, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah pejabat PT Antam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yang menjerat tersangka Budi Said.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga
Menurut Harli, ada tiga tersangka yang kali ini diperiksa. Mereka adalah AH selaku Manager Product Logistic Management Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2019 sampai dengan saat ini, MAK selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2019 sampai dengan saat ini, dan IW selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2017-2019.
Advertisement
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM 01 ANTAM tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” kata Harli.
Budi Said Dilimpahkan ke Kejati Jaktim
Sebelumnya, Kejagung melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka Budi Said dan barang bukti alias pelimpahan Tahap II, terkait kasus dugaan korupsi emas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Yogi Sudharsono menyampaikan, pelimpahan Tahap II tersangka Budi Said diserahkan penyidik Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jaktim pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
“Bahwa akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said,” tutur Yogi kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Tersangka Budi Said pun ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bos Properti Asal Surabaya
![Kejagung menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual - beli logam mulia atau emas PT Antam.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GO3gL2EqUMEGRmhWNBB7fjjBedA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4720429/original/026779600_1705629863-20240118_173518.jpg)
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan seorang pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli logam mulia atau emas PT Antam.
"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers Kamis (18/1/2024).
Kuntadi menjelaskan, duduk perkara kasus dugaan korupsi jual beli emas ini berawal dari Budi Said yang hendak membeli emas kepada EA, AP, EKA dan MD selaku pegawai PT Antam pada sekira Maret - November 2018.
"Telah melakukan permufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam," kata dia.
"Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi, transaksinya tersebut maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam," tambahnya.
Advertisement
Diduga Bikin PT Antam Rugi Rp1,1 Triliun
Kuntandi mengungkap, akibat permufakatan jahat yang dilakukan Budi Said bersama para pegawai PT Antam yang masih sebagai saksi, telah membuat kondisi transaksi PT Antam menjadi tidak terkontrol.
Karena, jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan terjadi selisih yang besar. Bahkan, guna menutupi selisih tersebut, Budi Said sempat membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-olah membenarkan transaksi tersebut.
"Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian," ujarnya.
Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Pihak lain yang dari PT Antam sedang kami dalam semoga dalam waktu yang secepatnya kami tentukan sikap," ujarnya.
Lebih lanjut, Kejagung menyatakan tidak terpengaruh dengan gugatan perdata yang telah dimenangkan oleh Budi Said (BS) kepada PT Antam terkait transaksi jual - beli logam mulia atau emas.
Hal itu menyusul beberapa waktu silam perihal Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara Rp1,1 triliun.
"Jadi lebih jelasnya lagi, kita tidak terpengaruh dengan upaya-upaya keperdataan yang dilakukan antara mereka. Kadang-kadang kegiatan itu dipakai untuk menutupi perbuatan yang sebenarnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat jumpa pers, Kamis (18/1/2023).
Temukan Pemufakatan Jahat dengan Pegawai PT Antam
![Kejagung menetapkan seorang pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual - beli logam mulia atau emas PT Antam.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uQU7EMihpsCr1S8maWMU0BC9yQA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4720412/original/085026200_1705628788-20240118_175055.jpg)
Menurut dia, dari hasil penyidikan terkait transaksi jual-beli emas ini ternyata telah ditemukan pemufakatan jahat yang dilakukan Budi Said bersama EA, EK, AP dan MD selaku oknum pegawai PT Antam.
Meski para pegawai PT Antam itu masih sebagai saksi, namun ditemukan adanya dugaan kuat mereka telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said kepada PT Antam.
Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata.
"Jadi Pak Dirdik sudah menyampaikan secara tegas sudah ditemukan pemufakatan jahat antara mereka. Apakah di antara mereka termasuk teman-teman PT Antam atau enggak jawabannya nanti setelah ada penetapan tersangka baru," kata dia.
"Jadi perkara ini kasus lama, karena melibatkan beberapa transaksi dan gugatan keperdataan jalur hukum yang lain. Sekarang hari ini yang jelas kasusnya naik ke penyidikan umum menjadi penyidikan kasus sekaligus penetapan tersangka atas nama BS," tambahnya.
![Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6KvjQ_x7tjuGBYb1jCIev1WXkhg=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3658171/original/025609200_1639056331-Infografis_IG_Indeks_Persepsi_Korupsi_Indonesia_Jauh_di_Bawah_Negeri_Jiran.jpg)
Terkini Lainnya
Kejagung Periksa Wajib Pajak Budi Said dalam Kasus Korupsi Emas
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Jamdatun Kejagung Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung
Budi Said Dilimpahkan ke Kejati Jaktim
Bos Properti Asal Surabaya
Diduga Bikin PT Antam Rugi Rp1,1 Triliun
Temukan Pemufakatan Jahat dengan Pegawai PT Antam
Korupsi
emas
Kejagung
antam
Emas Antam
Pejabat Antam
PT Antam
Korupsi Emas
budi said
Rekomendasi
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Jamdatun Kejagung Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung
Kasus Korupsi Timah, Artis Sandra Dewi Belum Dicekal
Kejagung Tindaklanjuti Permintaan Kubu Pegi Setiawan Terkait Berkas Perkara
Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Impor Emas, 3 Saksi Diperiksa
Datangi Kejagung, Kubu Pegi Minta Jaksa Hati-Hati Terima Berkas Kasus Vina Cirebon
Kuasa Hukum Nilai Tidak Tepat Permen LHK Diterapkan Hitung Kerugian Negara di Kasus Timah
Depan DPR, Kejagung Sebut Kekurangan Anggaran untuk 2025
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Komisi III DPR: Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun, Apa Ada Backingnya?
1.000 Lebih Anggota DPR - DPRD Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp 25 Miliar
6 Tips Terhindar dari Judi Online
Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Judi Online, Kerap Mangkir Kerja Akibat Ditagih Utang
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
210 Instansi Terdampak Serangan Ransomware ke Pusat Data Nasional
Muzani Sebut Prabowo-Gibran Akan Wujudkan Janji Kampanye soal Swasembada Pangan
Top 3 News: Bocah yang Viral karena Halangi Pemotor Lewat Jalur Sepeda Lapor Polisi
Praktisi Hukum Sebut Ayah Pegi Setiawan Tidak Bisa Dijerat Obstruction of Justice, Ini Alasannya
Ini Kata Eks Kepala BPJT Soal Penggunaan Produksi Baja Dalam Negeri di Sidang Tol MBZ
Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom, KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Lebih Rp200 Miliar
Penerima KJMU Tahap 1 2024 Berkurang 3.348 Orang, Ini Penyebabnya
KPK Tetapkan Tersangka Proyek Pengadaan Truk Basarnas, Ini Sosoknya
Sahroni DPR Sebut Digitalisasi Perizinan Event Bakal Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Prediksi Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Belas Kasihan Cristiano Ronaldo Cs
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Berita Terkini
Afrika Selatan Akan Populerkan Daging Zebra untuk Genjot Lapangan Kerja dan Konservasi
6 Cara Memasak Tongseng dengan Berbagai Macam Daging, Gurih dan Kaya Rasa
ISOPLUS Run Series 2024 Digelar di Jakarta dan Surabaya
KJRI Jeddah: 83 Persen dari 1.301 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci Gunakan Visa Non Haji
Aplikasi BCA Mobile Sempat Error, Layanan Kini Telah Kembali Normal
Investigasi Ungkap Mobil Hind Rajab Si Bocah Palestina Viral Dihujani 335 Peluru Tentara Israel
Saham Nvidia Anjlok 6% sejak Awal Pekan ke-4 Juni 2024, Apa Pandorongnya?
Trailer Sweet Home Season 3 Jelang Rilis 19 Juli 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Jangan Langsung Diremas Garam, Ini Cara Hilangkan Lendir pada Kikil Sapi
Gaji Kepala Desa di Indonesia, Lengkap dengan Tunjangan dan Fasilitasnya
Pengusaha Bocorkan Rahasia Yuan China jadi Mata Uang Global
Atta Halilintar Lulus SMA di Usia 29 Tahun, Berencana Lanjut Kuliah