uefau17.com

Mengkhawatirkan, 11 Ribu Buruh di-PHK karena Aturan Baru Ini - Bisnis

, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sekitar 11.000 buruh di industri tekstil mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah ini terjadi di perusahaan-perusahaan berskala besar.

Menurut Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, PHK ini terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Dengan aturan ini, beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil dapat masuk Indonesia dengan mudah.

Reni menjelaskan, "Jadi perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan ini pasca terbitnya Permendag 8 Tahun 2024." jelas dia dikutip Selasa (9/7/2024).

Dia juga menyebutkan bahwa secara jumlah, PHK tidak mencapai 20.000 orang. Namun, terdapat sekitar 11.000 buruh yang terkena PHK dari beberapa perusahaan besar.

Lebih lanjut, Reni mengungkapkan bahwa penurunan produksi dan PHK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar ini sebenarnya sudah terjadi sejak awal 2024.

Dia juga memberikan rincian perusahaan yang melakukan PHK pegawai, dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari 500 orang hingga 8.000 orang. Beberapa di antaranya adalah PT S Dupantex, PT Alenatex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusumaputra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, dan PT Sai Apparel.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Operasi Pabrik Turun 70 Persen

PHK yang terjadi kepada ribuan buruh telah menyulitkan industri untuk mendapatkan pekerja dengan kualitas yang setara.

Di sisi lain, para korban PHK ini menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan pertumbuhan industri di sektor lain. Hal ini juga menjadi catatan penting karena SDM merupakan aset yang harus diperhatikan bersama.

"Apa yang telah dilakukan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi SDM, serta bagaimana nasib SDM yang telah memiliki SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) jika mereka kehilangan pekerjaan," ungkapnya.

Reni juga mencatat adanya penurunan penggunaan pabrik Industri Kecil Menengah (IKM) di sektor tekstil sebesar 70 persen, seperti yang dilaporkan oleh Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IKPB).

"Selain itu, terjadi pembatalan kontrak dari pemberi makloon dan marketplace karena pembeli makloon dan marketplace beralih kembali ke produk impor," tambahnya. Dia menjelaskan bahwa ketika impor pakaian jadi dibuka kembali, pelaku IKM tidak lagi mendapatkan pesanan seperti sebelumnya.

3 dari 3 halaman

Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan

Ratusan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demonstrasi besar-besaran guna menyerukan penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja tekstil dan ancaman PHK terhadap pekerja kurir dan logistik.

Aksi protes ini akan dilakukan di sekitar Istana Negara, dan dilanjutkan dengan long march menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, Said Iqbal, akan memimpin langsung aksi ini bersama dengan pimpinan federasi afiliasi KSPI. Beberapa tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi protes ini antara lain: menghentikan PHK terhadap pekerja tekstil, mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil, kurir, logistik, dan baja, dan membatalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang memungkinkan platform online asing untuk membuka usaha jasa kurir dan logistik.

Mereka ingin menghentikan PHK buruh tekstil dan ancaman PHK buruh kurir serta logistik. Aksi ini akan dimulai di sekitar Istana Negara dan berlanjut dengan long march menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat