keluarkan Barang Elektronik dan Cairan Saat Pemeriksaan Keamanan
Koleksi BAGGU X Collina Strada Banjir Kritik karena Didesain AI: Buruk bagi Lingkungan dan Kreativitas Seni
Mengenal Grandma Core, Tren Fashion ala Nenek-nenek yang Lagi Ramai Digandrungi Gen Z
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Berita Terkini
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Warga Negara China Ditangkap Polisi Jepang karena Kendarai Koper Pintar di Osaka
Alasan Bank Mandiri Lepas 60% Saham Mandiri Inhealth
Daftar Game yang Diskon Besar-besaran di Steam Summer Sale 2024
Top 3 Islami: Tatkala Malaikat Jibril Bertanya, Kapan Kiamat Terjadi? Cincin Buya Yahya Ada Naganya?
Jenguk Prabowo yang Baru Operasi Kaki, Ajak Warga Doakan Proses Pemulihan
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
BYD Indonesia Resmi Serahkan Unit ke Konsumen
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
3 Resep Praktis Makanan Serba Kelapa Parut, dari yang Manis hingga Gurih
Pasar Saham AS Bakal Cerah Jika Donald Trump Menang Pilpres 2024
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 5 Hal tentang Bakteri Pemakan Daging dan 7 Langkah Antisipasi Berbagai Negara
Indonesia Rajai Nomor Estafet 2nd Southeast Asia Open Water Swimming 2024