uefau17.com

Tugas dan Wewenang PKD Pilkada 2024, Lengkap dengan Kewajibannya - Hot

, Jakarta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa akan memainkan peran penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebagai garda terdepan dalam pengawasan di tingkat lokal, Panwaslu Kelurahan/Desa bertanggung jawab memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil. Peran mereka krusial dalam menjaga integritas proses pemilihan di tingkat akar rumput.

Panwaslu Kelurahan/Desa mengawasi seluruh proses Pilkada, mulai dari pencalonan, kampanye, hingga pelaksanaan pemungutan suara. Dengan adanya pengawasan ketat dari Panwaslu, diharapkan potensi kecurangan dan pelanggaran dapat diminimalisir secara signifikan.

Berikut ulas mengenai tugas dan wewenang PKD Pilkada 2024 serta kewajibannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (11/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Mengenal PKD Pilkada 2024

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa, atau sebutan lainnya sesuai dengan wilayah administrasi yang berlaku. Merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, ditetapkan bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa adalah sebanyak 1 (satu) orang. Keberadaan satu anggota Panwaslu di setiap Kelurahan atau Desa ini memastikan pengawasan yang fokus dan efektif di tingkat paling dasar.

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc, yang berarti mereka adalah penyelenggara Pemilu yang bekerja secara sementara dan langsung berinteraksi dengan peserta serta penyelenggara Pemilu di tingkat lokal. Meskipun bersifat sementara, peran mereka sangat vital sebagai garda terdepan dalam pengawasan setiap tahapan Pemilu, mulai dari proses pencalonan hingga pemungutan dan penghitungan suara. Tugas mereka adalah memastikan bahwa seluruh proses pemilu berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Dengan bersifat ad hoc, anggota PKD tidak hanya bekerja sementara, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan cepat dalam berbagai situasi yang mungkin terjadi di lapangan. Mereka harus selalu siap untuk menghadapi berbagai tantangan dalam pengawasan, mulai dari potensi kecurangan hingga pelanggaran aturan pemilu. Sebagai garda terdepan dalam pengawasan Pemilu, PKD memegang peran strategis dalam memastikan integritas dan kredibilitas proses demokrasi di tingkat akar rumput, yang merupakan fondasi penting bagi keberhasilan Pemilu secara keseluruhan.

3 dari 6 halaman

Tugas PKD Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas sebagai berikut ini:

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

  1. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  2. Pelaksanaan kampanye;
  3. Pendistribusian logistik Pemilu;
  4. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
  5. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  6. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
  7. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  8. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan
  9. Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

4. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa; dan

6. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

4 dari 6 halaman

Wewenang PKD Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 109 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, berikut ini wewenang dari PKD Pilkada 2024, adalah:

  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5 dari 6 halaman

Kewajiban PKD Pilkada 2024

Semantara terkait Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa secara jelas diatur dalam Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yakni:

  1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
6 dari 6 halaman

Masa Kerja dan Gaji PKD Pilkada 2024

Masa kerja Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Pilkada 2024 telah disebutkan dalam Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022, yakni terhitung sejak pelantikan hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.

Berdasarkan jadwal tahapan yang tertuang dalam surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) akan dilantik pada 2 Juni 2024. Sementara berdasarkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, tahapan pemilihan berakhir di bulan Desember. Dengan demikian, masa kerja PKD sekitar 7 bulan setelah pelantikan.

Sedangkan untuk honor dari PKD Pilkada 2024 telah tertuang dalam Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-715/MK.02/2022, gaji Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024 adalah Rp 1.100.000 per orang per bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat