, Jakarta Info Pilkada 2024 menjadi fokus utama di Indonesia tahun ini, di mana masyarakat akan secara demokratis memilih pemimpin daerah melalui proses yang diselenggarakan serentak di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi landasan hukum yang mengatur jalannya Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan yang adil dan transparan.
Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menentukan hasil dari Pilkada 2024 ini. Melalui hak pilihnya, setiap warga negara berperan dalam memilih pemimpin yang dianggap mampu mengemban amanah untuk memajukan daerahnya. Informasi terkait prosedur pemilihan, persyaratan calon, serta jadwal pelaksanaan Pilkada dapat diakses melalui berbagai sumber resmi, memastikan bahwa proses ini berjalan dengan transparansi dan kejelasan yang diperlukan.
Dengan persiapan matang dari KPU dan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti. Kesuksesan proses demokrasi ini tidak hanya bergantung pada penyelenggaraannya yang baik, tetapi juga pada partisipasi aktif dan cerdas dari seluruh pemilih. Info Pilkada 2024 perlu disebarkan secara luas untuk memastikan kesadaran dan keterlibatan maksimal dari masyarakat dalam menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Advertisement
Mengetahui info Pilkada 2024 jadi hal yang penting untuk menyambut Pilkada. Untuk itu, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber info-info Pilkada 2024, pada Senin (15/7).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa Saja yang Dipilih dalam Pilkada 2024?
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 adalah momen penting bagi kedaulatan rakyat Indonesia dalam menentukan pemimpin di tingkat daerah. Melalui Pilkada ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih wakil mereka, baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tingkat provinsi (Pilgub), Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten (Pilbup), maupun Walikota dan Wakil Walikota untuk kota (Pilwalkot).
Pilkada memilih pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, sesuai dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prosedur ini dilaksanakan secara langsung oleh penduduk daerah yang telah memenuhi syarat administratif yang ditetapkan. Penyelenggaraan Pilkada dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, sementara pengawasannya diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat.
Dalam Pilkada, peserta yang dapat diusulkan sebagai calon adalah mereka yang merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Partai politik yang berpartisipasi harus memenuhi syarat yang ditetapkan untuk menjadi peserta Pilkada, sehingga memastikan proses ini berlangsung secara transparan dan demokratis.
Berikut adalah rincian singkat mengenai pemilihan yang akan dilaksanakan:
- Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi (Pilgub)
- Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten (Pilbup)
- Walikota dan Wakil Walikota untuk kota (Pilwalkot)
Pilkada 2024 menjadi titik fokus utama dalam kalender politik Indonesia, di mana partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pilihan yang terbaik dalam memimpin daerah mereka.
Advertisement
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 adalah momentum penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Pilkada ini meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Proses Pilkada diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang memastikan setiap tahapan dilaksanakan dengan transparan dan sesuai ketentuan.
Tahapan Pilkada
Pilkada Serentak 2024 memasuki fase persiapan yang intensif, termasuk perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan penyelenggaraan. Proses ini penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024.
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
Tahap Penyelenggaraan
Setelah tahap persiapan, Pilkada 2024 memasuki fase penyelenggaraan yang mencakup pendaftaran pasangan calon, penelitian pasangan calon, hingga pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara. Proses ini diawasi ketat untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap tahapnya.
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Terkini Lainnya
Pilkada 2024 Apa Saja? Simak Daftar Daerah Serta Jadwal dan Tahapannya
Apa Saja yang Dipilih dalam Pilkada 2024?
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Tahapan Pilkada
Tahap Penyelenggaraan
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Info Pilkada 2024
Pilkada 2024
pilkada
Jadwal Pilkada 2024 Serentak
Jadwal Pilkada 2024
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Ini yang Dilakukan Jessica Wongso Selama di Penjara yang Bikin Wajahnya Makin Glowing
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
Populer
5 Resep Jus 2 Bahan, Ampuh Turunkan Kolesterol dan Darah Tinggi dengan Cepat
Resep Jus Tomat Segar, Ampuh untuk Menurunkan Kadar Kolesterol Tinggi
6 Zodiak dengan Kesabaran dan Ketabahan Luar Biasa, Hidupnya Penuh Inspirasi
Waspada Mpox di Indonesia, Simak Gejala dan Penyebarannya
8 Tips Memutuskan Hubungan Tanpa Melukai Harga Diri Pasangan, Perpisahan yang Sopan
5 Resep Wajik Ketan Hijau 1 kg yang Lezat dan Mudah Dibuat
6 Zodiak Paling Ramah dan Pandai Bergaul, Punya Banyak Teman dari Berbagai Kalangan
10 Orang Paling Kaya di Dunia dan Sumber Kekayaannya, Raja Barang Mewah Nomor 1
Kementerian dan Instansi Pusat yang Buka Lowongan CPNS 2024, Ini Jadwal Pendaftarannya
5 Langkah Efektif untuk Mengatasi Perselingkuhan dan Menyembuhkan Luka Hati
MK
Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Hanya Setujui Putusan MK untuk Parpol Non Parlemen
Rapat Panja UU Pilkada: Baleg DPR Setujui Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Kaesang Bisa Maju
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
Pemotretan Keluarga Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag berbusana Jawa Ini Tampil Menawan
Sinopsis Serial Gen V, Lengkap dengan Daftar Pemain dan Karakternya
Pembatasan BBM Pertalite Cs Tergantung Bahlil Lahadalia, Kapan Berlaku?
Ruben Onsu Rayakan Ulang Tahun ke-41 Tanpa Sarwendah, Bahagia Bersama Tiga Anaknya
24 Peserta Seleksi Kompolnas Lolos Tes Asesmen, Ini Daftarnya
8 Sikap Perempuan untuk Melunakkan Keras Kepala Pasangan, Kesabaran Paling Berperan
Taliban Musnahkan 21.000 Alat Musik, Ini Alasan Mereka
5 Manfaat Kacang Kenari untuk Kecantikan, Cegah Jerawat Hingga Bikin Glowing
Perdana Ikut Rapat, Sri Mulyani Perkenalkan Thomas Djiwandono ke Komisi XI DPR
Duo Marquez Tutup Paruh Musim MotoGP 2024 dengan Catatan Positif
Latihan di Yamaha VR46 Master Camp, Wahyu Nugroho Tunjukkan Perkembangan Positif
Sering Terjadi, Ini 8 Meme Nyeleneh Kelakuan Tetangga yang Bikin Kesal
Video Pembeli Lepas Alas Kaki Diduga di Minimarket IKN Bikin Warganet Heran
iPhone 16 Pro Series Cetak Sejarah, Jadi iPhone Flagship Pertama yang Dibuat di India
Terungkap! Ini Motif Penyekapan dan Penganiayaan Seorang Mahasiswa di Lampung Utara