, Jakarta Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) adalah garda terdepan dalam memastikan jalannya pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa berlangsung dengan jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran. Didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas PKD Pilkada 2024 memiliki peran krusial dalam mengawasi proses pemilihan kepala daerah.
Baca Juga
Advertisement
Dengan jumlah anggota yang dibatasi hanya satu orang di setiap desa atau kelurahan, PKD dipilih melalui proses seleksi dan penetapan yang ketat oleh Badan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). tugas PKD Pilkada 2024 mereka meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, pencegahan dan penanganan pelanggaran, serta penanganan sengketa proses pemilu di wilayah tugasnya.
Tugas PKD Pilkada 2024 menjadi ujung tombak dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada, memastikan setiap suara dihitung secara adil dan proses demokrasi berjalan dengan baik. Peran PKD tidak hanya sebatas mengawasi, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi aktif dalam pemilihan umum. Berikut ulasan lebih lanjut tentang tugas PKD Pilkada 2024 yang rangkum dari berbagai sumber, Kamis (11/7/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tugas PKD Pilkada
Tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mencakup beberapa aspek penting yang menjamin kelancaran dan kejujuran proses pemilihan. Berikut adalah uraian lebih detail mengenai tugas PKD Pilkada 2024.
1. Mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
- Memantau pemutakhiran data pemilih, termasuk penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- Mengawasi proses kampanye oleh kandidat.
- Pendistribusian logistik Pemilu untuk memastikan terselenggaranya pemungutan suara.
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Memastikan pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS dan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
- Mengawasi pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
- Memantau pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS hingga PPK.
- Terlibat dalam penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan jika diperlukan.
2. Mencegah Praktik Politik Uang
Bertugas untuk mencegah dan mengawasi praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
3. Menjaga Netralitas dalam Kegiatan Kampanye
Memastikan netralitas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan undang-undang.
4. Pengelolaan Arsip
Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip yang ditetapkan.
5. Sosialisasi Pemilu
Bertanggung jawab atas sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
6. Tugas Lain sesuai Peraturan Perundang-Undangan
Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pemilu.
Advertisement
Wewenang PKD Pilkada 2024
Wewenang PKD sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mencakup hal-hal berikut.
1. Menerima dan Menyampaikan Laporan Pelanggaran
- PKD berwenang untuk menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
- Setelah menerima laporan, PKD kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk ditindaklanjuti.
2. Meminta Bahan Keterangan
PKD dapat membantu meminta bahan keterangan yang diperlukan dari pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat diinvestigasi secara tepat dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Pelaksanaan Wewenang Lain
Selain tugas yang diatur secara khusus, PKD juga melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Kewajiban PKD 2024
Kewajiban Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) yang diatur dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mencakup hal-hal berikut.
1. Menjalankan Tugas dan Wewenang dengan Adil
PKD harus menjalankan semua tugas dan wewenangnya dengan penuh keadilan dan tanpa memihak kepada pihak manapun.
2. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pengawas TPS
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kelurahan/desa.
3. Melaporkan Hasil Pengawasan
Menyampaikan laporan hasil pengawasan secara periodik atau berdasarkan kebutuhan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Laporan ini mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu di tingkat kelurahan/desa untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Menyampaikan Temuan Pelanggaran
Melaporkan temuan dan laporan kepada Panwascam mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini dilakukan jika dugaan pelanggaran tersebut mengakibatkan gangguan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
5. Melaksanakan Kewajiban Lain
PKD juga harus melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pemilu.
