, Jakarta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa akan memainkan peran penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebagai garda terdepan dalam pengawasan di tingkat lokal, Panwaslu Kelurahan/Desa bertanggung jawab memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil. Peran mereka krusial dalam menjaga integritas proses pemilihan di tingkat akar rumput.
Baca Juga
Advertisement
Panwaslu Kelurahan/Desa mengawasi seluruh proses Pilkada, mulai dari pencalonan, kampanye, hingga pelaksanaan pemungutan suara. Dengan adanya pengawasan ketat dari Panwaslu, diharapkan potensi kecurangan dan pelanggaran dapat diminimalisir secara signifikan.
Berikut ulas mengenai tugas dan wewenang PKD Pilkada 2024 serta kewajibannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (11/7/2024).
Usai Pemilu 2024, perhatian parpol saat ini tertuju pada Pilgub atau Pilkada serentak pada 27 November 2024. Bursa kandidat dari parpol pun semakin marak seperti di Jakarta dan Jawa Timur.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengenal PKD Pilkada 2024
![Tugas dan Wewenang PKD Pilkada 2024, Lengkap dengan Kewajibannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/D-r-rRHOoi2Bh05k3va-dUZNs94=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276243/original/035354600_1603445721-side-view-woman-putting-ballot-box-with-red-background.jpg)
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa, atau sebutan lainnya sesuai dengan wilayah administrasi yang berlaku. Merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, ditetapkan bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa adalah sebanyak 1 (satu) orang. Keberadaan satu anggota Panwaslu di setiap Kelurahan atau Desa ini memastikan pengawasan yang fokus dan efektif di tingkat paling dasar.
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc, yang berarti mereka adalah penyelenggara Pemilu yang bekerja secara sementara dan langsung berinteraksi dengan peserta serta penyelenggara Pemilu di tingkat lokal. Meskipun bersifat sementara, peran mereka sangat vital sebagai garda terdepan dalam pengawasan setiap tahapan Pemilu, mulai dari proses pencalonan hingga pemungutan dan penghitungan suara. Tugas mereka adalah memastikan bahwa seluruh proses pemilu berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Dengan bersifat ad hoc, anggota PKD tidak hanya bekerja sementara, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan cepat dalam berbagai situasi yang mungkin terjadi di lapangan. Mereka harus selalu siap untuk menghadapi berbagai tantangan dalam pengawasan, mulai dari potensi kecurangan hingga pelanggaran aturan pemilu. Sebagai garda terdepan dalam pengawasan Pemilu, PKD memegang peran strategis dalam memastikan integritas dan kredibilitas proses demokrasi di tingkat akar rumput, yang merupakan fondasi penting bagi keberhasilan Pemilu secara keseluruhan.
Advertisement
Tugas PKD Pilkada 2024
![Tugas dan Wewenang PKD Pilkada 2024, Lengkap dengan Kewajibannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/j3WSDdvGAO7aVyMq_SHLI9vhRPI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1828028/original/014535000_1515660664-Pilkada_serentak.jpg)
Berdasarkan Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas sebagai berikut ini:
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- Pelaksanaan kampanye;
- Pendistribusian logistik Pemilu;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
4. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa; dan
6. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.
Wewenang PKD Pilkada 2024
Berdasarkan Pasal 109 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, berikut ini wewenang dari PKD Pilkada 2024, adalah:
- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Kewajiban PKD Pilkada 2024
![Tugas dan Wewenang PKD Pilkada 2024, Lengkap dengan Kewajibannya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/or_k81AuldCUgd4XzOJ-gi0NlTk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4706972/original/020396100_1704437905-element5-digital-T9CXBZLUvic-unsplash.jpg)
Semantara terkait Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa secara jelas diatur dalam Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yakni:
- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Masa Kerja dan Gaji PKD Pilkada 2024
![Tugas dan Wewenang PKD Pilkada 2024, Lengkap dengan Kewajibannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gmQQBIRQ1E_giMRy75eJ278w5sk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3290986/original/011526900_1604898287-WhatsApp_Image_2020-11-09_at_10.53.54.jpeg)
Masa kerja Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Pilkada 2024 telah disebutkan dalam Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022, yakni terhitung sejak pelantikan hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.
Berdasarkan jadwal tahapan yang tertuang dalam surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) akan dilantik pada 2 Juni 2024. Sementara berdasarkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, tahapan pemilihan berakhir di bulan Desember. Dengan demikian, masa kerja PKD sekitar 7 bulan setelah pelantikan.
Sedangkan untuk honor dari PKD Pilkada 2024 telah tertuang dalam Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-715/MK.02/2022, gaji Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024 adalah Rp 1.100.000 per orang per bulan.
Terkini Lainnya
Teknis Penyelenggaraan Pilkada 2024 dan Jadwalnya, Serentak Digelar 27 November
Tugas PPK Pilkada 2024, Lengkap dengan Masa Kerja dan Gajinya
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024, Cek Juga Tugas dan Gajinya
Mengenal PKD Pilkada 2024
Tugas PKD Pilkada 2024
Wewenang PKD Pilkada 2024
Kewajiban PKD Pilkada 2024
Masa Kerja dan Gaji PKD Pilkada 2024
Tugas dan Wewenang PKD Pilkada 2024
PKD Pilkada 2024
Tugas PKD Pilkada 2024
Wewenang PKD Pilkada 2024
Kewajiban PKD Pilkada 2024
content
Pilkada 2024
pilkada
Olimpiade 2024
Diaba Konate Atlet Basket Berhijab Prancis Dilarang Bertanding di Olimpiade Paris 2024, Ini Alasannya
Populasi Minim, 2 Negara Ini Tetap Kirim Banyak Atlet ke Olimpiade Paris 2024
Start Mulus Amerika Serikat di Basket Olimpiade 2024, Lebron James dan Durant Gemilang
5 Negara dengan Atlet Terbanyak di Olimpiade Paris 2024, 4 Lainnya Hanya Kirim 1 Wakil
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Ujang Iskandar
Peran Politisi NasDem Ujang Iskandar dalam Korupsi di Kotawaringin Barat
Detik-Detik Anggota DPR Ujang Iskandar Diciduk Kejagung di Bandara Soetta
Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Diciduk Kejagung
Ary Egahni Terjerat Rasuah, NasDem Tunjuk Ujang Iskandar Sebagai Pengganti di DPR
Peduli Milenial, Ujang Iskandar Siapkan Banyak Program untuk Anak Muda Kalteng
Mengenal Ujang Iskandar dan Prestasinya yang Jadi Modal Maju Bertarung di Kalteng
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Apa Itu Brain Rot? Fenomena 'Pembusukan Otak' yang Ancam Kesehatan Mental di Era Digital
6 Resep Bandeng Presto Tulang Lunak ala Rumahan, Lezat dan Praktis
11 Tahun Menikah, Ini 6 Potret Faby Marcelia Akui Sudah Cerai dari Revand Narya
7 Momen Persalinan Istri Denny Sumargo, Sambut Anak Pertama Penuh Haru
6 Resep Gorengan Lezat untuk Teman Ngeteh di Pagi Hari, Bikinnya Mudah dan Lebih Sehat
8 Ciri-Ciri Orang yang Selalu Diberkahi Rezeki, Apa Rahasianya?
Struktur OSIS SMP dan Fungsinya, Ketua Hingga Sekretaris Bidang
Tak Sekaya Kelihatannya, 6 Zodiak Ini Terkenal Suka Berutang Demi Bergaya Mewah
3 Peran Penting Asam Amino untuk Pemulihan Usai Berolahraga, Simak Yuk
8 Potret Mewah Rumah Baru Sarwendah, Ada Rooftop Buat Piknik Anak
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Garuda Muda Dambakan Gelar Kedua
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Tantang Thailand di Final Piala AFF U-19 2024, Ini Fokus Timnas Indonesia
Juara Piala AFF 2024, Bonus Timnas Indonesia U-19 Menanti
Berita Terkini
Bentrok Sesama Polisi di Maluku, Tim dari Mabes Polri Diturunkan Bereskan Masalah
Ketika Berbohong Menjadi Pilihan dalam Keadaan Darurat, Kata Gus Baha
Cara Daftar Ulang KIP Kuliah, Ini Link dan Langkah-langkahnya
Anggun Kagumi Isyana Sarasvati, Bahkan Disebut Salah Satu Orang Paling Berbakat se-Indonesia
95 Negara Jadi Pasien IMF, Menteri Bahlil Senyum Investasi Asing Masih Masuk ke Indonesia
Gencarkan Gerakan Pangan Murah, Pemprov Jateng Borong Dua Penghargaan Bapanas Award 2024
Masih Dibayangi Sentimen Suku Bunga, Simak Rekomendasi Saham Pekan Ini 29 Juli - 2 Agustus 2024
6 Potret Denise Chariesta Dikunjungi Keluarga Uya Kuya, Cinta Ajak Sang Pacar
Menata Hidup Lebih Baik, Edi Berhasil Jadi Wirausahawan Sukses Berkat Mensos Risma
Harga Cabai Tembus Lagi Rp 100 Ribu per Kg, Usul Bapanas Ini Bisa Jadi Jalan Keluar?
Diaba Konate Atlet Basket Berhijab Prancis Dilarang Bertanding di Olimpiade Paris 2024, Ini Alasannya
Jokowi: Air di IKN Melimpah, Listrik Oke, Internet Bagus
Tips 5 Makanan Bergizi untuk Menunjang Program Diet , Yuk Simak
Momen-Momen Terbaik yang Berhasil Terekam di Hari Kedua Olimpiade Paris 2024
Investasi Indonesia Tembus Rp 428,4 Triliun pada Kuartal II-2024, Naik 22,5%