, Bandung - Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi Jabar) mendesak agar pemberian izin usaha serta pembangunan baru di Kawasan Bandung Utara (KBU) segera dihentikan. Sikap ini ditegaskan mengingat terjadinya degradasi atau alih fungsi lahan yang masif di kawasan tersebut.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota pun jadi pihak yang ditunjuk hidung untuk bertanggung jawab atas kerusakan tatanan ekologis itu. Pemerintah selama ini dipandang cenderung abai pada kelestarian lingkungan, lebih mementingkan keuntungan bisnis.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang menyampaikan, dalam 10 tahun terakhir degradasi atau alih fungsi lahan di KBU diperkirakan telah mencapai 200 hektare, atau pertahunnya terhitung seluas 10-20 hektare. "Data tersebut kami rujuk dari dokumen amdal saat sidang komisi amdal yang selama ini Walhi hadiri," kata Iwang saat dihubungi , Rabu, 17 April 2024.
Advertisement
"Dalam kurun empat bulan ke belakang saja kami menerima dokumen amdal baru sebanyak 5 pemohon. Di antaranya usaha wisata dan bisnis properti yang kisaran luasnya tidak jauh masing-masing dari 20 hektare," imbuhnya.
Iwang menyampaikan, izin pembangunan di KBU di antaranya didominasi pembangunan hotel, perumahan, apartemen dan villa. Di samping itu ada bisnis lain yang turut menyebabkan perubahan bentang alam yakni menjamurnya izin-izin wisata alam, kafe, usaha kuliner, outbound, off road dan privatisasi air.
Kegiatan yang diberi izin tersebut, kata Iwang, dikeluarkan dengan seporadis oleh pemeritah Kabupaten/kota dan provinsi. Situasinya tidak hanya menyebabkan perubahan fungsi kawasan semata, kegiatan tersebut menuia masalah baru yang sangat serius, diperburuk oleh lemahnya pengawasan dan kebijakan.
"Misalnya, kegiatan wisata alam dan kuliner sering kali terdapat ketidakseriusan manajemen pengelolaan usahanya, menimbulkan banyak sampah yang tidak dikelola dengan baik sehingga tidak sedikit menyebabkan pencemaran, lebih buruknya di buang ke anak sungai yang berada di kawasan tersebut," katanya.
Baca Juga
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ancaman Kerusakan Lingkungan
Dalam siaran pers yang disampaikan Iwang, Walhi Jabar menilai bahwa Perpu Cipta Kerja jadi salah satu produk kebijakan yang bisa menghilangkan nilai serta prinsip ekosilogi di Kawasan KBU. "Sehingga bagi kami Perda KBU dalam situasi saat ini masih sangat penting untuk diberlakukan, malah lebih akan baik jika Perda tersebut diperkuat dengan peraturan teknis untuk melakukan kegiatan pembangunan di KBU," tambah Iwang.
Padahal KBU memiliki fungsi penting bagi hidup hajat orang banyak. Selain itu, kawasan tersebut juga berada pada zona Sesar Lembang, jika situasinya terus mengalami pembangunan yang tidak diatur serta dibatasi, maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan memicu gerakan tanah. "Pemerintah seperti lupa bahwa Jawa Barat masuk pada kategori daerah rawan bencana. Jika situasi tersebut terus terjadi tercemin dengan jelas bahwa bencana disebabkan salah satunya oleh tangan-tangan yang memiliki kebijakan," katanya.
Kerusakan ekologis di KBU juga dipandang turut memperbesar peluang terjadinya bencana hidrometeorologis. Setiap memasuki musim hujan bencana longsor serta banjir bandang kerap terjadi baik di Kota Bandung, Kota Cimahi , Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
"Harusnya dari kondisi ini dapat menjadi teguran bagi semua pihak, memunculkan kepedulian dari masyarakat luas terkhusus masyarakat yang berada di Bandung Raya, dan harusnya menjadi pemicu untuk pemerintah agar dapat menata, lebih jauhnya memulihkan kerusakan ini bukan malah melegalkan untuk terus mengeluarkan izin-izin baru," tegas Iwang.
Secara global, kerusakan ekologis di KBU dinilai akan turut memperburuk masalah perubahan iklim. "Pemerintah terkesan hanya mengedapankan nilai tambah pendapatan dari sektor bisnis properti, jasa wisata serta jasa lingkungan yang terdapat di KBU," katanya.
Sikap Walhi
Walhi sebagai anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) menyampaikan secara tegas :
1. Walhi tidak akan lagi memberikan penilaian document Amdal, RPL-RKL kepada setiap pemrakarsa yang mengajukan permohonan perizinan kepada pemerintah untuk melakukan kegiatan usaha di KBU
2. Walhi tidak akan memberikan rekomendasi apapun serta izin apapun kepada pemerintah untuk kegiatan pembangunan serta usaha di KBU.
3. Walhi mendesak pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi agar segara melakukan penertiban bagi perusahaan yang melakukan peanggaran lingkungan di KBU.
4. Pemerintah provinsi harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta wajib melakukan pemulihan kerusakan lingkungan di KBU.
5. Stop izin-izin usaha baru di KBU dan pemerintah Kab/Kota serta provinsi agar segera lakukan evalusi.
Terkini Lainnya
Talaga Citalaga Pasir, Ruang Publik Baru di Bandung Utara
Belaian Angin Gunung Pagi di The Awiligar
Arus Balik Lebaran 2024, 55.827 Pemudik KA Tiba di Jawa Barat
Ancaman Kerusakan Lingkungan
Bandung
Alih Fungsi Lahan
KBU
Kawasan Bandung Utara
Walhi Jabar
Rekomendasi
Jasa dan Pariwisata Diakui Jadi Andalan Kota Bandung, Tetapi Ada Problem Pelibatan Publik dan Krisis Lingkungan
Hari Lahir Pancasila
MA Buka Suara Soal Putusan Kilat Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
VIDEO: Live Report: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Upacara Bendera di Ende Dihadiri Megawati
Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan: Kita Ambil Kembali Aset Strategis Bangsa
Pesan Menag Yaqut di Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Tetap Harus Membumikan di Seluruh Aspek Kehidupan
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Jadi Sasaran Hoaks Kasus Vina Cirebon, Wakapolda DIY Angkat Bicara
Keluh Kesah Hotman Paris Soal Kasus Vina Cirebon: Bukannya Makin Terang Malah Kabur dan Abu-abu!
Film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ Dilaporkan Ke Polisi, Begini Perkembangan Kasusnya
Pesan Hotman Paris Setelah Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon: Hati-hati Hak Asasi Manusia!
Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ruwetnya Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Haji 2024
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
Pernah Punya 2 Pintu, Ini Sejarah Pintu Ka'bah
5 Faktor yang Bikin Pneumonia Jadi Penyakit Paling Banyak Diidap Jemaah Haji
Tak Boleh Sembarangan, Ini Lafal Titip Salam untuk Rasulullah yang Benar
Embarkasi Surabaya Sudah Berangkatkan 24.840 Calon Haji ke Tanah Suci
TOPIK POPULER
Populer
Ciptakan Sistem Terintegrasi Berbasis AI, Perguruan Tinggi Diminta Berkolaborasi
Hut 21, PT MGM Rayakan Hari Jadi dengan MGM Carnival Day
Polres Bonebol Ringkus Pengedar Puluhan Paket Narkoba Lintas Provinsi
Simak, Tips Mengasah Pisau Tumpul Menjadi Tajam Kembali
Sein Farm Bandung: Pusat Penelitian dan Pengembangan Ragam Varietas Sorgum
Polda Banten Tangkap Penjual Obat Kuat dan Peralatan Seks Ilegal
Merayakan HUT ke-731 Surabaya dengan Berwisata, Simak Rekomendasinya
Mengenal Pulau Bintan, Destinasi Wisata Alam Memesona di Kepulauan Riau
Super Air Jet Terbang Perdana Pekanbaru-Bandara Kualanamu, Tepat pada Hari Lahir Pancasila
Pengembang Ini Tawarkan Hunian Vertikal dengan Fasilitas Lengkap
Liga Champions
Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024, Diwarnai Blunder Pemain Keturunan Indonesia
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Link Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid
Indonesia All-Star Berlaga Lawan Legenda Liga Champions: Oppo Dukung Mimpi Sepak Bola Generasi Muda
Borussia Dortmund dan Real Madrid Gelar Sesi Latihan Resmi Jelang Final Liga Champions
Berita Terkini
Kisah Keistimewaan Muhammad Kecil, Taklukkan Mendung dan Datangkan Hujan
MA Buka Suara Soal Putusan Kilat Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
KKP Temukan 4 Ton Ikan Impor Malaysia Tanpa Dokumen Resmi di Batam
Bacaan Doa Setelah Sholat Fajar, Amalkan agar Dipermudah Segala Urusan
Ijtima Ulama MUI: Cintai Produk dalam Negeri Demi Kesejahteraan Bangsa Indonesia
Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024, Diwarnai Blunder Pemain Keturunan Indonesia
Friendship Marriage Sedang Tren di Jepang, Anak Muda Menikah Tanpa Cinta dan Hasrat Seksual
Bola Sepak Tak Sengaja Kena Kepala, Siswa SD Dicekik hingga Dijambak Guru Olahraga
Gus Baha Beberkan Alasan Kenapa Tidak Ada Nabi yang Diutus ke Jawa, Mengejutkan!
5 Tontonan Variety Show Seru dari Grup Kpop untuk Mengisi Waktu Luang
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 2 Juni 2024
KY Buka Peluang Periksa Hakim soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons MA
Hasil Investigasi Awal Kotak Hitam Pesawat Singapore Airlines yang Alami Turbulensi Parah
Geng Motor Berulah di Cilegon, Satu Remaja Kehilangan Tangannya
Sapi Bertubuh Kecil, Apakah Boleh untuk Qurban 7 Orang?