, Jakarta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan keputusan terkait tuntutan soal UU Cipta Kerja. Salah satunya meminta pemerintah dalam hal ini selaku pembentuk undang-undang untuk memperbaiki beleid tersebut dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan MK.
Kemudian apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Baca Juga
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan melansir laman Antara di Jakarta, Kamis (25/1/2021).
Advertisement
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
MK menyatakan jika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyara.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," jelas Anwar Usman.
Kendati demikian, dia menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Respon Buruh Gugatan Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dilayangkan buruh.
Menanggapi hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan jika pihaknya menghormati segala putusan MK tersebut.
"Kami menyatakan rasa apresiasi yang tinggi kepada MK, KSPI dan buruh Indonesia meyakini masih ada keadilan yang bisa ditegakkan di dalam proses perjuangan buruh untuk melawan oligarki partai politik bersama pemerintah untuk menghancurkan hak-hak buruh melalui omnibus law UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan," kata dia dalam keteragan tertulis di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
KSPI juga merespon sikap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menurut Said, pihaknya akan mengikuti apa yang telah diamanatkan MK kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki prosedur tata cara pembuatan UU Cipta kerja dalam jangka waktu 2 tahun. Dia berharap dalam proses ini, buruh dan masyarakat ikut dilibatkan.
"Tentu waktu 2 tahun ke depan yang diminta MK kepada pemerintah dan DPR untuk membahas sesuai dengan prosedur tata cara pembuatan UU, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan melibatkan partisipasi publik termasuk buruh, kami akan ikuti dan siap sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan sepanjang tidak mengurangi hak-hak kaum buruh," tutup dia.
Terkini Lainnya
Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Apindo Undang Rosan hingga Menaker
KPPOD: Revisi UU Pilkada Bakal Ciptakan Kantong Kemiskinan di Daerah
Demo Buruh Hari Ini, Kepung Mahkamah Konstitusi Desak UU Cipta Kerja Dicabut
Respon Buruh Gugatan Ditolak MK
uu cipta kerja
Undang Undang Cipta Kerja
MK
Rekomendasi
KPPOD: Revisi UU Pilkada Bakal Ciptakan Kantong Kemiskinan di Daerah
Demo Buruh Hari Ini, Kepung Mahkamah Konstitusi Desak UU Cipta Kerja Dicabut
Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
Satgas Gelar Serial FGD untuk Terbitkan Buku Progres UU Cipta Kerja
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Rakor Dengan DPMPTSP Jabodetabek
Perda Izin Lingkungan di Pangkalpinang Dievaluasi, Ada Apa?
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Pramono Anung
KPU Jakarta: Pemeriksaan Kesehatan Pramono-Rano 30 Agustus, RK-Suswono 31 Agustus
3 Fakta Terkait Pramono Anung-Rano Karno Daftar ke KPU Maju di di Pilgub Jakarta 2024
KPU Jakarta: Berkas Pendaftaran Pramono-Rano dan RK-Suswono Lengkap
Pesan Megawati untuk Pramono Anung-Rano Karno Sebelum Daftar Pilkada Jakarta
Meski Didukung Satu Partai, Pramono Optimistis Menangkan Pilkada Jakarta
Rano Karno
KPU Jakarta: Pemeriksaan Kesehatan Pramono-Rano 30 Agustus, RK-Suswono 31 Agustus
3 Fakta Terkait Pramono Anung-Rano Karno Daftar ke KPU Maju di di Pilgub Jakarta 2024
KPU Jakarta: Berkas Pendaftaran Pramono-Rano dan RK-Suswono Lengkap
Pesan Megawati untuk Pramono Anung-Rano Karno Sebelum Daftar Pilkada Jakarta
Meski Didukung Satu Partai, Pramono Optimistis Menangkan Pilkada Jakarta
Monkeypox
WHO: Butuh Rp1,3 Triliun untuk Tangani Mpox 6 Bulan ke Depan
Antisipasi Monkeypox, 1.600 Dosis Vaksin Mpox Bakal Tiba Pekan Ini
Perkuat Deteksi Mpox, Anggota Komisi IX DPR RI Sarankan Active Case Finding
Waspada Mpox Jelang Indonesia-Aftica Forum di Bali, Jokowi Minta Ada Pencegahan dan Protokol Kesehatan
Kasus Parah Mpox Mayoritas Terjadi pada Anak dan Usia Muda, Ini 3 Upaya Penanggulangannya di Indonesia
Jokowi Perketat Pengawasan di Bali Antisipasi Monkeypox Jelang IAF
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Bali United: Menang 2-0, Pesut Etam Jaga Rekor 100 Persen
Hore! Beli Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Bisa Lewat Super Apps BRImo, Mudah dan Bebas Antri
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Ribuan Sertifikasi Kompetensi Gratis Dibagikan di Naker Fest 2024, Simak Jadwalnya
Kemnaker Tawarkan 110 Ribu Lowongan Kerja, Intip Rinciannya di Sini
Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 Jurusan Akuntansi, Cek Posisi dan Syaratnya
Populer
Ribuan Ojol dan Kurir Demo 29 Agustus 2024 Protes Potongan Tarif yang Tak Adil
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka September-Oktober, Siap-Siap!
Menteri ESDM Pangkas Volume BBM Subsidi di 2025, Harga BBM Bakal Naik?
Tekan Konsumsi Batu Bara, PLTU Ombilk Pakai Serbuk Kayu jadi Bahan Bakar
Top 3: Warga Jakarta Diminta WFH Kamis 5 September 2024
Kawasan Monas jadi Tempat Gala Dinner Tamu ISF 2024
Pembangunan Rumah di Indonesia Masih Seret, Ternyata Ini Masalahnya
Rincian Formasi CPNS 2024 yang Ditawarkan Kementerian dan Lembaga Negara
OJK Bekukan Kegiatan Usaha Sarana Riau Ventura
Beli Tiket Pesawat via Mobile Banking BRImo Sekarang, Lagi Ada Cashback 50 Persen
Pilkada 2024
4 Paslon Bakal Daftar Pilkada Kota Bogor di Hari Terakhir, Kamis 29 Agustus 2024
Haru-Dhani Pasangan Pertama yang Daftar Pemilihan Wali Kota Bandung ke KPU
Daftar Pilkada Sulteng, Rusdy Mastura Sebut Ada yang Zalim Memanfaatkan Kekuasaan
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pertanggungjawaban Kapolri Terkait Kekerasan di Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Mundur dari Pilkada Tangsel, Marshel Beri Dukungan ke Benyamin-Pilar Saga
Sulteng 'Rawan' Gangguan Keamanan Pilkada 2024, Ribuan Polisi Disiagakan
Berita Terkini
Uniknya Perusahaan di Jepang yang Nyaris Berusia 1.500 Tahun, Masih Beroperasi hingga Kini
Jangan Dibuang Dulu, Intip 3 Cara Membuat Nasi Kering di Rice Cooker Jadi Pulen Lagi
Perluas Pasar ke Vietnam, Sido Muncul Incar Penjualan Ekspor Andil 15%
500 Tamu VIP ISF 2024 Bakal Dijamu Makan Malam di Monas
Sebelum Raih Emas Olimpiade Paris 2024, Rizki Juniansyah Akui Pernah Dapat Tawaran Jadi Pembalap Motocross
Marshel Widianto Mundur dari Pilkada Tangsel, Berikan Dukungannya untuk Benyamin Davnie dan Pilar Saga
Xiaomi Luncurkan Electric Scooter 4 Lite 2nd Gen di Indonesia, Harganya?
Daftar Cabang Olahraga Paralimpiade Paris 2024, Ini Atlet Perwakilan dari Indonesia
4 Paslon Bakal Daftar Pilkada Kota Bogor di Hari Terakhir, Kamis 29 Agustus 2024
5 Zodiak Paling Sukses Secara Finansial, Ahli dalam Mengelola Keuangan
Jin BTS Akan Tampil di Variety Show Terbaru Netflix KIAN’s Bizarre B&B, Tayang 2025
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Rabu 28 Agustus 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Haru-Dhani Pasangan Pertama yang Daftar Pemilihan Wali Kota Bandung ke KPU