uefau17.com

Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Ada Dugaan terkait Prostitusi Online - Regional

, Sukoharjo - Kurang dari 24 jam pihak kepolisian Reskrim Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Jatanras Polda Jateng membekuk pelaku pembunuhan sadis siswi SMP. Jenazah siswi SMP itu ditemukan di sebuah kebun atau lahan kosong. Pelaku yang bernama Nanang Tri Hartanto (21) ditangkap ketika dia hendak kabur ke Kalimantan melalui pelabuhan di wilayah Jawa Timur (Jatim).

Pengungkapan kasus pembunuhan siswi SMP itu terungkap dari CCTV di beberapa lokasi yang didatangi pelaku, hingga terakhir pelaku terlihat menaiki sebuah bus dengan rute wilayah di Jatim. Berbekal bukti CCTV tersebut, Reskrim Polres Sukoharjo dan Jatanras Polda Jateng dengan berkoordinasi dengan kepolisian setempat berhasil menangkap pelaku di Waru, Sidoarjo, Jatim pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan latar belakang pelaku menghabisi nyawa siswi 15 tahun tersebut lantaran sakit hati dan kecewa pelayanannya tidak sesuai dengan apa yang disepakati di awal antara korban dan pelaku. Pertemuan keduanya, diketahui berawal dari kencan pelaku dan korban melalui aplikasi online pada Senin (23/1/2023).

Untuk diketahui, keduanya sepakat bertemu di salah satu hotel di wilayah Kartasura. Lalu korban diantar saksi NTO (18) dan ditinggal di hotel tersebut. Rupanya, hotel tersebut full boked atau penuh, sehingga pelaku menawarkan diri untuk melakukan kencan di tempat kosnya di wilayah Kartasura. 

"Kesepakatan awal 2 jam, tapi baru 1 jam korban menyebut waktunya abis. Dua kali main dan yang kedua belum selesai, pelaku kesal dan muncul niat menghabisi korban," kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023). 

AKBP Wahyu menyebut, pelaku kemudian menawarkan untuk mengantar korban pulang ke daerah Sukoharjo dan membawa sebuah pisau dan obeng. Di wilayah Desa Pandeyan tepat di belakang sebuah tempat karaoke pelaku mengajak korban berhenti dan sempat mengajak ngobrol kemudian korban menyadari pelaku memiliki niat jahat korban berteriak, pelaku membekap mulut korban.

Pada saat itulah, pelaku menusuk dada korban dari belakang menggunakan obeng, kemudian membalik badan korban dan kembali menusuk daerah leher dan pipi hingga akhirnya korban tewas.

"Korban sempat berteriak minta tolong, pelaku membekap dari belakang dan menusuk dada korban, dan menusuk beberapa kali di daerah pipi dan leher yang menyebabkan korban meninggal," tutur Kapolres.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Bawa Lari Uang dan Handphone Korban

 

 

 

Dari keterangan saksi, setelah lebih dari satu jam tidak ada kabar, saksi NTO menghubungi korban dan handphone milik korban dalam keadaan tidak aktif. Kemudian saksi NTO menghubungi kekasih korban, IN (19), rupanya komunikasi terakhir korban ke saksi IN adalah mengirim lokasi keberadaan korban.

Berbekal informasi lokasi dari korban tersebut, kedua orang saksi menyusul korban, dan mendapati korban sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan bersimbah darah. 

Kapolres melanjutkan, usai melakukan aksi pembunuhan sadis tersebut pelaku kembali ke tempat kosnya, lalu meninggalkan motornya pergi menuju wilayah Jatim dengan menggunakan angkutan umum bus antar provinsi. Pelaku mengaku hendak kabur menuju rumah istrinya di Kalimantan dengan jalur kapal laut.

Pihak kepolisian mendapatkan informasi terakhir keberadaan pelaku melalui CCTV di berbagai lokasi, berbekal informasi itu kepolisian melakukan pengejaran hingga Sidoarjo. "Tim Reskrim Polres Sukoharjo dan Jatanras Polda Jateng melakukan pengejaran. Pelaku ditangkap di Sidoarjo hendak kabur ke Kalimantan," tuturnya.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku yang sehari-hari mengamen sebagai manusia silver itu terancam pasal berlapis, Pasal 338, Pasal 339, Pasal 340, Pasal 365 karena dia mengambil atau merampok barang dari korban, dan Pasal Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati. Pelaku motifnya kecewa dan marah dan juga ingin menguasai barang atau uang yang dimiliki korban," dia memungkasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat