, Jakarta - Kuasa Hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan menilai penerapan Permen LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah merupakan kekeliruan besar.
Pasalnya, hasil penghitungan senilai Rp 300 triliun itu merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan. Sementara pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga
"Padahal angka itu belakangan berulang kali ditegaskan adalah kerugian ecologist, yang dipakai adalah peraturan menteri lingkungan hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar pak," kata Andy yang dikutip dari Antara, Kamis 13 Juni 2024.
Advertisement
Dengan melambungnya angka kerugian negara yang salah ambil dari penerapan pasal, kata Andy, hal ini membuat opini publik berasumsi para tersangka layaknya penjahat kakap lantaran melakukan tindakan pidana.
"Angka yang sudah didengungkan let say 3 bulan terakhir angka Rp271 triliun sehingga banyak orang berfantasi kalau uang 271 itu dipakai bisa untuk apa, semua orang berasumsi lalu memvisualisasikan kepada selebritas-selebritas tertentu," kata dia.
"Bahasa sederhana saya seperti ini, bapak pakai aturan dalam FIFA untuk pertandingan tinju, ketika dipukul petinjunya jatuh, malah dikasih kartu merah kan itu yang terjadi," sambung Andy.
Oleh karena itu, Andy mengatakan bahwa penerapan Permen LHK No 7/2014 dalam penindakan kasus korupsi timah, akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.
"Ke depan atas nama kerusakan lingkungan kalau dipakai perhintungan tersebut, dan bisa dikatakan korupsi dan kemudian dianggap sebagai kerugian negara yang tidak terbatas BUMN, siapa pun perusahaan bisa dipidanakan nantinya ke depan," kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pekerja Tambang Berhenti Bekerja
Disisi lain, penindakan kasus korupsi timah yang belakangan menyita perhatian publik memiliki fakta miris terkait keberlangsungan hidup pekerja tambang di Bangka Belitung. Andy menjabarkan saat ini kondisi pekerja tambang milik kliennya terpaksa berhenti bekerja akibat dari pembekuan rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung RI.
"Masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari bekerja sebagai karyawan CV VIP sekarang harus menahan lapar akibat tidak adanya aktivitas perusahaan yang berjalan," ucap Andy.
Advertisement
Kejagung Sebut Kerugian Capai Rp 300 Triliun
Sebelumnya, Rabu (29/5), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adrianto mengatakan nilai Rp300 triliun merupakan riil sebagai nilai kerugian negara akibat tambang timah ilegal dalam perkara korupsi timah tersebut.
“Angka yang disebut Rp300 triliun, masuk dalam kualifikasi kerugian keuangan negara. Jaksa akan maju ke persidangan, dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Rp 300 triliun akan didakwa sebagai kerugian negara,” kata Febrie.
Jika sebelumnya angka kerugian Rp271 triliun diperdebatkan sebagai riil lost atau potensial lost. Kini berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai tersebut akan menjadi alat bukti sebagai kerugian riil yang harus dituntut oleh jaksa sebagai kerugian negara.
Dijelaskan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menjelaskan nilai kerugian Rp300 triliun itu disebabkan oleh kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.
Selanjutnya, kerugian negara juga disebabkan oleh pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada para mitra dengan total biaya Rp26,649 triliun.
Kemudian, adanya kerusakan lingkungan yang harus dihitung oleh ahli forensik kehutanan IPB Prof Bambang hero Saharjo sebesar Rp271,06 triliun.
Menurut Agustina, nilai kerusakan ekologis dimasukkan sebagai bentuk kerugian keuangan negara dikarenakan berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan.
“Karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” kata Agustina.
![Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bTU1yVEDCHk64m1QfaFvjo6auTA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4457843/original/099612700_1686197150-230607_JOURNAL__Sejarah_dan_Upaya_Pemberantasan_Korupsi_di_Indonesia_S.jpg)
Terkini Lainnya
Babak Baru Kasus Korupsi Timah, 2 Tersangka Segera Diadili
Selain Tamron, Tersangka Kasus Timah Achmad Albani Juga Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Timah ke Kejari Jaksel Hari Ini
Pekerja Tambang Berhenti Bekerja
Kejagung Sebut Kerugian Capai Rp 300 Triliun
Korupsi
Kasus Timah
Kejagung
korupsi timah
Permen LHK
Rekomendasi
Selain Tamron, Tersangka Kasus Timah Achmad Albani Juga Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Timah ke Kejari Jaksel Hari Ini
Nilai Kerugian Kasus Korupsi Timah Bertambah Jadi Rp 300 Triliun, Terbesar dalam Mega Skandal Korupsi
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Hasil Copa America 2024: Miguel Araujo Diusir Wasit, Kanada Bungkam Perlawanan Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
164 Wartawan Terlibat Judi Online Rp 1,4 Miliar, Nama-namanya Lengkap
5 Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak, Nomor 1 Jabar dengan Nilai Transaksi Rp3,8 Triliun
BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
Haji 2024
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
TOPIK POPULER
Live Streaming
Makan Gratis Bergizi Rp 71 Triliun, APBN Kuat atau Jebol?
Populer
PDIP: Peluang Duet Anies - Ahok di Pilkada Jakarta 0,00001 Persen
Sudah On The Track, Menaker Sambut Antusias Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2024
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Tim Siber TNI Dalami Dugaan Peretasan Data BAIS
Polri Tegaskan Sudah Ada Bandar Judi Online yang Ditangkap
Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp550 Juta ke KPK
Kapolri Pimpin Pelepasan 315.718 Paket Sembako, Sambut Hari Bhayangkara ke-78
Kuasa Hukum Firli Bahuri Bantah Kliennya Terima Uang Rp 1,3 Miliar dari SYL
Dirjen Imigrasi Pastikan Sistem Perlintasan di Bandara dan Pelabuhan Sudah Pulih
Polisi Buru Pengemudi Ojol yang Ribut dengan Bocah karena Terobos Jalur Sepeda
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Usai Imbang Vs Slovenia
Prediksi Euro 2024 Slovakia vs Rumania: Demi Tiket 16 Besar
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Laga Euro 2024 Inggris Vs Slovenia Berakhir Dengan Skor Kacamata
Hasil Prancis Vs Timnas Polandia: Les Bleus Gagal Menang
Berita Terkini
Jadi Wali Nikah Aaliyah, Ini 6 Potret Lawas Mudjie Massaid Bareng Adjie Massaid
5 Resep Minuman Bunga Telang yang Segar dan Lezat untuk Dinikmati saat Dingin
Praktisi Hukum Sebut Ayah Pegi Setiawan Tidak Bisa Dijerat Obstruction of Justice, Ini Alasannya
Bursa Asia Tertekan Jelang Pengumuman Inflasi Australia
Harga Minyak Dunia Turun, Ternyata Ini Penyebabnya
3 Cara Buka WA di Laptop Tanpa Bisa Dilihat Orang Lain, Supaya Privasi Terjaga
Stiker WhatsApp Makin Hidup, Pengguna di Android dan iOS Kini Bisa Lebih Ekspresif
Amalan Dahsyat dari Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani, Kalahkan Pahala Bangun 1.000 Masjid Jami’
10 Model Rambut Poni Perempuan yang Cantik dan Cocok untuk Semua Bentuk Wajah
6 Fakta Menarik Gunung Daik yang Ketiga Puncaknya Dipercaya Dihuni Orang Bunian
Polisi Kenya Menembaki Demonstran yang Serbu Parlemen, 10 Orang Tewas
3 Sate Kambing Bumbu Kacang, Menu Favorite Semua Usia
Cara Membuat Lontong Enak dengan Rice Cooker, Sangat Praktis dan Hasilnya Padat
Wuling Starlight S Bakal Debut Agustus 2024