, Pekanbaru - Satgas Zapin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap sindikat pengeboran dan pencurian minyak mentah. Lima orang ditangkap dengan peran masing-masing dan ditangkap dalam waktu berbeda.
Menurut Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, sindikat pencurian minyak mentah ini beraksi sejak tahun 2017. Setiap beraksi, pelaku berhasil mencuri 2.500 barel minyak mentah.
Advertisement
Baca Juga
Agung menyatakan, kejahatan ilegal tapping yang dimotori tersangka inisial JH ini sangat serius. Negara rugi besar karena pelaku dalam setiap aksinya bisa mengumpulkan uang miliaran rupiah jika hasil curiannya terjual.
"2.500 barel per hari sama dengan Rp 2 miliar lebih, tentu ini merupakan kerugian besar," kata Irjen Agung, Minggu petang, 17 November 2019.
Agung menjelaskan, korban sindikat ini adalah PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI). Baik itu sumur minyak ataupun pipa penyalur minyak mentah dibobol para pelaku dan disalin ke dua truk tangi.
Ada dua truk tangki disita dalam kasus ini. Turut disita juga peralatan pembobol, pipa kecil untuk menyalurkan minyak mentah dan pompa penyalin ke mobil.
"Selain JH, dua tersangka lainnya berinisial DP dan AM. Berikutnya ada BS dan HU dalam perkara lain yaitu pencurian pipa minyak," terang Agung.
Didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hadi Poerwanto dan Kasubdit III Ajun Komisaris Besar Muhammad Khalid, Agung menyebut tersangka pencurian minyak inisial JH ditangkap pada 31 Oktober 2019.
"Yang lebih dulu ditangkap adalah DP pada 27 Oktober 2019. Sementara AM pada 12 November, BS dan HU pada hari yang berbeda pula," kata Agung.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kerugian Besar
![Kapolda Riau Irjen Agung Serya dalam jumpa pers pengungkapan sindikat pencurian minyak mentah PT Chevron.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GjLNiGULzRzVfZCmZRneBI5nPJc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2970814/original/082265000_1574073138-01_FOTO_II.jpg)
Agung menjelaskan, pengungkapan bermula setelah Polda Riau menerima laporan dari PT CPI terkait pencurian minyak di berbagai lokasi. Hasil pengusutan polisi, ada lima lokasi di Kampar, Duri, Siak, dan Rokan Hilir yang sering kehilangan pasokan minyak mentah.
Setelah mengumpulkan informasi di lapagan, muncul nama DP lalu ditangkap petugas. Pengakuan DP, dia tidak beraksi sendiri karena ada pemodal dan penyedia truk tangki pembawa minyak berinsial JH.
Dalam sindikat ini, DP bertugas mencari pipa minyak mentah yang akan dikuras isinya. Dia juga bertugas sebagai koordinator bagi pelaku lainnya selama beraksi.
"Sedangkan JH, tak hanya sebagai pemodal tapi juga menjual minyak hasil curian. Kemudian pelaku AM merupakan pembeli minyak curian," sebut Agung.
Pelaku lainnya, HU dan BS, meski tidak berada dalam sindikat ini, juga membuat perusahaan minyak asal Amerika itu rugi besar. Keduanya aktif mencuri pipa, kabel listrik dan serta travo pembangkit listrik.
"Keduanya juga mencuri baterai pompa penambangan," terang jenderal bintang dua di pundaknya ini.
Menurut Agung, perbuatan sindikat pencurian minyak dan pencurian pipa ini tak hanya merugikan dari perolehan pengeboaran. Namun juga perbaikan karena PT CPI harus mengeluarkan biaya tak murah.
Agung menjelaskan, biaya perbaikan terhadap selang atau pipa yang telah dijebol dan dirusak oleh pelaku kejahatan senilai US$ 1.000.000.
"Kalau dirupiahkan miliaran juga jumlahnya. Ini yang harus diberantas karena imbasnya besar," tegas Agung.
Advertisement
Dua Buron
![Barang bukti yang disita Polda Riau dari sindikat pencurian minyak mentah PT Chevron.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/5MJUrtDBBwd6R1je0_5XpqlR6fA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2970815/original/085075400_1574073138-IMG_20191118_164901.jpg)
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua pria inisial MM dan AL sebagai buronan. Nama pertama merupakan pembeli minyak curian dari sindikat yang dimotori JH.
"Sementara AL bertugas menggali dan menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki," sebut Agung.
Atas perbuatannya, pelaku DP dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman penjara paling lama adalah 7 tahun.
Hal serupa juga bakal diterapkan terhadap JH. Selanjutnya pelaku AM ditambah dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara serupa.
Menurut Agung, pencurian minyak mentah harus diberantas karena bisa mempengaruhi pendapatan negara. Produksi minyak mentah juga berkurang karena sindikat mengambil hasil pengeboran dalam jumlah tak sedikit.
"Masyarakat harus bekerjasama, kalau mengetahui dan melihat laporkan ke petugas," imbuh Agung.
Simak video pilihan berikut ini:
Kebakaran hebat terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (22/10/2019). Kebakaran tersebut diduga berasal dari kebocoran pipa minyak milik Pertamina.
Terkini Lainnya
Viral Teror Cipratan Sperma ke Muka Wanita di Tasikmalaya
Pencabulan 2 Bocah SD di Bengkulu Terungkap Gara-gara Kencing
Raja Tega, Pria di Konawe Bunuh Sang Kekasih Hanya Karena Datang Terlambat
Kerugian Besar
Dua Buron
pencurian minyak
Pencurian Minyak Mentah
Minyak Mentah PT Chevron
Sindikat Pencurian Minyak Mentah
Polda Riau
Rekomendasi
Bikin Ekstasi Palsu dari Obat Sakit Kepala, Pedagang Ikan Ditangkap, Kena Pasal Apa?
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau 3 Hari Berturut-turut, Korupsi Apa?
Ada Tiket Pesawat Covid-19 di DPRD Riau, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polisi
Angkut 70 Ton Hasil Menggunduli Hutan, Kapten Kapal Lebaran Idul Adha di Penjara
Dipecat Karena Kecanduan, Bekas Polisi di Riau Jadi Bandar Sabu Miliaran Rupiah
Lawan Jambret, Perempuan Penjual Satai Tewas di Jalan
Kakek di Meranti Jalankan Bisnis Haram, Puluhan Paket Sabu Disimpan di Gubuk Tua
Istri di Bengkalis Bantu Suami Edarkan Sabu, Mengaku untuk Persiapan Melahirkan
Copa America 2024
Kericuhan Pecah usai Laga Uruguay vs Kolombia di Copa America 2024, Bintang Liverpool Kena Hantam Fans
Bentrokan Pemain Uruguay dan Pendukung Kolombia Usai Semifinal Copa America
Kolombia Tantang Argentina di Final Copa America 2024 usai Gasak Uruguay
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Menang Tipis Atas Uruguay, Kolombia Tantang Argentina di Final
Link Live Streaming Semifinal Copa America 2024 Kolombia vs Uruguay, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Pegi Setiawan
Top 3 News: Modus Mantan Karyawan Bank Bobol Rekening 112 Nasabah yang Diblokir, Raup Rp1,3 Miliar
Pegi Setiawan Bebas, Siap Jadi Saksi di Pengajuan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PAN dan KIM Berembuk Pilkada Jakarta dan Jabar, Nama Ridwan Kamil Paling Banyak Dibahas
Tugas dan Wewenang PKD Pilkada 2024, Lengkap dengan Kewajibannya
Jelang Pilkada 2024, Organisasi Disabilitas Bandung Minta agar Bisa Lihat Debat Cagub Secara Langsung
Besaran Honor Panwascam Pilkada 2024, Pahami Juga Tugas dan Wewenangnya
Tugas PKD Pilkada 2024, Pahami Wewenang dan Kewajibannya Juga
Tahapan Pilkada yang Kini Masuk dalam Periode Penyelenggaraan, Begini Jadwalnya
TOPIK POPULER
Populer
OPINI: Menelaah Perkawinan Campur Melalui Pendekatan Peshat
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner di Gwalk Surabaya yang Harus Dicoba
Banjir Kota Gorontalo Meluas Rendam 6 Kecamatan, Terparah di Dumbo Raya dan Kota Barat
Mengintip Indahnya Pantai Watu Karung, Pesona Alam Indah di Pacitan
Mulut Manis Bakal Calon Gubernur Sultra, Janjikan Umrah Pemulung dan Pedagang di Kota Kendari Sejak 2023
Merawat Gerakan Indonesia Membaca, Menumbuhkan Iklim Literasi di Daerah
Ajaran Samin Surosentiko Didorong Masuk Kurikulum Sekolah di Blora, Ini Respons Tokoh Sedulur Sikep
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Jabar Selatan Antara Pariwisata dan Potensi Bencana, Guru Besar Unpad: Perlu Road Map Riset
Euro 2024
Adu Mahal Timnas Inggris vs Spanyol, Siap Bertemu di Final Euro 2024
Euro 2024: Aksi Protes Virgil Van Dijk Saat Belanda Disingkirkan Inggris
Top 3: Manfaat Tomat Bagi Kesehatan Tubuh
Melaju ke Final Euro 2024, Timnas Inggris Jadi Skuad Termahal di Piala Eropa
Wajah Sedih Timnas Belanda Usai Terhenti di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
BEI Denda 62 Emiten yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan Interim hingga Maret 2024
Suporter Kolombia Berpesta Sambut Kemenangan La Tricolor atas Uruguay
Menperin: Perwilayan Industri Punya Misi Melakukan Penyebaran Pembangunan Industri Nasional
Resep Ongol-ongol Singkong yang Manis dan Kenyal, Cocok untuk Kudapan Sore
Naskah Khutbah Jumat Muharram 2024: Merenungi 3 Hal di Awal Tahun Baru 1446 Hijriah
7 Inspirasi Desain Teras Belakang Rumah Minimalis-Modern, Cantik dan Bernuansa Sejuk
Cerita Via Vallen Pertama Kali Bertatapan dengan Bayinya, Langsung Jatuh Cinta
PAN dan KIM Berembuk Pilkada Jakarta dan Jabar, Nama Ridwan Kamil Paling Banyak Dibahas
6 Chat Pelanggan Ngeluh Soal Pesanan Makanannya Ini Bikin Elus Dada
8 Resep Es Teh Kekinian Untuk Jualan, Dijual Laris Manis
Sekuel The Devil Wears Prada Digarap Setelah 18 Tahun, Plot Ceritanya Sudah Di-spill
Resep Ramuan Herbal untuk Menurunkan Kolesterol dengan Aman ala Dr Zaidul Akbar, Modal Rp10 Ribu Doang!
PDIP Takkan Biarkan Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong di Pilgub Sumut
Momen AHY-Moeldoko Duduk Satu Meja, Bahas Masalah Ini