uefau17.com

Kapal Berbendera Singapura Bawa Sabu-Sabu 106 Kg Ditangkap di Perairan Kepri - Regional

, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta BNNP Kepulauan Riau berhasil mengungkap 106 kilogram sabu-sabu jaringan internasional, yang melibatkan 3 warga negara asing asal India.

Kepala BNN Irjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, tangkapan besar ini bukan hanya menyelamatkan 212 ribu jiwa dari narkoba, tapi juga menyelamatkan warga negara Indonesia dari tipu daya sindikat narkoba internasional.

Lebih lanjut, Marthinus mengatakan, jaringan narkoba internasional sangat kuat memiliki sistem jaringan yang luas dan memiliki kekuatan dukungan finansial yang besar. Mereka mampu mengoperasionalkan bisnis narkoba dengan menggunakan kapal laut untuk sarana pengiriman narkoba antara negara bahkan antar benua.

"Meski masih kuat, saya masih sangat percaya bawa daya dukung dan kekuatan bangsa Indonesia jauh lebih kuat dan lebih besar dari pada kekuatan penjahat narkoba," katanya.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol I Wayan Sugiri, menjelaskan kronologi pengungkapan 106 kilogram sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Indonesia di Kepulauan Riau.

Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan patroli laut gabungan, dan mengamankan sebuah kapal kargo Singapura Legend Aquarius jenis LCT (landing craft transport) yang dicurigai membawa narkotika di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah tiba di pelabuhan dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebanyak 106 bungkus plastik yang bertuliskan tulisan Cina diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Dari pengakuan tiga warga negara India berinisial RM, SD, dan GV kemudian diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia Johor, Singapura perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia," ujar Wayan.

"Dari 106 kg sabu itu rencananya akan dibawa ke Brisbane, Australia melalui Malaysia, Singapura melalui perairan Indonesia Riau, lanjut ke Brisbane (Australia)," katanya lagi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 WNA India Terancam Hukuman Mati

Lebih lanjut I Wan Sugiri mengatakan hasil pemeriksaan kapal kargo bernama Legend Aquarius IMO 9797072 mengalami rusak mesin. Pemilik kapal yang (saat ini masih dalam penyelidikan aparat) merekrut ketiga kru berinisial RM, GV dan SD untuk memperbaiki kapal. Ternyata, setelah diperbaiki ketiga kru kapal asal India tersebut menyelundupkan sabu seberat 106 kg.

"Ketiga WNA asal India ini adalah kru yang baru saja direkrut. Pemilik kapal tidak tahu kalau di kapalnya ada sabu. Mereka ini lah pemainnya tapi pemilik kapal tetap akan kami periksa lebih dalam," ujarnya

Setelah diselidiki lebih jauh, ketiga kru kapal sempat mengambil sabu-sabu tersebut di Johor Malaysia.

Guna proses penyidikan lebih lanjut. Tiga orang tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat