uefau17.com

Polres Bonebol Ringkus Pengedar Puluhan Paket Narkoba Lintas Provinsi - Regional

, Gorontalo - Peredaran narkotika di Provinsi Gorontalo semakin marak. Terdapat berbagai macam modus yang dilakukan pelaku agar bisa menyelundupkan barang haram ke tanah serambi madinah. Belum lama ini, Polres Bone Bolango (Bonebol) berhasil meringkus seorang pria berinisial MAP(50). Warga Kota Gorontalo ini merupakan pengedar narkoba lintas Provinsi.

Tidak hanya pengedar, MAP juga merupakan pengguna narkoba aktif. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine yang bersangkutan yang menunjukkan hasil positif. Informasi yang dirangkum , penangkapan MAP bermula ketika Satresnarkoba Polres Bonebol mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika dari luar daerah.

Narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Sulawesi Tengah (Sulteng) dan terinformasi akan melewati Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Tak menunggu waktu lama, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi.

Setelah dilakukan metode controlled delivery, tersangka berhasil diamankan personel kepolisian di wilayah Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Dari tangan pelaku, petugas menyita 24 paket sabu-sabu siap edar. Guna mengelabui petugas, paket narkoba itu diisi dalam sebuah kardus yang berisikan batu kerikil. Hal itu dilakukan agar pihak Kepolisian tidak curiga dengan apa yang dibawanya.

Menurut pengakuan tersangka, paket sabu tersebut rencananya akan di pasarkan di Gorontalo. Namun, belum diedarkan malah langsung ditangkap polisi.

Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Dimas Wicaksono Wijaya membenarkan jika bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 24 paket. Sabu itu dikemas dalam plastik KIP berukuran kecil.

"Sabu itu dijual dengan harga Rp150 hingga 200 ribu per paket," kata Iptu Dimas.

"Setelah kami interogasi, pelaku bukan hanya pengedar. Tapi juga sebagai pemakai," ungkapnya.

Saat ini, pelaku MAP sedang mendekam di tahanan Polres Bonebol. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika.

"Ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara," tandasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat