, Jakarta - Mengetahui Undang-Undang tentang Pilkada 2024 sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU/XXII/2024 menguatkan kepastian hukum terkait pelaksanaan tersebut.
Pelaksanaan Pilkada serentak diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada 2024. Undang-Undang ini mencakup perubahan signifikan dalam proses pemilihan kepala daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan harmoni dalam pemerintahan di semua tingkatan.
Baca Juga
Undang-Undang tentang Pilkada 2024 mengatur berbagai aspek penting dari pilkada. Beberapa ketentuan termasuk penetapan jadwal dan mekanisme pemilihan. Undang-Undang ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan.
Advertisement
Berikut ulas lebih mendalam tentang Undang-Undang tentang Pilkada 2024 tersebut membahas apa saja termasuk makna serentak pada momentum kali ini, Kamis (11/7/2024).
Seorang pria terekam mencopot dan membakar sejumlah bendera partai politik di Tugu Simpang Tiga, Magetan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Undang-Undang Tentang Pilkada 2024
![Bendera Partai di Flyover Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/G0raYpCoFFVR-X5be4Q_abi369g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4716398/original/095784100_1705305268-20240115-Flyover-Jakarta-Dipenuhi-Bendera-Partai-Politik-Faizal-1.jpg)
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada tahun 2024 di Indonesia menjadi tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tanah air. Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ini adalah kali pertama sejak reformasi dilakukan pilkada secara serentak di seluruh Indonesia. Undang-Undang tentang Pilkada 2024 mengatur pelaksanaan pemilihan ini.
"Filosofinya adalah agar ada harmonisasi pemerintahan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota yang selama ini kita tahu zaman orde baru tidak ada pilkada. Pilkada ada zaman reformasi," jelasnya pada Selasa, (9/7/2024) dikutip dari Antara.
Undang-Undang tentang Pilkada 2024 menegaskan pentingnya keserempakan dalam masa jabatan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Hal ini merujuk pada peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menjadi landasan hukum penting.
Advertisement
Isi Undang-Undang Tentang Pilkada 2024
Undang-Undang tentang Pilkada 2024 diharapkan tidak hanya menguatkan partisipasi politik masyarakat. Juga diharapkan mengukuhkan prinsip-prinsip demokrasi sebagai landasan utama negara. Melansir dari situs website resmi KPU, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Keserempakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013. Putusan MK tersebut membatalkan beberapa pasal dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tujuannya adalah memperkuat sistem presidensial dan menciptakan harmoni dalam pemerintahan.
"Dalam putusan MK tersebut, amarnya mengabulkan lima permohonan Pemohon untuk sebagian dan membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Pertimbangan hukum putusan MK tersebut pada intinya untuk memperkuat sistem presidensial," dijelaskan.
Pelaksanaan Pilkada 2024 pada tanggal 27 November mendatang diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada 2024. Harmonisasi pemerintahan dari pusat hingga daerah sangatlah penting. Menurut Tito Karnavian, filosofi di balik keserempakan ini adalah untuk menciptakan harmoni dalam pemerintahan di semua tingkatan.
Menurut Tito Karnavian, pilkada ini adalah cerminan dari komitmen terhadap demokrasi dan pemerintahan yang berbasis hukum. Putusan MK Nomor 12/PUU/XXII/2024 memperkuat kepastian hukum terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Makna Serentak pada Pemilu dan Pilkada 2024
![Bendera Partai di Flyover Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mopU6aBslQcjzlOphPZpI7oyLh4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4716415/original/025944400_1705306147-20240115-Flyover-Jakarta-Dipenuhi-Bendera-Partai-Politik-Faizal-2.jpg)
Di Indonesia Pemilu dan Pilkada serentak digelar di tahun yang sama pada 2024. Pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan Pilkada akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Masih melansir dari situs website resmi KPU, bahwa mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pemilu bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Melalui pemilu, jabatan pemerintahan nasional seperti presiden dan anggota DPR akan terisi. Pilkada akan mengisi jabatan pemerintah daerah seperti kepala daerah dan anggota DPRD.
"Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil, karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan," ungkapnya.
Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama akan menghasilkan pemerintahan yang stabil. Konstelasi politik akan mengawal pemerintahan selama 5 tahun ke depan. Pemilu dan Pilkada serentak akan menciptakan harmoni dan sinkronisasi dalam pemerintahan.
Pelaksanaan serentak ini juga menghindari potensi ancaman terhadap konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu. Mahkamah Konstitusi memperkuat kepastian hukum terkait pelaksanaan serentak ini. Putusan Nomor 12/PUU/XXII/2024 menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan harus dipatuhi sesuai peraturan.
Keserempakan ini diharapkan tidak hanya menguatkan partisipasi politik masyarakat. Juga akan mengukuhkan prinsip-prinsip demokrasi sebagai landasan utama negara. Kesiapan semua pihak terkait sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pilkada yang adil dan demokratis.
Terkini Lainnya
Resep Mendol Tempe Pedas Enak dan Mudah Dibuat, Ikuti Tips Membuatnya
Resep Terong Ungu Saus Tiram Enak yang Mudah Dibuat, Coba Juga 7 Olahan Lainnya
140 Ucapan Dirgahayu Indonesia Ke-79, Rayakan Kemerdekaan dengan Cinta
Undang-Undang Tentang Pilkada 2024
Isi Undang-Undang Tentang Pilkada 2024
Makna Serentak pada Pemilu dan Pilkada 2024
Undang-Undang Tentang Pilkada 2024
Undang-Undang Tentang Pilkada
Undang-undang
Pilkada 2024
Konten Menarik
Rekomendasi
Resep Terong Ungu Saus Tiram Enak yang Mudah Dibuat, Coba Juga 7 Olahan Lainnya
140 Ucapan Dirgahayu Indonesia Ke-79, Rayakan Kemerdekaan dengan Cinta
7 Resep Es Semangka India yang Viral, Manis dan Segar
6 Resep Patin Bumbu Kuning Simpel, Lezat dan Bikin Nagih
15 Lomba 17 Agustus Seru Anti-Mainstream di Kantor, Lengkap dengan Aturan Main
Bakal Calon Pilkada Jember 2024, Catat Tanggal Pencoblosannya
6 Resep Tahu Jeletot yang Enak dan Gurih, Cocok untuk Jualan Online
Kisah Miris Putri Jackie Chan, Anak Bintang yang Terpaksa Jadi Gelandangan
Apa Itu Warna Fuschia? Asal Usul Hingga Maknanya dalam Fashion dan Desain
Olimpiade 2024
Olimpiade Paris 2024: Gugur di Babak Penyisihan usai Dihajar Wakil India, Jonatan Christie Minta Maaf
Selfie Korea Utara dan Korea Selatan di Podium Olimpiade Paris 2024 Jadi Viral
Olimpiade 2024: Pesenam Brasil Flavia Saraiva Bertanding dengan Mata Hitam dan Perban di Alis
Google Doogle Rayakan Olimpiade 2024 Paris dengan Game Most Searched Playground, Begini Cara Mainnya
Israel Angkat Koper dari Olimpiade Paris 2024 Usai Disingkirkan Jepang
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024: Borneo FC Lolos ke Final, Depak Persija Lewat Gol Menit Akhir
Piala Presiden 2024 Pakai VAR Biar Makin Cetar
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-19
Tak Ingin Kejadian Generasi Evan Dimas Terulang, PSSI Susun Program Demi Jaga Performa Pemain Muda
3 Prestasi Apik Indra Sjafri di Timnas Indonesia, Selain Juara Piala AFF U-19 2024
Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Manajer Tim Sebut Bakal Ada Bonus dari Ketum PSSI
Juara Piala AFF U-19 2024, Timnas Indonesia Segera Gelar TC dan Uji Coba untuk Kualifikasi Piala Asia U-20
