uefau17.com

Adu Fakta Hukum Menunda Eksekusi Lahan Petani di Pelalawan - Regional

, Pekanbaru - Ragam cara ditempuh ratusan petani di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, agar eksekusi lahan sawit oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) ditunda. Beberapa perwakilan kelompok tani anggota Koperasi Gondai Bersatu sudah berangkat ke Jakarta.

Mereka mengadu ke DPR, kementerian dan kalau bisa ke Istana Negara dengan harapan bertemu Presiden Joko Widodo agar eksekusi lahan itu tak sampai ke kebun mereka. Di samping itu, peninjauan kembali untuk membatalkan putusan MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 juga dilakukan.

Menurut kuasa hukum koperasi tersebut, Asep Rukhiyat SH, juga ditempuh gugatan perdata serta gugatan tata usaha negara. Ada ragam bukti diajukan sebagai novum serta beberapa surat keputusan Gubernur Riau hingga Menteri Kehutanan.

"Ini harus dilakukan karena menyangkut hajat ribuan orang petani di sana. Sawit yang ditebang itu sangat produktif dan digarap sejak tahun 1995, petani dengan adanya putusan MA tadi jadi tidak tenang," kata Asep.

Asep tak mau banyak mengomentari putusan MA itu karena sudah berkekuatan hukum tetap. Hanya beberapa saja, di antaranya putusan itu tidak ada membunyikan pengosongan lahan tapi hanya dikembalikan ke negara.

Namun dalam pelaksanaannya, DLHK yang ditunjuk Kejari Pelalawan sebagai penindak di lapangan menumbangkan pohon sawit. Apalagi kemudian lahan tadi ditanam pohon akasia dengan dalih pemulihan dan penertiban oleh negara Cq PT Nusa Wana Raya.

"Putusan pidana tidak serta merta mengalihkan, kecuali ada putusan perdata. Makanya ditempuh jalur perdata bekerjasama dengan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) sebagai bapak angkat petani dengan sistem KPPA," sebut Asep.

Terkait gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Asep menyebut sudah mulai disidang. Objek gugatan adalah Seksi Gakkum DLHK berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor 74 Tahun 2016. Di SK itu tidak ada bunyi pasal yang membolehkan Gakkum DLHK sebagai eksekutor.

Asep menjelaskan, Pasal 170 KUHAP menyatakan eksekusi lahan hanya boleh dilakukan oleh pengadilan dan jaksa. Namun untuk kasus Gondai, jaksa hanya sebatas membacakan putusan di lapangan.

"Tapi untuk denda Rp 5 miliar, jaksa langsung turun tangan. Pihak PT PSJ sudah dipanggil. Dengan gugatan ini, kami berharap eksekusi bisa ditunda untuk kemaslahatan orang banyak," kata Asep.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perusahaan Diminta Tanggung Jawab

Terpisah, Kasi Gakkum DLHK Riau Agus SH tidak mau menanggapi adanya gugatan setelah putusan MA ini. Dia menyatakan eksekusi tetap dilakukan kejaksaan setempat dan pihaknya hanya menertibkan kawasan untuk dikembalikan ke fungsi awalnya.

"Saya ingin luruskan, ini bukan eksekusi, tapi pemulihan dan penertiban kawasan hutan. Lahan ini masuk dalam kawasan konsesi PT NWR. Itulah makanya kita tertibkan, kita pulihkan menjadi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) karena itu fungsinya," kata Agus.

Hingga kini, sudah ada 1.000 hektare lebih kebun sawit di desa tersebut dipulihkan. Pelaksanaannya baru di lahan inti PT PSJ sementara lahan plasma milik koperasi serta ratusan kelompok tani di sana menunggu giliran karena masuk dalam putusan MA dimaksud.

Penolakan dari masyarakat tidak membuat alat berat di lokasi berhenti. Masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa karena eksekusi lahan ini dikawal ratusan personel Polres Pelalawan, polisi hutan di DLHK dan sekuriti PT NWR.

"Meski ada penolakan, putusan MA tetap dilaksanakan. Upaya PK juga tidak menghalangi upaya ini," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Abdul Nasib meminta semua pihak menghormati putusan MA dimaksud. Menurut anggota komisi bidang perkebunan dan Kehutanan ini, eksekusi sudah sesuai prosedur.

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, PT PSJ divonis bersalah karena beroperasi di lahan PT NWR. Sementara eksekusi merupakan bentuk pengembalian barang bukti berupa 3.323 hektare ke negara melalui DLHK.

"Tindakan DLHK menertibkan dan memulihkan fungsi kawasan hutan sesuai putusan MA sudah tepat dan berlandaskan hukum," lanjutnya.

Menanggapi nasib kelompok tani karena lahan plasma ikut terimbas, Abdul menyatakan itu merupakan tanggung jawab dari PT PSJ sebagai mitra kerjasama. Menurutnya, perusahaan seharusnya sudah mengetahui areal tersebut merupakan kawasan hutan.

"Solusinya adalah pihak PT PSJ bertanggung jawab mengembalikan seluruh materi dan immateri yang di derita oleh masyarakat yang tergabung dalam koperasi tersebut," kata Agus.

Dia menerangkan, setiap perusahaan perkebunan harus memiliki izin usaha perkebunan (IUP). Sementara dalam putusan MA itu, PT PSJ divonis tidak memiliki IUP untuk areal 3.323 hektare, baik plasma maupun inti.

"Kami akan memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari PT PSJ untuk memberikan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal kebun PT PSJ di luar kawasan hutan," tegasnya.

Menanggapi ini, kuasa hukum PT PSJ Arbamis SH menyatakan, perjuangan perusahaan menggugat, baik itu perdata atau PTUN, merupakan tanggungjawab perusahaan ke masyarakat.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat