, Sukabumi - Tiga orang mahasiswa jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat. Mereka antara lain berinisial AV (22), MD (26), dan MR (36).
Ketiga pelaku diamankan bersama tujuh tersangka lainnya dalam pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, dalam dua pekan terakhir.
Baca Juga
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, para pelaku diamankan pada tujuh TKP berbeda. Meliputi Kecamatan Cikole, Sukaraja, Warudoyong, Cisaat, Gunungpuyuh, dan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.
Advertisement
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 261,75 gram, kemudian obat keras terbatasnya sebanyak 6.080 butir, satu buah alat hisap sabu bong, 7 buah timbangan, 10 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp60 ribu.
“Barang bukti tersebut bila diuangkan sebesar kurang lebih Rp512 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah dan sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak kurang lebih 7.500 jiwa dari penggunaan narkoba,” ungkap Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (2/8/2024).
Rita juga menerangkan peran ketiga tersangka yang merupakan berstatus mahasiswa. Tersangka AV (22) dan MR (36) merupakan pengedar narkoba jenis sabu, dan MD (26) mengedarkan obat terlarang atau obat keras terbatas.
“(usia pelaku?) dewasa, justru pelakunya ini ada yang mahasiswa kemudian ada yang buruh, kemudian wiraswasta,” jelasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terancam Hukuman Selama 5 Tahun Penjara Maksimal Seumur Hidup
Lebih lanjut, Rita mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan hasil dari penyelidikan anggota kepolisian dan informasi yang didapat dari masyarakat.
Adapun modus yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika ini para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan memberikan petunjuk atau arahan menggunakan map kepada pembelinya.
“Dipasok dari luar Jawa, pada pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar ada yang kurang lebih selama tiga bulan, empat bulan, bahkan sampai satu tahun,” terang dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 112 dan 114 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kemudian pasal 435, 436 UU nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal seumur hidup.
Terkini Lainnya
2 Tahun Pelarian Bos Kartel Narkoba Kampung Puntun Berakhir di Semak Belukar
Sudah Divonis 18 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Nekat Terima Paket Sabu dari Temannya di Pengadilan
Tangkap 5 Bandar Narkoba Modus 'Tempel' di Makassar, Polisi Sita 1 Kilogram Sabu
Terancam Hukuman Selama 5 Tahun Penjara Maksimal Seumur Hidup
Sukabumi
Narkoba
Sabu
Narkotika
OKT
Sabu-sabu
Rekomendasi
Sudah Divonis 18 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Nekat Terima Paket Sabu dari Temannya di Pengadilan
Tangkap 5 Bandar Narkoba Modus 'Tempel' di Makassar, Polisi Sita 1 Kilogram Sabu
Lima Bandar Narkoba di Bandar Lampung Diringkus, Polisi Sita 890 Butir Ekstasi
Ngobrol Bareng Anak Muda, Pramono: Pacaran Boleh, tapi Jangan Narkoba
Epy Kusnandar Sudah Selesai Jalani Rehabilitasi Usai Tersandung Kasus Narkoba
Rencana Barter Buronan Alice Guo dengan Gembong Narkoba Gregor Haas, Ini Kata Kemlu RI
Jual Barang Bukti, Kasat Narkoba Polresta Barelang Dipecat
Pemimpin Suporter Klub Bola Inter Milan Bunuh Ahli Waris Mafia Italia, Klaim Bela Diri Usai Kaki Ditembak
Penghuni Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran 3 Kilogram Sabu dari Balik Jeruji
Angelina Jolie
Top 3: Makanan Kolesterol Tinggi yang Sehat dan Perlu Dihindari
Pax Putra Angelina Jolie, Muncul dengan Codet di Kening Usai Kecelakaan Tragis
Angelina Jolie Jadi Sutradara 'Without Blood', Ajak Anaknya Jadi Asisten
Nonton Film Action Lara Croft Tomb Raider di Vidio, Dibintangi Angelina Jolie
Angelina Jolie Ngaku Tak Punya Banyak Sahabat, Sering Dikhianati
Brad Pitt Gandeng Ines de Ramon di Karpet Merah Venice Film Festival 2024, Angelina Jolie Pilih Tampil Solo
Bruno Mars
Agar Tetap Seru dan Nyaman, Siapkan Perlengkapan Ini untuk Nonton Konser Bruno Mars di Jakarta
Adu Gaya Fuji Versus Aaliyah Massaid Saat Nonton Konser Bruno Mars di Jakarta, Istri Thariq Halilintar Lebih Disorot
Bruno Mars Nyanyi Bahasa Indonesia Aku Kangen Kamu Sayang, Ini 5 Reaksi Kocak Netizen
6 Potret Keseruan Tiga Pasangan Artis Nonton Konser Bruno Mars Hari Pertama
Konser Bruno Mars di Jakarta Hari Pertama, Penonton Restricted View Ngeluh Tak Bisa Lihat Apapun Kecuali Kembang Api
Konser Bruno Mars di Jakarta Hari Pertama Digelar, Fans Memadati JIS Sejak Siang
Pilkada 2024
KPU Jakarta: Tiga Paslon Memenuhi Syarat Maju Pilkada 2024
Pilkada Sulteng, Pakar Ungkap Ide Asuransi Petani Ahmad Ali-AKA Bisa Jadi Pilot Project Daerah Lain
Pilkada 2024, Penunjukan Artis Jadi Ketua Timses Cara Raih Popularitas
Ratusan Warga Merbau Mataram Gabung Laju Bara untuk Menangkan Radityo Egi Jadi Bupati Lamsel
Pentas Demokrasi, Cara KPU Gorontalo Utara Ciptakan Pilkada Damai 2024
Bakal Paslon Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid Didukung Umi Azizah di Pilkada Tegal 2024
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 PSBS Biak vs Persija Jakarta: Rival Papan Atas Terpeleset, Macan Kemayoran Ikut Tersungkur
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 PSS Sleman vs Borneo FC: Nadeo Kartu Merah, Pesut Etam Petik 1 Angka
Bela Timnas Indonesia, Rizky Ridho Lewatkan Laga PSBS Biak vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 PSM Makassar vs Persib Bandung: Imbang di Batakan, Rapor Tanpa Menang Pangeran Biru Berlanjut
TOPIK POPULER
Live Streaming
Vino G. Bastian: “Ini Bukan Kerja Keras Gw Sendiri”
Populer
Sinopsis Laura, Diadaptasi dari Kisah Nyata Perjuangan Laura Anna Dapat Keadilan
Puluhan Orang Jadi Korban Keracunan Nasi Kotak di Bantul, Bergiliran Tumbang dari Siang hingga Malam
Launching Portal Investasi, DPMPTSP Sulbar Beri Kemudahan dan Kenyamanan Bagi Investor
Pemkab Bantul Gratiskan Biaya Pengobatan Korban Keracunan Massal
Agnez Mo Jadi Tamu Spesial di KRAZY Super Concert
NewJeans Buka Suara Tanpa Sepengetahuan HYBE, Tegas Ingin Min Hee Jin Kembali ke ADOR
Pentas Demokrasi, Cara KPU Gorontalo Utara Ciptakan Pilkada Damai 2024
Aksi 2 Polisi Gadungan Begal Belasan Ponsel di Labuan Bajo
Masuk Musim Hujan, Wilayah Garut 'Dihantui' Bencana
Seo In Guk dan Jisoo BLACKPINK Dikabarkan Bakal Bintangi Drama Baru 'Monthly Boyfriend'
Sri Mulyani
Momen Seru Sri Mulyani dan Prabowo Ngobrol 3 Jam
Prabowo Bertemu Sri Mulyani 3 Jam, Mau Tahu Bocorannya?
Bertemu 3 Jam, Sri Mulyani Dapat Kursi Menteri dari Prabowo?
Bertemu Sri Mulyani, Prabowo Subianto Minta Saran Terkait RAPBN 2025
Soal Utang Jatuh Tempo di Era Prabowo, Begini Kata Anak Buah Sri Mulyani
Terungkap, Isi Pertemuan Prabowo dan Sri Mulyani Selama 3 Jam
Berita Terkini
Cara Seru Hamish Daud dan Raisa Ajak si Kecil Rutin Menggosok Gigi
Negara Penghasil Minyak Bumi Terbesar di Dunia Adalah Amerika Serikat, Simak Daftar Negara Lainnya
Cek Fakta: Klarifikasi DJP Bisa Akses Mutasi Rekening dan Kartu Kredit
Fresh Graduate Kumpul di Sini! Freeport Indonesia (PTFI) Buka Banyak Lowongan Kerja
Maulid Nabi, Bid’ah atau Sunnah? Ini 5 Alasan Mengapa Umat Islam Penting Merayakannya
Sakaguchi Kentaro Puji Kemampuan Lee Se Young, Berbahasa Jepang Lebih Banyak Darinya di What Comes After Love
Gempa Terkini Guncang Gunungkidul, Magnitudo 4,6 Berpusat di Laut
Kata-Kata Penyembuh, Ini 8 Frasa untuk Mengobati Luka di Hati
Aksi Heroik Jon Bon Jovi, Selamatkan Wanita yang Hendak Bunuh Diri di Jembatan
Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Digeledah KPK, PKB: Jangan Kaitkan dengan Hal Lain
KPU Jakarta: Ajak Orang untuk Tidak Memilih Bisa Dipidana
Agar Tetap Seru dan Nyaman, Siapkan Perlengkapan Ini untuk Nonton Konser Bruno Mars di Jakarta
7 Potret Arumi Bachsin Catwalk, Tampil Memesona dengan Gaya Noni Belanda
Ciao! Makan di Liberté Italian Cuisine, Bayar Pakai Kartu Kredit BRI Dapat Diskon 10%