Profil Jens Raven, Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia U-19 di Final Piala AFF U-19 2024
Bawa Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Erick Thohir Bicara Peluang Indra Sjafri Latih Tim Senior
Piala AFF U-19
Sukses Gelar Piala AFF U-19, Eri Cahyadi: Surabaya Siap Sambut Event Kelas Dunia Berikutnya
Tak Ingin Kejadian Generasi Evan Dimas Terulang, PSSI Susun Program Demi Jaga Performa Pemain Muda
Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Manajer Tim Sebut Bakal Ada Bonus dari Ketum PSSI
Juara Piala AFF U-19 2024, Timnas Indonesia Segera Gelar TC dan Uji Coba untuk Kualifikasi Piala Asia U-20
Profil Jens Raven, Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia U-19 di Final Piala AFF U-19 2024
TOPIK POPULER
Populer
3 Zodiak dengan Pesona Terkuat, Penuh Kharisma dan Daya Tarik
Tips dan Inspirasi Pakai Gamis dari Shireen Sungkar, Aaliyah Massaid, dan Azizah Salsha
Logo HUT RI 79: Makna, Cara Download, dan Temanya Tahun 2024 Ini
Terlalu Tulus dan Positive Vibes, 6 Zodiak Ini Selalu Ingin Menyenangkan Orang Lain
7 Potret Anisa Rahma Liburan ke Aceh, Ajak Anak Kembarnya ke Masjid Baiturrahman
Mengungkap 5 Karakter Unik Orang yang Lahir pada Hari Jumat Menurut Primbon Jawa
6 Jenis Teh ini Berkhasiat Usir Kolesterol dan Sehatkan Jantung, Aman Dikonsumsi Lansia
Tak Terbantahkan, 5 Zodiak yang Tegar Hadapi Kegagalan dan Terus Berjuang
Manfaat Jeruk untuk Kecantikan, 5 Tips Mencerahkan Kulit Wajah Secara Alami
6 Zodiak Paling Dermawan ke Semua Orang, Sindiran Buat yang Suka Perhitungan
Ismail Haniyeh
Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Terbunuh, Begini Gerak Harga Minyak Dunia
Ismail Haniyeh Wafat, Jusuf Kalla: Beliau Pejuang Palestina
Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas Dibunuh, Teuku Wisnu Berduka: Selamat Jalan, Pejuang Muslim
Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas Dibunuh di Iran, Begini Respons Malaysia hingga Rusia
Kronologi Tewasnya Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh yang Dibunuh Israel Usai Pelantikan Presiden Iran
Berita Terkini
Polemik Kemenperin dan Dirjen Bea Cukai Soal 26 ribu Kontainer
Tahanan Palestina Korban Pelecehan Seksual dalam Kondisi Kritis, 10 Tentara Israel Terduga Tersangka Malah Didesak Dibebaskan
Buya Yahya Kisahkan Turunnya Nabi Isa Jelang Kiamat, Bukan sebagai Nabi, tapi..
Diananda Choirunisa, Atlet Panahan Asal Surabaya yang Berhasil Lolos 16 Besar Olimpiade Paris
Elma Theana Nangis, Tak Tega Lihat Sonny Septian Alami Penyempitan Pembuluh Darah
Anies-Ahok Ungkap Kerap Komunikasi via WA, Bahas Pilkada Jakarta?
Jokowi Minta Pembangunan Tak Cuma Bikin Beton, Tapi Perhatikan Estetika dan Lingkungan
Ini Perkembangan Terkini Kasus TPPU yang Menjerat Panji Gumilang
Perbandingan Hasil Quick Count Pilkada DKI 2017 dan Real Count KPUD
Elnusa Kantongi Kontrak Rp 11,56 Triliun pada Semester I 2024
8 Fakta Hannah Ballerina Farm, Sosok Viral yang Dijuluki Trad Wife
IKN Bakal Punya Rumah Subsidi
Ford Indonesia Siapkan Tiga Model Baru, Meluncur Tahun Depan?
Konferwil NU Jatim di Jombang Bakal Bahas Judi Online dan Uang Crypto