, Pekanbaru - Ragam cara ditempuh ratusan petani di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, agar eksekusi lahan sawit oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) ditunda. Beberapa perwakilan kelompok tani anggota Koperasi Gondai Bersatu sudah berangkat ke Jakarta.
Mereka mengadu ke DPR, kementerian dan kalau bisa ke Istana Negara dengan harapan bertemu Presiden Joko Widodo agar eksekusi lahan itu tak sampai ke kebun mereka. Di samping itu, peninjauan kembali untuk membatalkan putusan MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 juga dilakukan.
Advertisement
Baca Juga
Menurut kuasa hukum koperasi tersebut, Asep Rukhiyat SH, juga ditempuh gugatan perdata serta gugatan tata usaha negara. Ada ragam bukti diajukan sebagai novum serta beberapa surat keputusan Gubernur Riau hingga Menteri Kehutanan.
"Ini harus dilakukan karena menyangkut hajat ribuan orang petani di sana. Sawit yang ditebang itu sangat produktif dan digarap sejak tahun 1995, petani dengan adanya putusan MA tadi jadi tidak tenang," kata Asep.
Asep tak mau banyak mengomentari putusan MA itu karena sudah berkekuatan hukum tetap. Hanya beberapa saja, di antaranya putusan itu tidak ada membunyikan pengosongan lahan tapi hanya dikembalikan ke negara.
Namun dalam pelaksanaannya, DLHK yang ditunjuk Kejari Pelalawan sebagai penindak di lapangan menumbangkan pohon sawit. Apalagi kemudian lahan tadi ditanam pohon akasia dengan dalih pemulihan dan penertiban oleh negara Cq PT Nusa Wana Raya.
"Putusan pidana tidak serta merta mengalihkan, kecuali ada putusan perdata. Makanya ditempuh jalur perdata bekerjasama dengan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) sebagai bapak angkat petani dengan sistem KPPA," sebut Asep.
Terkait gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Asep menyebut sudah mulai disidang. Objek gugatan adalah Seksi Gakkum DLHK berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor 74 Tahun 2016. Di SK itu tidak ada bunyi pasal yang membolehkan Gakkum DLHK sebagai eksekutor.
Asep menjelaskan, Pasal 170 KUHAP menyatakan eksekusi lahan hanya boleh dilakukan oleh pengadilan dan jaksa. Namun untuk kasus Gondai, jaksa hanya sebatas membacakan putusan di lapangan.
"Tapi untuk denda Rp 5 miliar, jaksa langsung turun tangan. Pihak PT PSJ sudah dipanggil. Dengan gugatan ini, kami berharap eksekusi bisa ditunda untuk kemaslahatan orang banyak," kata Asep.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
Terpisah, Kasi Gakkum DLHK Riau Agus SH tidak mau menanggapi adanya gugatan setelah putusan MA ini. Dia menyatakan eksekusi tetap dilakukan kejaksaan setempat dan pihaknya hanya menertibkan kawasan untuk dikembalikan ke fungsi awalnya.
"Saya ingin luruskan, ini bukan eksekusi, tapi pemulihan dan penertiban kawasan hutan. Lahan ini masuk dalam kawasan konsesi PT NWR. Itulah makanya kita tertibkan, kita pulihkan menjadi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) karena itu fungsinya," kata Agus.
Hingga kini, sudah ada 1.000 hektare lebih kebun sawit di desa tersebut dipulihkan. Pelaksanaannya baru di lahan inti PT PSJ sementara lahan plasma milik koperasi serta ratusan kelompok tani di sana menunggu giliran karena masuk dalam putusan MA dimaksud.
Penolakan dari masyarakat tidak membuat alat berat di lokasi berhenti. Masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa karena eksekusi lahan ini dikawal ratusan personel Polres Pelalawan, polisi hutan di DLHK dan sekuriti PT NWR.
"Meski ada penolakan, putusan MA tetap dilaksanakan. Upaya PK juga tidak menghalangi upaya ini," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Abdul Nasib meminta semua pihak menghormati putusan MA dimaksud. Menurut anggota komisi bidang perkebunan dan Kehutanan ini, eksekusi sudah sesuai prosedur.
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, PT PSJ divonis bersalah karena beroperasi di lahan PT NWR. Sementara eksekusi merupakan bentuk pengembalian barang bukti berupa 3.323 hektare ke negara melalui DLHK.
"Tindakan DLHK menertibkan dan memulihkan fungsi kawasan hutan sesuai putusan MA sudah tepat dan berlandaskan hukum," lanjutnya.
Menanggapi nasib kelompok tani karena lahan plasma ikut terimbas, Abdul menyatakan itu merupakan tanggung jawab dari PT PSJ sebagai mitra kerjasama. Menurutnya, perusahaan seharusnya sudah mengetahui areal tersebut merupakan kawasan hutan.
"Solusinya adalah pihak PT PSJ bertanggung jawab mengembalikan seluruh materi dan immateri yang di derita oleh masyarakat yang tergabung dalam koperasi tersebut," kata Agus.
Dia menerangkan, setiap perusahaan perkebunan harus memiliki izin usaha perkebunan (IUP). Sementara dalam putusan MA itu, PT PSJ divonis tidak memiliki IUP untuk areal 3.323 hektare, baik plasma maupun inti.
"Kami akan memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari PT PSJ untuk memberikan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal kebun PT PSJ di luar kawasan hutan," tegasnya.
Menanggapi ini, kuasa hukum PT PSJ Arbamis SH menyatakan, perjuangan perusahaan menggugat, baik itu perdata atau PTUN, merupakan tanggungjawab perusahaan ke masyarakat.
Simak video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Dicari, Orang Sakti yang Bisa Melepas Ban di Leher Buaya Sungai Palu
Ajukan PK, Bisakah Eksekusi Lahan Petani di Pelalawan Dihentikan?
Tokoh Masyarakat Buka Suara soal Eksekusi Lahan di Pelalawan
Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
Eksekusi Lahan
Eksekusi Lahan di Pelalawan
Koperasi Gondai Bersatu
PT Peputra Supra Jaya
PT Nusa Wana Raya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
Survei Indikator: Ridwan Kamil Ungguli Dedi Mulyadi dan Ilham Habibie di Pilkada Jabar
TOPIK POPULER
Populer
Malam Tari Inai, Prosesi Penting dalam Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Timur
Sinopsis 'Heartbreak Motel', Film Baru Angga Dwimas Sasongko Bertabur Bintang
Dukungan untuk UMKM Kepulauan Riau Tembus Pasar Global
Jelang Rilis, Lee Seung Hoon Bagikan Tracklist Album MY TYPE
Ada SBY di Line Up Konser Pestapora 2024, Segini Daftar Harga Tiketnya
Puluhan WNA Terdampar di Sukabumi, Imigrasi Duga Korban Perdagangan Manusia
Sinopsis Red Swan, Drakor Baru Kim Ha Neul dan Rain
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang dan KontraS Laporkan Kapolda Sumbar ke Propam
Tips Penting bagi Peminat Jogging, Perhatikan dengan Seksama Urutannya Agar Tidak Cedera
Ketua KPU
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Gantikan Hasyim Asy’ari, Intip Kekayaan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Berita Terkini
Survei Indikator: Ridwan Kamil Menang Pilgub Jabar 2024 dalam Simulasi 3 Pasangan
Tak Cuma di Balapan F1, Pengemudi Truk Tangki BBM Kini Difasilitasi Pit Stop untuk Istirahat
Petani: Aturan ISPO Dibentuk oleh Rp 13 Miliar Dana Asing untuk Kuasai Sawit Indonesia
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
6 Potret Laura Theux dan Indra Brotolaras Rayakan Dedinan Anak dengan Adat Bali
Teks Khutbah Jumat: Menyambut Tahun Baru Hijriah dengan Semangat Berhijrah
Uncle Roger Segera Buka Restorannya di Malaysia, Siap-Siap Dibalas Komentar Pedas
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Wadir CV Inawah Pratama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung South Sulawesi Creative Hub
Lirik Lagu Communicate dan Artinya, Musisi Australia Chiseko Gandeng Jevin Julian Lantun Bait Penuh Rindu
7 Makhluk Misterius yang Hingga Kini Masih Menjadi Misteri Besar
Bos Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Temui Kapolda Riau, Bahas Apa?
Poco F6 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya