, Jakarta Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 merupakan salah satu aspek penting yang perlu diketahui bagi mereka yang tertarik untuk ikut serta dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Sebagai bagian dari Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah yang dibentuk oleh PPS, Pantarlih memiliki peran vital dalam memastikan data pemilih yang akurat dan terbaru. Namun, berapa lama sebenarnya masa kerja Pantarlih Pilkada 2024?
Baca Juga
Advertisement
Detail jadwal mengenai masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 ini tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Bagi Anda yang berminat menjadi anggota Pantarlih, memahami durasi tugas serta tahapan seleksinya sangatlah penting. Tidak hanya soal durasi, tetapi juga bagaimana jadwal kerja Pantarlih dirancang untuk membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih yang menjadi pondasi suksesnya pemilu.
Menariknya, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 tidak hanya sekadar periode aktif bertugas, tetapi juga melibatkan berbagai tahapan seleksi yang harus dilewati calon anggota. Jadi, jika Anda berencana mendaftar, pengetahuan mendalam tentang masa kerja dan persiapan yang diperlukan bisa menjadi kunci keberhasilan. Apa saja rincian detail jadwal dan tugas yang harus dijalani oleh Pantarlih?
Lebih jelasnya, berikut ini telah rangkum jadwal, masa kerja, tugas dan gaji Pantarlih Pilkada 2024, pada Selasa (9/7).
Seorang Pantarlih dikejar angsa saat hendak melakukan pencocokan dan penelitian bagi calon pemilih di Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
![Proses coklit dilakukan oleh pantarlih di sejumlah desa di Banyuwangi (Istimewa)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/jmxwiOvpK2cDTeQDsTHfwam30ak=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4357546/original/082826800_1678773651-pengawasan_coklit.jpg)
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, masa kerja Pantarlih ditetapkan mulai dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Artinya, anggota Pantarlih akan menjalankan tugasnya selama satu bulan penuh.
Berikut adalah jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih untuk Pilkada 2024, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: Tahap ini berlangsung dari tanggal 5 Juni hingga 9 Juni 2024. Selama periode ini, informasi mengenai pendaftaran calon Pantarlih akan diumumkan kepada publik.
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: Pendaftaran calon Pantarlih dibuka mulai dari tanggal 5 Juni hingga 12 Juni 2024. Calon yang berminat dapat mengajukan pendaftarannya selama periode ini.
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP: Penelitian administrasi untuk calon Pantarlih dilakukan dari tanggal 6 Juni hingga 13 Juni 2024. Pada tahap ini, berkas dan kelengkapan administrasi para calon akan diperiksa untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP: Hasil seleksi calon Pantarlih akan diumumkan pada tanggal 14 Juni hingga 16 Juni 2024. Calon yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Pemetaan TPS: Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijadwalkan berlangsung dari tanggal 17 Juni hingga 22 Juni 2024. Pada tahap ini, Pantarlih akan menentukan lokasi TPS untuk memastikan kemudahan akses bagi para pemilih.
- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP: Nama-nama hasil seleksi Pantarlih akan ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2024. Daftar final anggota Pantarlih yang telah lolos seleksi akan dipublikasikan.
- Pelantikan Pantarlih/PPDP: Pelantikan anggota Pantarlih akan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024. Setelah dilantik, Pantarlih resmi mulai menjalankan tugasnya hingga 25 Juli 2024.
Advertisement
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
![Proses coklit pemilih Pemilu 2024 yang dilakukan oleh petugas Pantarlih di Banyuwangi (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VIZBiw-cPIodqp5SpfpeAeKcSLY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4343502/original/053775900_1677736460-coklit.jpg)
Dalam rangka memastikan kelancaran dan keakuratan data pemilih pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan sejumlah tugas dan kewajiban bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pantarlih berperan penting dalam membantu penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih di berbagai tingkatan. Tugas dan kewajiban ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab selama masa kerja yang telah ditentukan.
Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam Pilkada 2024 adalah yang paling akurat dan terbaru.
- Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.
- Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.
- Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS. Hasil ini akan menjadi dasar bagi PPS untuk menyusun daftar pemilih yang telah dimutakhirkan.
- Tugas Lain dari KPU: Pantarlih juga dapat diberikan tugas tambahan oleh KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fleksibilitas dalam melaksanakan tugas ini sangat penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Selain tugas-tugas tersebut, Pantarlih juga memiliki kewajiban yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:
- Koordinasi dengan PPS: Pantarlih harus melakukan koordinasi secara intensif dengan PPS dalam membantu menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang disusun adalah hasil kerja bersama yang akurat dan terpercaya.
- Penyusunan dan Penyampaian Laporan: Pantarlih diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih kepada PPS. Laporan ini berfungsi sebagai dokumentasi resmi atas tugas yang telah dilaksanakan dan menjadi bahan evaluasi.
- Pertanggungjawaban kepada PPS: Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab langsung kepada PPS. Pertanggungjawaban ini mencakup semua aspek dari pelaksanaan tugas, termasuk akurasi data dan kesesuaian dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih Pilkada 2024 tidak hanya memiliki tugas dan kewajiban yang jelas, tetapi juga mendapatkan kompensasi finansial yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kompensasi ini penting untuk menghargai upaya dan dedikasi para petugas dalam melaksanakan tugas-tugas penting yang mendukung kelancaran proses pemilihan umum. Dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, telah ditentukan besaran gaji dan santunan bagi Pantarlih.
Gaji yang diberikan kepada Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000. Jumlah ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan keputusan resmi dari KPU dan Kementerian Keuangan. Kompensasi ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan para petugas selama mereka menjalankan tugas-tugas penting mereka dalam pemutakhiran data pemilih dan berbagai tanggung jawab lainnya.
Selain gaji, Pantarlih juga berhak atas uang santunan kecelakaan jika mereka mengalami musibah selama bertugas. Berikut adalah rincian santunan kecelakaan yang diberikan:
- Meninggal Dunia: Bagi Pantarlih yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat bertugas, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan sebesar Rp 36.000.000 per orang.
- Cacat Permanen: Pantarlih yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan saat bertugas akan menerima santunan sebesar Rp 30.800.000 per orang.
- Luka Berat: Untuk Pantarlih yang mengalami luka berat selama bertugas, akan diberikan santunan sebesar Rp 16.500.000 per orang.
- Luka Sedang: Pantarlih yang mengalami luka sedang akan menerima santunan sebesar Rp 8.250.000 per orang.
- Bantuan Biaya Pemakaman: Jika Pantarlih meninggal dunia, keluarga juga akan menerima bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.
Dengan adanya gaji dan santunan ini, diharapkan para Pantarlih dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang dan fokus. Perlindungan finansial ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dan keselamatan para petugas yang berperan penting dalam suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024. Informasi mengenai gaji dan santunan ini juga menjadi salah satu faktor yang dapat menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi sebagai Pantarlih, memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan efektif.
Terkini Lainnya
Gaji Panwascam Pilkada 2024, Simak Pula Tugas dan Tanggung Jawabnya
Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapan dan Jadwalnya
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih
Pemilu 2024
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih Pilkada 2024
Pilkada 2024
pilkada
Tugas Pantarlih
Pemilu
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Kate Middleton Bagikan Foto Langka Charlotte dan Louis Pakai Kostum dan Nonton Timnas Inggris di Rumah
Manchester United Tak Mungkin Rekrut Bintang Belanda di Euro 2024, 2 Klub Bundesliga Sudah Duluan Antre
Jadi Salah Satu Top Skor Euro 2024, Harry Kane Lebih Mahal dari Lamine Yamal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cetak Rekor Gelar Lampaui Legenda Brasil
Dari Bangku Cadangan, Lautaro Martinez Raih Gelar Top Skorer Copa America 2024
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Piala Presiden 2024 Kembali Bergulir, Panitia Bongkar Kriteria Pemilihan 8 Peserta dan Pembagian Grup
Delapan Tim Bakal Bertarung di Turnamen Piala Presiden 2024
Emtek Grup Bakal Siarkan 16 Pertandingan Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Bergulir 19 Juli, Perebutkan Total Hadiah Rp5 Miliar
Kapolri Pastikan Pengamanan Piala Presiden 2024 Sesuai Standar FIFA
Donald Trump
HEADLINE: Geger Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS, Dampaknya?
Pengamat: Masyarakat Amerika Serikat Semakin Mentolerir Kekerasan Politik
Kadin Siap Kerja Sama dengan AS Jika Joe Biden dan Donald Trump Menang Pemilu 2024
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Melania, Joe Biden, hingga Presiden Jokowi Usai Penembakan Donald Trump
Menuju Konvensi Nasional Partai Republik, Donald Trump: Seharusnya Saya Sudah Mati
TOPIK POPULER
Populer
17 Film Psikopat Korea yang Bikin Tegang dan Merinding, Jangan Tonton Sendirian
6 Resep Ikan Mas yang Enak Tapi Simpel, Gampang Dimasak
Gaji Tim Sukses Pilkada 2024, Simak Pula Tugas dan Tanggung Jawabnya
Info Pilkada 2024, Apa Saja yang Dipilih dan Kapan Pelaksanaannya?
9 Cara Menjaga Tubuh Tetap Hangat Saat Suhu Terasa Dingin, Lakukan Aktivitas Ini
6 Momen Sarwendah Gelar Pengajian di Rumah Baru, Bentuk Toleransi
20 Manfaat Kecubung untuk Kesehatan dan Pengobatan, Awas Dapat Memabukkan
7 Potret Winona dan Nikita Willy Baby Moon Bareng Keluarga ke Inggris
Pilkada Jateng dari Waktu ke Waktu, Ketahui Siapa Saja Pemenangnya
6 Momen Nana Mirdad Antar Anak Kuliah di Australia, Akui Berat tapi Tetap Tegar
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Berita Terkini
Partai Golkar Yakin Jusuf Hamka Bisa Atasi Persoalan di Jakarta
Film Harta Tahta Boru Ni Raja, Ajang Mencintai Budaya Batak dan Pariwisata Danau Toba
49 Warga Diduga Mabuk Kecubung, Berikut Bahaya Kecubung untuk Kesehatan
Perbedaan Ledakan Bintang Nova, Supernova, dan Hypernova
Tata Cara dan Niat Puasa Asyura 2024, Keutamaannya Menghapus Dosa Setahun
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Polisi Amankan 6 Tersangka Judi Online Beromzet Rp1 Miliar per Bulan di Surabaya
HEADLINE: Geger Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS, Dampaknya?
Ketahui Lawan di Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024, Ini Target Fajar/Rian
Oknum Polisi di NTB Hamili Perempuan di Luar Nikah, Diproses Propam karena Tak Mau Tanggung Jawab
Direktorat Narkoba Polda Sulsel Lakukan 'Tangkap Lepas' Terduga Pelaku Narkoba
Menanti Pendekar Pemberantas Korupsi yang Bertaji