uefau17.com

Canda Hakim MK ke Anggota KPU di Sidang Pileg: Tetap Semangat, Walaupun MU Dibantai 4-0 - Pemilu

, Jakarta - Kekalahan telak Manchester United (MU) 0-4 dari Crystal Palace di pertandingan Liga Inggris pada Selasa 7 Mei 2024 disebut-sebut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pileg 2024.

Adapun momen kekalahan MU dari Crystal Palace itu, digunakan Hakim Konstitusi Arsul Sani untuk menyemangati Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochammad Afifuddin dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Panel 2. Tepat sebelum perkara nomor 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 dimulai. 

Mulanya, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin jalannya sidang sengketa Pileg 2024 di Panel 2 mempersilakan Arsul Sani memimpin perkara 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 tersebut. Kemudian, Arsul meminta Afif untuk tetap semangat meskipun MU kalah.

"Mohon izin Pak Afif, tetap semangat walaupun kurang tidur dan walaupun tadi malam MU kalah, 4-0 tanpa balas dari Crystal Palace," kata Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 Mei 2024.

Usai melontarkan guyonan, Arsul lalu melanjutkan sidang. Dia mengatakan, jika perkara perselisihan hasil Pemilu sesama calon anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Demokrat pada daerah pemilihan (dapil) Kudus II atas nama Sumarjono itu merupakan derby PHPU.

"Ini sengketa internal. Kalau sengketa internal itu kita sebut saja 'Derby PHPU' lah, itu ya. Derby PHPU seperti Manchester United sama Manchester City atau Inter Milan sama AC Milan," ujar Arsul.Adapun dalam perkara tersebut, KPU RI menyatakan caleg atas nama Chaedar Ali Maroef memperoleh suara tertinggi di internal Partai Demokrat di dapil Kudus II dengan perolehan 4.302 suara.

Sumarjono selaku Pemohon mengajukan gugatan. Sumarjono mengeklaim dialah yang seharusnya menempati posisi teratas dengan perolehan 4.381 suara, selisih 92 suara dengan jumlah yang ditetapkan KPU.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPU Bantah Dalil PPP soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dalil yang ditudingkan Partai Demokrat, antara lain perihal pengurangan suara Partai Demokrat dan penambahan suara untuk PKB pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Daerah Pemilihan Jawa Tengah (Dapil Jateng) 5.

Hal itu disampaikan KPU dalam Sidang Sengketa Pileg 2024 dengan perkara Nomor 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 2, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Menurut Kuasa Hukum KPU RI La Radi Eno, merujuk persandingan perolehan suara, Partai Demokrat memperoleh 31.429 suara dan PKB memperoleh 57.006 suara.

Adapun Partai Demokrat mendalilkan pengurangan perolehan suara partainya di Kecamatan Klaten Tengah, Jateng sebanyak 85 suara.

KPU menjawab bahwa berdasarkan persandingan model C Hasil, Model D Hasil Kecamatan, dan Model D Hasil Kabupaten tidak ditemukan adanya pengurangan suara Partai Demokrat sebagaimana yang didalilkan.

Sementara itu, ihwal dalil penambahan suara kepada PKB di Kecamatan Klaten Utara, Kelurahan Bareng Lor TPS 10 sebanyak 15 suara, KPU menyebut bahwa hal tersebut tidak benar.

"Sebab berdasarkan persandingan model C Hasil dan model C Hasil Salinan. Hasil Kecamatan Klaten Utara dan Model D Hasil Kab/Kota tidak ditemukan adanya selisih atau penambahan suara sebagaimana yang dimaksudkan Pemohon," kata La Radi Eno.

3 dari 3 halaman

Respons PKB

Menurut La Radi, perolehan suara PKB yang benar adalah 15 suara. Sehingga, dugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.

Sementara itu, PKB selaku Pihak Terkait melalui M Zainuddin menerangkan bahwa secara kualitatif, jumlah suara yang didalilkan Partai Demokrat tidak melebihi perolehan jumlah suara Pihak Terkait. Sehingga, tidak berpengaruh pada pengalokasian kursi DPR RI.

Adapun menurut PKB, Partai Demokrat memperoleh 130.624 suara dan PKB memperoleh 132.829 suara di Dapil Jawa Tengah 5.

"Oleh karenanya, Pihak Terkait memohon agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Partai Demokrat 130.539 suara dan PKB memperoleh 132.890 suara. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan a quo," kata Zainuddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat