, Bandung - Para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan upah minimum dengan formula PP 36 Tahun 2021 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/11/2021), turut menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiel dan uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Baca Juga
Advertisement
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan keputusan salah satunya meminta pemerintah dalam hal ini selaku pembentuk undang-undang untuk memperbaiki beleid tersebut dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan MK.
Kemudian apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Berdasarkan amar ketujuh putusan MK yang dibacakan Kamis, 25 November 2021, yang berbunyi, menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari UU tersebut.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto meminta Gubernur Jawa Barat, bupati, dan wali kota di Jabar segera kembali pada UU Ketenagakerjaan dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dalam menetapkan upah 2022.
Secara khusus, pihaknya mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil agar mencabut keputusannya untuk menaikkan upah tahun depan sebesar Rp31.135,95 yang menggunakan formulasi PP 36/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Bagi gubernur, wali kota, dan bupati bisa menangguhkan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan mengacu ke UU sebelumnya yaitu UU 13 dan PP 78 tentang kenaikan upah minimum," ujar Roy.
Roy menyatakan buruh di Jabar akan tetap mengawal pemerintah dalam penetapan upah minimum kota/kabupaten yang akan diputuskan dalam waktu dekat. "Kita akan terus mengawal tanggal 29 dan 30 November aksi tetap dilakukan agar Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan upah minimum berdasarkan formula PP 36 lagi, tapi harus mengacu pada PP 78," katanya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Agus koswara juga menyambut baik putusan MK yang meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja dalam dua tahun. Pihaknya akan mengawal perbaikan yang akan dilakukan hingga dua tahun ke depan.
"Selama dua tahun ke depan ini UU Cipta Kerja kami nilai masih berlaku, dan tentu kondisi ini memengaruhi perjuangan kita di mana dikatakan UU Cipta Kerja masih berlaku. Tapi ada satu poin putusan di mana pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan dari peraturan dari UU Cipta Kerja, kami akan kawal perbaikannya," tuturnya.
Adapun aksi unjuk rasa menolak penetapan upah minimum dengan formula PP 36 Tahun 2021 di depan Gedung Sate berjalan tertib. Sebagian massa ada yang telah tiba sejak pukul 11.00 WIB. Terpantau massa dari KSPSI, FSPMI, dan KSPI tengah menggelar longmars dari Jalan Diponegoro dan berkumpul di depan Gedung Sate.
Massa aksi yang telah berkumpul silih berganti orasi menolak UU Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga menolak penetapan UMP Jabar 2022.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Terkini Lainnya
Ribuan Buruh Jabar Bergerak, Kawal Putusan MK dan Gelar Demo Tolak UMP di Gedung Sate
Revisi UU Cipta Kerja Bakal Ganggu Investasi Asing ke Indonesia
Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun Perbaiki UU Cipta Kerja
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Buruh
Upah
UMP
uu cipta kerja
UMP Jabar 2022
Rekomendasi
Tolak Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Berunjuk Rasa
Cemas Badai PHK, Buruh Ngotot Minta Permendag Impor Dicabut
Bawa 3 Tuntutan, Ribuan Buruh Kembali Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini
4 Perusahaan di Sukabumi Gulung Tikar, Puluhan Ribu Buruh Kena PHK
Beli BBM Subsidi Mau Dibatasi, Buruh: Bikin Resah Rakyat
Mengkhawatirkan, 11 Ribu Buruh di-PHK karena Aturan Baru Ini
Dukung Pemberantasan Judi Online oleh Pemerintah, KSPI: Banyak Buruh Terjebak
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Donald Trump
Kota Butler di Pennsylvania Berupaya Pulihkan Reputasi Pasca-Penembakan Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
Populer
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Murah dan Nikmat di Bandung
Hore, Kini Ada Perpustakaan Keren di Titik Nol Kabupaten Malaka NTT
Momen Gibran Bereskan Meja Kerja Usai Mundur dari Wali Kota Solo Curi Perhatian Warganet
Heboh Lina Mukherjee Disebut Hamil di Penjara, Berikut Klarifikasi Lapas Palembang
Pasutri Lansia di Bogor Ditemukan Tewas, Mayat Ditemukan Membusuk dalam Rumah
Beda Tuntutan untuk Jaksa dan Polisi Penerima Suap Bandar Narkoba
Geger Penemuan Mayat dengan Kepala Terpisah di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Kapal Berbendera Singapura Bawa Sabu-Sabu 106 Kg Ditangkap di Perairan Kepri
Cucu Pendiri HMI Maju di Pilkada Sumsel, Targetkan Muara Enim Bersih Korupsi
Jurnalis SCTV di Kota Palu Dapat Pelecehan Verbal Bernada Penghinaan dari Dirlantas Polda Sulteng
Timnas Indonesia U-19
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Heboh Kemunculan Tornado di Bromo, Sikap Para PKL Bikin Salah Fokus
Kaesang Pangarep Bela Marshel Widianto: Orang Tahu dari Luarnya, Beliau Punya Kemampuan
Segala Hal tentang Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Mulai dari Bakal Calon hingga Panduan Pemilih
Fuji Ikhlas Dijuluki Aura Magrib: Engagement Naik, Rate Card Juga Naik
Pesta Perceriaan Mewah di Lampung Berujung Dilaporkan Pihak Wanita ke Polisi
Rayakan HUT ke-7, Wuling Hadirkan BinguoEV Edisi Spesial di GIIAS 2024
Parlemen Turki Perdebatkan RUU untuk Atasi Anjing Liar
Agar BBM Subsidi dan Kompensasi Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pemprov Jambi Jalin Kerja Sama
Kota Butler di Pennsylvania Berupaya Pulihkan Reputasi Pasca-Penembakan Donald Trump
Bisa Dicoba, Ini 5 Cara Menemukan Pasangan yang Ideal
Eri Cahyadi Nonton Timnas U-19 Bareng Ketua Gerindra dan Golkar Surabaya, Sinyal Dukungan Pilkada?
Jokowi Ungkap Alasan Pembangunan IKN Baru 15 Persen di 17 Agustus, Ini Rinciannya
Telkomsel Terapkan AI di MyTelkomsel Super App, Cari Fitur Lebih Gampang
Dilantik Jadi Wamenkeu Hari Ini Jam 15.00 WIB, Simak Profil Thomas Djiwandono