Pemberian honor penganti transportasi kepada penghulu untuk urusan pernikahan telah diatur dalam surat edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Kementerian Agama RI No: IJ/1261/2013. Isinya, biaya pencatatan nikah atau Rujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2004 hanya sebesar Rp 30 ribu.
"Masyarakat tidak boleh memberikan lebih dari ketentuan tersebut (Rp 30 ribu)," ujar Kepala KUA Kecamatan Pasar Minggu, Zainul Mustofiq kepada di Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Meski begitu, Zainul tak menampik ada keluarga mempelai yang dinikahkan di KUA itu memberikan hadiah berupa parcel berisi buah-buahan atau kue. Namun ia membantah kantor pelayanannya menerima uang dari masyarakat atau menaikan biaya lebih dari Rp 30 ribu.
"Hanya kadang-kadang, tidak setiap pernikahan diberikan parcel," kata dia.
"Barang-barang seperti parcel itu kami bagi kepada teman-teman. Misal ada salak 1 kami bagi dua. Kalau nggak dibagi, kantor nggak jalan lagi, kan biar ada kebersamaan," imbuh Zainul.
Gratifikasi pernikahan berawal dari kasus pidana yang dialami Kepala Kantor KUA Kota Kediri Romli yang diduga melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi senilai Rp 195 ribu. Bahkan Romli diduga menaikkan biaya resmi pernikahan dari Rp 30 ribu menjadi Rp 175 ribu hingga Rp 225 ribu per pasangan yang akan menikah di luar ketentuan. (Mut/Yus)
Baca juga:
KPK: Penghulu Terima Honor, Gratifikasi!
Dilarang Nikahkan Pengantin Hari Libur, Penghulu Marah
Penghulu Surabaya `Mogok`, Kemenag Dituntut Keluarkan Aturan
"Masyarakat tidak boleh memberikan lebih dari ketentuan tersebut (Rp 30 ribu)," ujar Kepala KUA Kecamatan Pasar Minggu, Zainul Mustofiq kepada di Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Meski begitu, Zainul tak menampik ada keluarga mempelai yang dinikahkan di KUA itu memberikan hadiah berupa parcel berisi buah-buahan atau kue. Namun ia membantah kantor pelayanannya menerima uang dari masyarakat atau menaikan biaya lebih dari Rp 30 ribu.
"Hanya kadang-kadang, tidak setiap pernikahan diberikan parcel," kata dia.
"Barang-barang seperti parcel itu kami bagi kepada teman-teman. Misal ada salak 1 kami bagi dua. Kalau nggak dibagi, kantor nggak jalan lagi, kan biar ada kebersamaan," imbuh Zainul.
Gratifikasi pernikahan berawal dari kasus pidana yang dialami Kepala Kantor KUA Kota Kediri Romli yang diduga melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi senilai Rp 195 ribu. Bahkan Romli diduga menaikkan biaya resmi pernikahan dari Rp 30 ribu menjadi Rp 175 ribu hingga Rp 225 ribu per pasangan yang akan menikah di luar ketentuan. (Mut/Yus)
Baca juga:
KPK: Penghulu Terima Honor, Gratifikasi!
Dilarang Nikahkan Pengantin Hari Libur, Penghulu Marah
Penghulu Surabaya `Mogok`, Kemenag Dituntut Keluarkan Aturan
Terkini Lainnya
Biaya Nikah
Penghulu
KUA
Rekomendasi
Angka Cerai Turun 10 Persen, Kemenag Apresiasi Peran KUA Jaga Ketahanan Keluarga
Kemenag Bergerak Cepat Tangani KUA Terdampak Banjir di Luwu, Sejumlah Dokumen Penting Rusak
Pernikahan Tak Perlu Mahal, Pasangan Pengantin Rinci Biaya Nikah yang Tak Sampai Rp3 Juta
Hari Lahir Pancasila
Top 3 News: PSI Tegaskan Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep
MA Buka Suara Soal Putusan Kilat Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
VIDEO: Live Report: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Upacara Bendera di Ende Dihadiri Megawati
Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan: Kita Ambil Kembali Aset Strategis Bangsa
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Pengacara Yakin Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Klaim Punya Bukti Kuat
Praktisi Hukum Deolipa Yumara Minta Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Begini Alasannya
Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Tidak Diberitahu
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan
Kasus Vina Cirebon Dibuka Lagi, Hotman Paris Cium Indikasi Hanya untuk Menyenangkan Publik
Haji 2024
Evaluasi Penerbangan Haji 2024: Garuda Terlambat 42 Kali, Saudia Airlines 6 Kali
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
Pernah Punya 2 Pintu, Ini Sejarah Pintu Ka'bah
5 Faktor yang Bikin Pneumonia Jadi Penyakit Paling Banyak Diidap Jemaah Haji
Tak Boleh Sembarangan, Ini Lafal Titip Salam untuk Rasulullah yang Benar
TOPIK POPULER
Populer
Menhan Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
KY Buka Peluang Periksa Hakim soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons MA
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tak Libatkan Partai Pengusung Lain, Ini Penjelasan Gerindra
Pengacara Yakin Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Klaim Punya Bukti Kuat
PKS Minta Pemerintah Buka Opsi Evaluasi dan Revisi UU Tapera
KY Persilakan Lapor Jika Temukan Dugaan Pelanggaran Hakim Soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPAI Harap Polisi dan PPATK Telusuri Aliran Dana Tersangka Penjual Video Porno Anak
2 Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Jakut Ditangkap, 4 Lainnya Masuk DPO
Usai Terlibat Kecelakaan, Avanza di Jakarta Barat Kabur Langsung Diamankan Warga
Viral Ibu Muda di Tangerang Diduga Lecehkan Bayi 2 Tahun, Polisi Turun Tangan
Liga Champions
2 Rekor Dahsyat Dibuat Real Madrid Usai Juara Liga Champions 2023/2024
Real Madrid Juara Liga Champions, Vinicius Pecahkan Rekor Lionel Messi
Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024, Diwarnai Blunder Pemain Keturunan Indonesia
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Link Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid
Berita Terkini
Hati-Hati, Orangtua Pemarah Berdampak Negatif pada Perkembangan Struktur Otak Anak
Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rp43 M Pembangunan Bendungan Marga Tiga
6 Momen Asyik Santyka Kekasih Sule Malam Mingguan Bareng Putri Delina dan Ferdi
Baim Wong Akhirnya Ungkap Alasan Besar Gagal Naik Haji Tahun Lalu
6 Remaja Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Kebon Jeruk, Golok hingga Cocor Bebek Disita
Ini Risiko Bayi yang Tidak Mendapat Air Susu Ibu
Ratusan Pelaku Ekraf Perdalam Ilmu Bisnis Hingga Networking di Bootcamp AKI 2024
Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS, CPNS dan PPPK Termasuk
Hukum Wudhu Pakai Air yang Dimasukan Botol Spray, Apakah Sah?
Jokowi Bertemu Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia di Istana
Kenapa Youtube Tidak Bisa Dibuka di HP? Ketahui Penyebab dan Solusinya
VIDEO: Laga Final Liga Champions, Borussia Dortmund Tak Berdaya Lawan Real Madrid
2 Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Jakut Ditangkap, 4 Lainnya Masuk DPO
Menghapus Stigma Sajen lewat Literasi, Begini Penjelasannya