, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) membuka Posko Pengaduan bagi guru honorer yang diberhentikan atau terkena kebijakan cleansing Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta.
Pengacara Publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan, posko dibuka karena pihaknya menerima banyak aduan dari guru honorer yang terdampak cleansing.
"Ini adalah rangkaian sejak dari 15 Juli 2024 di mana kami menerima perwakilan guru honorer yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang datang mengadukan permasalahan yang terjadi saat ini yaitu adanya PHK masalah ya akibat kebijakan cleansing," kata Fadhil dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Advertisement
Menurut dia, pihaknya melihat pola pemberhentian para guru honorer yang tak sesuai peraturan. Sehingga, kata Fadhil, dinilai akan terjadi sebaran pemberhentian guru honorer yang bakal lebih luas ke depan.
"Kami heran dengan istilah cleansing ini ya, tidak ada teori pengelolaan sumber daya manusia, tidak ada nomenklatur atau istilah dalam manajemen kebijakan aparatur sipil negara yang menggunakan kata cleansing," ucap dia.
Fadhil mengeklaim, kata cleansing hanya dipakai dalam istilah kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh sebab itu, kata dia, LBH Jakarta memandang perlu dibuat posko aduan untuk memfasilitasi guru honorer dipecat.
"Kata cleansing atau kalau kita buat terjemahan bebasnya berarti pembersihan itu hanya dikenal dalam istilah kejahatan hak asasi manusia yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat," terang Fadhil.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
LBH Jakarta Soroti Hasil Temuan BPK
Fadhil menyebut, Disdik DKI Jakarta telah menunjukkan inkompetensi karena menggunakan kata cleansing untuk menata penyelenggaraan administrasi guru honorer.
Lebih lanjut, LBH Jakarta juga menyoroti soal hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak dijumpai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atau LAHP-nya.
"Kita tidak tahu ini laporan dalam model apa, kalau kita baca undang-undang ini disebut output ada tiga bentuk, yakni laporan hasil pemeriksaan keuangan hasilnya opini, lalu laporan hasil pemeriksaan atas kinerja yang substansi di dalamnya memuat temuan dan rekomendasi dan pemeriksaan," jelas Fadhil.
Adapun guru honorer terdampak dapat melakukan pengaduan secara online di https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer.
Advertisement
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Kena Pecat Mendadak, P2G: Kado Pahit Awal Tahun Ajaran Baru
Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan ratusan guru honorer di DKI Jakarta diputus kontraknya secara sepihak dengan dalih adanya cleansing guru honorer. Per Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.
"Sudah kami terima sudah masuk 107. Seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, SMA," kata Iman dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/7/2024).
Menurut Iman, pemberitahuan cleansing guru honorer itu dibagikan dalam bentuk formulir pada 5 Juli 2024. Adapun kala itu merupakan minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran 2024/2025 di Jakarta.
"Para guru honorer mendapatkan pesan honor, yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah. Selain itu, kepala sekolah mengirimkan formulir cleansing guru Honorer kepada para guru honorer agar mereka isi," ungkap Iman.
Akibat hal ini, Iman mengatakan para guru honorer di DKI Jakarta merasa terpukul dengan pemberitahuan mendadak soal pemberhentian mereka.
"Mereka shock, ada yang sudah mengajar 6 tahun atau lebih. Mereka sebenarnya sedang menunggu seleksi PPPK 2024, namun jika diberhentikan seperti ini kesempatan mereka untuk ikut PPPK juga hilang," ujar Iman.
Iman menyatakan, sampai 15 Juli 2024, tercatat ada 77 laporan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing di DKI Jakarta. Jumlah mereka yang terdampak cleansing diprediksi cukup banyak.
Padahal, lanjut Iman praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Penyelenggaraan kebijakan ASN, harusnya berlandaskan asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, hingga keterbukaan.
"Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM)," jelas Iman.
Penjelasan Disdik DKI Jakarta soal Pecat Serentak Ratusan Guru Honorer
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara soal pemecatan serentak yang dilakukan terhadap ratusan guru honorer di awal tahun ajaran baru 2024/2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan kebijakan cleansing atau pembersihan guru honorer dilakukan sebagai tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menemukan adanya peta kebutuhan honorer yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), serta ketentuan sebagai penerima honor.
"Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/7/2024).
Budi menyampaikan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta telah dilakukan sejak 11 Juli 2024. Hal itu sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4).
Pada Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Lalu, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honorer di sekolah negeri ialah adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Namun, kata Budi, dari 4.000 orang guru honorer yang ada di satuan pendidikan di Jakarta yang ada saat ini, tidak ada satu pun guru honorer yang diangkat oleh Dinas Pendidikan, sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," ucap Budi.
Padahal, kata Budi, sejak 2017 sampai 2022, pihaknya sudah mengeluarkan instruksi terkait pengangkatan guru honorer yang harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Oleh sebab itu, menurut Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
"Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena sentuhan serta pola mengajar dari guru maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa/i di sekolah," tandas Budi.
Terkini Lainnya
LBH Jakarta Soroti Hasil Temuan BPK
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Kena Pecat Mendadak, P2G: Kado Pahit Awal Tahun Ajaran Baru
Penjelasan Disdik DKI Jakarta soal Pecat Serentak Ratusan Guru Honorer
PHK
LBH Jakarta
LBH
Guru Honorer
guru
posko aduan
posko
Pecat
Guru Dipecat
Guru Honorer Dipecat
Pramono Anung
Cuitan Lamanya Disebut Seksis, Pramono Anung: Hanya Bercanda
Cerita Pramono Anung Sempat Diledek Sang Anak Sebab Namanya Tak Ada di Survei: Bapak di Gen Z Tidak Dikenal
Profil dan Rekam Jejak Pramono Anung, Bakal Calon Gubernur Jakarta yang Diusung PDIP
Kenakan Pakaian Khas Betawi, Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta
Akui Dirinya Tak Terkenal, Pramono Anung: Tak Perlu Pecicilan di Ruang Terbuka
Rano Karno
Kenakan Pakaian Khas Betawi, Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta
Akui Dirinya Tak Terkenal, Pramono Anung: Tak Perlu Pecicilan di Ruang Terbuka
Naik Oplet, Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno Bergerak Menuju KPU Jakarta
Pramono Anung Maju Pilgub Jakarta, Jokowi: Pasti Ada Kalkulasi Politiknya
Tiba di KPU Jakarta, Pramono-Rano Karno Beri Salam ke Pendukung
Monkeypox
Perkuat Deteksi Mpox, Anggota Komisi IX DPR RI Sarankan Active Case Finding
Waspada Mpox Jelang Indonesia-Aftica Forum di Bali, Jokowi Minta Ada Pencegahan dan Protokol Kesehatan
Kasus Parah Mpox Mayoritas Terjadi pada Anak dan Usia Muda, Ini 3 Upaya Penanggulangannya di Indonesia
Jokowi Perketat Pengawasan di Bali Antisipasi Monkeypox Jelang IAF
Pembesaran Kelenjar Getah Bening, Ciri Khas Mpox yang Membedakannya dengan Gejala Penyakit Lain
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Bali United: Menang 2-0, Pesut Etam Jaga Rekor 100 Persen
Hore! Beli Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Bisa Lewat Super Apps BRImo, Mudah dan Bebas Antri
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
TOPIK POPULER
Populer
Golkar dan PDIP Berkoalisi Usung Airin-Ade di Pilkada Banten 2024, KIM Sudah Retak?
Cerita Pramono Sebut Jokowi Tertawa Terbahak-bahak Saat Dirinya Diusung Maju Pilgub Jakarta
Ketum Projo Respons Pernyataan Jokowi soal Ditinggalkan Jelang Lengser
Gempa Hari Ini Selasa 27 Agustus 2024: Terjadi Tiga Kali Menggetarkan Indonesia
Jokowi Minta Polisi Segera Bebaskan Pendemo Kawal Putusan MK
KPK Akan Kirim Utusan Temui Kaesang, Minta Klarifikasi soal Jet Pribadi
Surya Paloh: Kita Bukan Orang Munafik di Tengah Hiruk Pikuk Demokrasi dalam Negeri
Cuaca Hari Ini Rabu 28 Agustus 2024: Jakarta Diprediksi Berawan Seharian
Jokowi Puji Respons Cepat DPR Batalkan Revisi UU Pilkada, Desak RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan
Top 3 News: Golkar Mendadak Usung Airin di Pilgub Banten, Bahlil Bantah karena Pidato Megawati
Pilkada 2024
Daftar ke KPU, Ridwan Kamil: Kami Bawa Suasana Riang Gembira dan Gagasan Solutif
Cuitan Lamanya Disebut Seksis, Pramono Anung: Hanya Bercanda
Naik Motor Listrik Daftar Pilkada Jatim ke KPU, Khofifah: Insyaallah Menang
Cerita Pramono Anung Sempat Diledek Sang Anak Sebab Namanya Tak Ada di Survei: Bapak di Gen Z Tidak Dikenal
Ridwan Kamil-Suswono Tebar Senyuman Saat Tiba di KPU Jakarta
Ridwan Kamil: Jumlah Partai Pendukung Kami Sangat Banyak, Tanda KIM Plus Solid
Berita Terkini
Daftar ke KPU, Ridwan Kamil: Kami Bawa Suasana Riang Gembira dan Gagasan Solutif
4 Cara Sederhana Mengempukkan Daging Tanpa Baking Soda, Modal 1 Alat Dapur Saja
Aturan Jam Kerja PNS Terbaru, Ketahui Dampaknya terhadap Pelayanan Publik
8 Arti Mimpi Membeli Sandal, Menyimpan Berbagai Pertanda Mengejutkan
Batal Diusung PDIP Maju Pilgub Jakarta, Begini Akivitas Anies Hari Ini
Dewan Pers Desak Pemerintah Fokuskan Belanja Iklan ke Media Massa
Pertamina EP Bor 2 Sumur Migas Baru, Ratusan Barel Minyak Bakal Mengucur
Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Harus Pikirkan Kepentingan Lebih Luas
8 Cara Bijak dan Anggun Saat Berhadapan Orang di Masa Lalu Sudah Melupakanmu
Sederet Bantuan Buat Warga Kelas Menengah, Ada Bansos hingga Subsidi
Resep Pesmol Ikan Mas Sunda, Cita Rasa Khas Masakan Sunda
Hijab dan Taubat dalam Pandangan KH Yahya Zainul Ma'arif