Terkini Lainnya
7 Pertanyaan Motivasi Menjadi Pengawas Pemilu 2024, Lengkap Jawabannya
11 Permasalahan Pemilu di Indonesia yang Umum Terjadi, Saat Hari Pencoblosan Jadi Sorotan
Tugas dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Jadwal Pelantikannya
Tugas PKD Pilkada
1. Mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
2. Mencegah Praktik Politik Uang
3. Menjaga Netralitas dalam Kegiatan Kampanye
4. Pengelolaan Arsip
5. Sosialisasi Pemilu
6. Tugas Lain sesuai Peraturan Perundang-Undangan
Wewenang PKD Pilkada 2024
1. Menerima dan Menyampaikan Laporan Pelanggaran
2. Meminta Bahan Keterangan
3. Pelaksanaan Wewenang Lain
Kewajiban PKD 2024
1. Menjalankan Tugas dan Wewenang dengan Adil
2. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pengawas TPS
3. Melaporkan Hasil Pengawasan
4. Menyampaikan Temuan Pelanggaran
5. Melaksanakan Kewajiban Lain
Tugas PKD Pilkada 2024
PKD Pilkada
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
Pelmilihan Kepala Daerah
Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak
content
Rekomendasi
Tugas dan Wewenang PKD Pilkada 2024, Lengkap dengan Kewajibannya
Olimpiade 2024
Diaba Konate Atlet Basket Berhijab Prancis Dilarang Bertanding di Olimpiade Paris 2024, Ini Alasannya
Populasi Minim, 2 Negara Ini Tetap Kirim Banyak Atlet ke Olimpiade Paris 2024
Start Mulus Amerika Serikat di Basket Olimpiade 2024, Lebron James dan Durant Gemilang
5 Negara dengan Atlet Terbanyak di Olimpiade Paris 2024, 4 Lainnya Hanya Kirim 1 Wakil
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Ujang Iskandar
Peran Politisi NasDem Ujang Iskandar dalam Korupsi di Kotawaringin Barat
Detik-Detik Anggota DPR Ujang Iskandar Diciduk Kejagung di Bandara Soetta
Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Diciduk Kejagung
Ary Egahni Terjerat Rasuah, NasDem Tunjuk Ujang Iskandar Sebagai Pengganti di DPR
Peduli Milenial, Ujang Iskandar Siapkan Banyak Program untuk Anak Muda Kalteng
Mengenal Ujang Iskandar dan Prestasinya yang Jadi Modal Maju Bertarung di Kalteng
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Apa Itu Brain Rot? Fenomena 'Pembusukan Otak' yang Ancam Kesehatan Mental di Era Digital
6 Resep Bandeng Presto Tulang Lunak ala Rumahan, Lezat dan Praktis
11 Tahun Menikah, Ini 6 Potret Faby Marcelia Akui Sudah Cerai dari Revand Narya
7 Momen Persalinan Istri Denny Sumargo, Sambut Anak Pertama Penuh Haru
6 Resep Gorengan Lezat untuk Teman Ngeteh di Pagi Hari, Bikinnya Mudah dan Lebih Sehat
8 Ciri-Ciri Orang yang Selalu Diberkahi Rezeki, Apa Rahasianya?
Struktur OSIS SMP dan Fungsinya, Ketua Hingga Sekretaris Bidang
Tak Sekaya Kelihatannya, 6 Zodiak Ini Terkenal Suka Berutang Demi Bergaya Mewah
3 Peran Penting Asam Amino untuk Pemulihan Usai Berolahraga, Simak Yuk
8 Potret Mewah Rumah Baru Sarwendah, Ada Rooftop Buat Piknik Anak
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Garuda Muda Dambakan Gelar Kedua
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Tantang Thailand di Final Piala AFF U-19 2024, Ini Fokus Timnas Indonesia
Juara Piala AFF 2024, Bonus Timnas Indonesia U-19 Menanti
Berita Terkini
8 Tips dan Trik Bikin Gebetan Nyaman Bersamamu, Jadian Dijamin Bukan Cuma Angan
Kalista Tawarkan Jasa Sewa Kendaraan Listrik Buat Dipakai Usaha
Donald Trump Bakal Pecat Bos Komisi Sekuritas AS Jika Jadi Presiden, Dendam Pribadi?
Bentrok Sesama Polisi di Maluku, Tim dari Mabes Polri Diturunkan Bereskan Masalah
Ketika Berbohong Menjadi Pilihan dalam Keadaan Darurat, Kata Gus Baha
Cara Daftar Ulang KIP Kuliah, Ini Link dan Langkah-langkahnya
Anggun Kagumi Isyana Sarasvati, Bahkan Disebut Salah Satu Orang Paling Berbakat se-Indonesia
95 Negara Jadi Pasien IMF, Menteri Bahlil Senyum Investasi Asing Masih Masuk ke Indonesia
Gencarkan Gerakan Pangan Murah, Pemprov Jateng Borong Dua Penghargaan Bapanas Award 2024
Masih Dibayangi Sentimen Suku Bunga, Simak Rekomendasi Saham Pekan Ini 29 Juli - 2 Agustus 2024
6 Potret Denise Chariesta Dikunjungi Keluarga Uya Kuya, Cinta Ajak Sang Pacar
Menata Hidup Lebih Baik, Edi Berhasil Jadi Wirausahawan Sukses Berkat Mensos Risma
Harga Cabai Tembus Lagi Rp 100 Ribu per Kg, Usul Bapanas Ini Bisa Jadi Jalan Keluar?
Diaba Konate Atlet Basket Berhijab Prancis Dilarang Bertanding di Olimpiade Paris 2024, Ini Alasannya
Jokowi: Air di IKN Melimpah, Listrik Oke, Internet Bagus