, Jakarta Panitia Pengawas Pemilu (PKD) atau yang lebih dikenal sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki peran sentral dalam memastikan kelancaran dan integritas proses demokrasi di tingkat lokal. Arti PKD Pemilu tidak hanya terbatas pada pemantauan pelaksanaan tahapan Pemilu, tetapi juga mencakup kewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil. Ini mencerminkan komitmen untuk menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap aspek penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga
Arti PKD Pemilu juga tercermin dalam perannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Melalui upaya ini, PKD berusaha menciptakan lingkungan yang kondusif untuk partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan, menjaga integritas pelaksanaan tugas pengawas, dan memastikan setiap suara dihitung dengan akurat. Kesadaran akan arti PKD Pemilu diperkuat oleh kewajiban mereka untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berkala kepada Panwaslu Kecamatan.
Advertisement
Pentingnya arti PKD Pemilu semakin terwujud ketika mereka menemukan dugaan pelanggaran yang dapat mengganggu proses demokratis di wilayah kelurahan/desa. Dengan tegas, PKD memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan temuan dan laporan terkait kepada Panwaslu Kecamatan. Hal ini menjadi manifestasi nyata dari arti PKD Pemilu sebagai penjaga integritas dan penegak aturan dalam menjalankan demokrasi di tingkat lokal.
Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber pengertian, tugas, wewenang dan tanggung jawab PKD Pemilu pada Rabu (21/2).
Berbagai cara dilakukan untuk memeriahkan Pemilu 2024, seperti mendirikan TPS unik. Di Surabaya, Jawa Timur, TPS didirikan di tengah area kuburan dan petugasnya berkostum hantu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa Arti PKD Pemilu??
![Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/5zq8RSNWwac4HIvKaDsCfx2Qppw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4744789/original/093182500_1708079418-doc2.jpeg)
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, yang dikenal dengan singkatan PKD, memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau unit administratif serupa. Definisi PKD Pemilu 2024 dapat ditemukan dalam Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022.
Menurut ketentuan tersebut, PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap proses Pemilu 2024 di tingkat lokal. Tugas utama mereka meliputi memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka berperan dalam memastikan integritas penyelenggaraan pemilihan dan melibatkan diri dalam penanganan potensi pelanggaran atau ketidakberesan yang mungkin terjadi.
Adapun jumlah anggota PKD Pemilu 2024 diatur oleh Pasal 94 Ayat (4) Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sesuai dengan peraturan tersebut, setiap Kelurahan atau Desa diwajibkan memiliki satu anggota PKD. Jumlah ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa setiap tingkat administratif memiliki representasi pengawasan yang memadai dalam proses demokratis seperti Pemilu.
Dengan demikian, PKD Pemilu 2024 menjadi bagian integral dari mekanisme pengawasan yang diterapkan untuk memastikan keabsahan, keterbukaan, dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu di tingkat lokal, yang pada gilirannya mendukung integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis secara keseluruhan.
Advertisement
Tugas PKD Pemilu
![TPS di Kota Banda Aceh](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XRG_RRcnzOMoX7w-kNppzcW8cAs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2788111/original/092386300_1556178319-20190425-Satu-TPS-di-Kota-Banda-Aceh-Lakukan-Pemungutan-Suara-Ulang-AFP-1.jpg)
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa atau PKD dalam Pemilu 2024 memiliki tanggung jawab yang luas dalam memastikan bahwa setiap tahapan proses Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peran serta mereka tergambar dalam Pasal 108 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai tugas-tugas yang diemban oleh PKD Pemilu 2024:
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- Pelaksanaan kampanye;
- Pendistribusian logistik Pemilu;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa
4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, melalui serangkaian tugas yang kompleks dan beragam ini, PKD Pemilu memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran dan integritas Pemilu di tingkat kelurahan/desa, yang pada akhirnya mendukung proses demokrasi yang sehat dan berkeadilan di tingkat lokal.
Wewenang PKD Pemilu
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa atau PKD memiliki wewenang yang penting dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu 2024, yang diatur secara rinci dalam Pasal 109 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai wewenang PKD Pemilu 2024:
- Menerima dan Menyampaikan Laporan Mengenai Dugaan Pelanggaran: Salah satu wewenang utama PKD adalah menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. PKD berperan sebagai mata dan telinga di tingkat kelurahan/desa, merespons dan mendokumentasikan setiap laporan atau kecurigaan pelanggaran yang dapat mempengaruhi integritas Pemilu.
- Membantu Meminta Bahan Keterangan: PKD memiliki kewenangan untuk membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu. Dengan ini, PKD dapat mendukung proses investigasi dan pengumpulan bukti terkait pelanggaran yang mungkin terjadi di wilayah kelurahan/desa. Hal ini mencakup upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga integritas Pemilu.
- Pelaksanaan Wewenang Lain: Selain tugas utama yang disebutkan di atas, PKD memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wewenang ini memberikan fleksibilitas bagi PKD untuk beradaptasi dengan dinamika dan kebutuhan spesifik di tingkat kelurahan/desa, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola yang baik.
Dengan demikian, wewenang PKD Pemilu 2024 mencakup aspek penerimaan laporan, penyampaian informasi, dan kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka menjaga integritas dan fair play dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat lokal. PKD berperan sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan mengatasi potensi pelanggaran, memberikan kontribusi penting dalam menjamin keberhasilan dan kredibilitas Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Advertisement
Kewajiban PKD Pemilu
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa atau PKD memiliki kewajiban yang jelas dalam menjalankan perannya dalam Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai kewajiban PKD Pemilu 2024:
- Menjalankan Tugas dan Wewenangnya dengan Adil: PKD memiliki kewajiban mendasar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil. Keadilan dalam konteks ini mencakup perlakuan yang setara terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses Pemilu, memastikan transparansi, dan menjaga netralitas dalam pengawasan serta penanganan potensi pelanggaran.
- Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Tugas Pengawas TPS: Salah satu tanggung jawab kunci PKD adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini termasuk memberikan dukungan, bimbingan, dan memastikan bahwa pengawas TPS menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil.
- Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan: PKD memiliki kewajiban untuk secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan menyampaikan laporan hasil pengawasannya kepada Panwaslu Kecamatan. Laporan ini mencakup evaluasi terhadap berbagai tahapan Pemilu di tingkat kelurahan/desa, termasuk pemutakhiran data pemilih, proses kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, dan pengumuman hasil penghitungan suara.
- Menyampaikan Temuan dan Laporan Pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan: Jika PKD menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dapat mengganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, mereka memiliki kewajiban untuk menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada Panwaslu Kecamatan. Tindakan ini membantu mendeteksi dan menangani pelanggaran secara efektif.
- Melaksanakan Kewajiban Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan: PKD juga memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban lain yang mungkin ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Fleksibilitas ini memungkinkan PKD untuk beradaptasi dengan situasi dan kebutuhan yang berkembang selama proses Pemilu.
Dengan demikian, kewajiban PKD dalam Pemilu 2024 mencakup aspek-aspek penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokratis di tingkat kelurahan/desa. Melalui pemenuhan kewajiban ini, PKD berperan aktif dalam mendukung terwujudnya Pemilu yang bersih dan bermartabat.
Terkini Lainnya
Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Sulut, Ini Penyebabnya
11 Tahapan Pemilu Menurut UU No. 7 Tahun 2017, Simak Contoh Pelaksanaannya
Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Sulut, Ini Penyebabnya
Apa Arti PKD Pemilu??
Tugas PKD Pemilu
Wewenang PKD Pemilu
Kewajiban PKD Pemilu
Kewajiban PKD Pemilu
Arti PKD Pemilu
PKD Pemilu
Tugas PKD Pemilu
Wewenang PKD Pemilu
Pemilu
Konten Menarik
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Daftar Wakil Presiden Soeharto Selama 3 Dekade, Simak Masa Jabatannya
7 Bumbu Sate Kambing dan Sapi Enak, dari Marinasi Hingga Cocolan
Disebut Baby Face, Ini 7 Potret Putri Titian saat Asuh 2 Anak
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya
140 Kata-Kata Motivasi MPLS untuk Siswa SMP, SMA, dan SMK yang Singkat Bijaksana
21 Cara Buat Name Tag MPLS, Inspirasi untuk Tampil Beda
3 Resep Sop Kepala Sapi yang Lezat dan Segar, Cocok Jadi Menu Makan Siang
Penampakan Penemuan Lukisan Gua Tertua di Dunia, Ada di Indonesia
Kronologi Aktor Bollywood Ditangkap Bea Cukai, Kok Bisa?
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Heboh Thariq Halilintar Haji Umur 2 Bulan, Habib Jafar Jelaskan Hadis soal Bayi dan Rukun Islam Kelima
Sinopsis 'Sekawan Limo', Film Horor Komedi Bayu Skak dan Nadya Arina
Manchester United Susun Plan B yang Libatkan Mantan Pemain Jika Gagal Rekrut Striker Idaman di Musim Panas 2024
Deretan Konten Satir yang Sempat Viral di Masyarakat, Simak Daftarnya
Telaah Teori Sosiocultural, Antar Girindra Raih Beasiswa S3 di UK
Apakah Valak Nyata? Fakta-Fakta Menarik dari Dunia Mitologi hingga Film
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kisruh Konser Lentera Festival 2024
Serangan Ransomware ke PDNS 2 Tergolong Aksi Terorisme Siber, Ada Motif Ekonomi?
Dalam 1 Bulan, 10 Juta Pengguna Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik ETLE di Jakarta dan Sekitarnya
Presiden Kenya Minta Maaf atas Sikap Arogan Para Pejabat, Janji Akan Ambil Tindakan Melawan Kebrutalan Polisi
10 Ide Quality Time Bersama Anak yang Tidak Menguras Kantong
HP Tahan Banting Oppo A3 Pro 5G Resmi Hadir di Pasar Indonesia
Jersey Tim Indonesia di Olimpiade 2024 Tuai Pujian, Desiannya Ternyata Gratis