uefau17.com

Terbukti Ada Kecurangan, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Cianjur - Pemilu

, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 15 serta penghitungan ulang surat suara pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.

Hal itu disampaikan MK saat sidang putusan Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hendry Juanda dalam pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).

MK pun memerintahkan KPU selaku Termohon melaksanakan perintah terkait dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan. Selain itu, MK juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut. 

“Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Cianjur melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya,” kata Hakim Ketua Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, telah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Mentengsari, Somantri yang mencoblos ulang surat suara yang telah dicoblos sebelumnya untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3. Hal itu dikonfirmssi oleh KPU dan putusan Pengadilan Negeri Cianjur.

Somantri terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau pengurangan suara. 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kepala Desa Dipidana 9 Bulan dan Denda Rp 5 Juta

Somantri diganjar pidana penjara selama sembilan bulan dan pidana denda sejumlah Rp5 juta. Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Desa bernama Somantri telah menyebabkan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sebagaimana tata cara yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan dengan melakukan pencoblosan dua kali terhadap surat suara di TPS 15 Desa Mentengsari sebagaimana putusan pengadilan tersebut,” jelas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic. 

Atas perbuatan Somantri, telah terjadi kerusakan lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Dengan demikian, menurut Mahkamah, lanjut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic, proses pemilu yang telah dicederai harus dipulihkan guna menjamin kemurnian suara pemilih.

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang pada TPS 15 Desa Mentengsari,” jelas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.

3 dari 5 halaman

Perhitungan Suara Ulang

Sementara itu, terkait penghitungan ulang suara dalam pertimbangan MK telah terjadi peristiwa pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, maupun TPS 16 Desa Mentengsari, yaitu saksi mandat Pemohon disuruh pulang oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara telah melanggar ketentuan a quo.

Dengan demikian, demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil), MK memandang perlu dilakukannya penghitungan ulang surat suara di TPS-TPS tersebut.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 adalah beralasan menurut hukum,” pungkas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.

4 dari 5 halaman

KPU Targetkan Rekapitulasi PSU di Kuala Lumpur Selesai 13 Maret 2024

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menargetkan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kuala Lumpur, Malaysia, selesai pada Rabu, 13 Maret 2024.

"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham di Jakarta, Senin (11/3/2024).

Namun, saat ditanya mengenai apakah akan langsung melakukan rekapitulasi tahap nasional setelah tanggal 13 Maret, Idham hanya mengatakan bahwa ihwal tersebut harus menunggu antrean.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

"Nunggu antrean," ujarnya. Dilansir dari Antara.

Diketahui, KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.

Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

5 dari 5 halaman

Total Pemilih

Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.

Bawaslu merekomendasikan PSU untuk di Kuala Lumpur setelah menyatakan telah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat