uefau17.com

Kejagung Tindaklanjuti Permintaan Kubu Pegi Setiawan Terkait Berkas Perkara - News

, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat permohonan perihal pengawasan dan penelitian cermat atas berkas perkara kasus Pegi Setiawan yang rencananya segera dilayangkan kepolisian ke kejaksaan. Pegi Setiawan adalah tersangka pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky alias Eky.

"Tindaklanjutnya adalah bahwa kami tentu segera akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat yang dimaksud ke jajaran Pidum (Pidana Umum) untuk ditindaklanjuti itu, dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Siregar, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

"Karena kan baik peneliti dan JPU-nya kan ada di daerah, jadi ini menjadi atensi kita supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," sambungnya.

Hari menyebut Kejagung memiliki pandangan yang sama dengan kuasa hukum Pegi Setiawan, bahwa jaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.

"Terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat, lengkap, dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," kata Hari.

Sudah Lengkap, Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Pelimpahan berkas ke kejaksaan tersebut akan dilakukan hari ini, Kamis (20/6/2024).

"Kerja Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional. Insyaallah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Sandi mengatakan berkas perkara Pegi Setiawan dianggap sudah cukup oleh penyidik setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang di dalamnya termasuk 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

"Dan saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi. Dan lainnya ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," tutur Sandi.

Meski telah dilimpahkan, lanjut Sandi, nantinya Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007. Nomor itu bisa digunakan masyarakat yang ingin memberikan informasi terbaru atas kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita Polda Jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa Polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran," katanya menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kubu Pegi Setiawan Minta Kejagung Lebih Teliti dan Hati-hati

Pengacara tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih teliti dan hati-hati dalam menerima berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Eky dan Vina Cirebon dari Polda Jawa Barat.

Permintaan itu disampaikan saat Marwan bersama timnya melakukan audiensi ke Kantor Kejagung di Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024. Kedatangan tim hukum Pegi Setiawan itu diterima langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

"Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut," kata Marwan saat ditemui awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Marwan pun berharap agar kliennya tidak kembali menjadi korban dalam penanganan kasus yang janggal, seperti awal pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cirebon bisa hati-hati.

"Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) sangat merespons sekali," tuturnya.

Marwan mengungkap alasannya mengadu ke berbagai pihak lantaran dia yakin bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap dari Polda Jawa Barat.

"Saya berani mengatakan 99 persen, memang Pegi Setiawan ini bukanlah Pegi pelakunya. Satu saya bilang keyakinan saya dari DPO. DPO itu adalah Pegi alias Perong. Kalau kami adalah Pegi Setiawan. Satu dari nama," ujarnya.

Selain itu, dari ciri-ciri fisik juga berbeda. Ada juga temuan yang janggal ketika penyebab kematian disebut dari berkas putusan pengadilan, karena pukulan benda tumpul pada rahang oleh Dani.

"Namun, Dani itu kata polisi adalah fiktif. Berarti perkara ini perkara fiktif. Tetapi yang lain dihukum beneran. Kasihan, saya kasihan terhadap perkara ini. Makanya saya mengharapkan kepada penasihat hukum yang sudah menjadi terpidana itu lakukan PK (Peninjauan Kembali)," tuturnya.

"Dan saya akan berjuang jangan sampai Pegi Setiawan ini menjadi korban lagi, sesuai kemampuan saya. Saya akan berjuang. Makanya salah satu saya datang ke Kejaksaan Agung ini salah satu bentuk perjuangan saya. Dan Insyaallah juga saya akan menghadap ke Kemenko Polhukam," Marwan menambahkan.

3 dari 3 halaman

Muncul Isu Polisi Salah Tangkap

Diketahui, beragam informasi mengenai kasus Vina Cirebon berkembang di media sosial, di antaranya mengenai salah tangkap hingga sosok yang disebut sebagai pelaku utama. Beberapa di antara mereka sudah buka suara dan menyangkal tuduhan tersebut.

Tak sedikit pula netizen yang mendasarkan informasi tersebut dari film horor yang ceritanya mengadaptasi kasus Vina.

Di sisi lain, Pegi Setiawan merupakan DPO yang ditangkap penyidik Polda Jabar di wilayah Kota Bandung pada 21 Mei 2024. Polisi menyebut selama delapan tahun ini, dia kerap berpindah tempat dan bekerja sebagai buruh bangunan.

Namun, ada sejumlah kesaksian yang membela pemuda itu, sehingga memunculkan isu salah tangkap akibat buruknya penyelidikan polisi.

Polisi menyangka Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016. Dalam kasus ini, Polda Jabar menyebut total pelaku adalah sembilan orang, delapan di antaranya tengah menjalani hukuman.

Adapun delapan orang yang sudah menjalani masa tahanan adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat