uefau17.com

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Warga Main Hakim Sendiri di Pati, Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia - News

, Jakarta - Belum lama ini viral di media sosial (medsos) sejumlah warga ngamuk main hakim sendiri mengira ada maling mobil terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tak pelak, aksi yang terekam video amatir itu viral dan jadi bahasan banyak orang.

Penelusuran , lokasi kejadian tepatnya terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Kamis siang 6 Juni 2024. Dalam video amatir yang beredar luas, tampak tiga orang pria tergeletak di jalanan dengan tubuh penuh luka.

Adanya peristiwa nahas pengeroyokan itu dibenarkan aparat kepolisian. Menurut Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin, sebanyak empat orang pria yang dikira adalah maling mobil. Bahkan, mobil merek Sigra yang mereka kendarai juga dibakar oleh massa.

Keempat orang tersebut berinisial BH (52) warga Jakarta Pusat, SH (28) warga Jakarta Barat, AS (37) warga Jakarta Timur, dan KB (54) warga asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

"BH meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Kayen," kata Alfan, Sabtu 8 Juni 2024.

Alfan memaparkan, kondisi tiga orang yang lainnya yakni SH, AS, dan KB mengalami luka-luka di sekujur tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

Menurut dia, dengan adanya korban luka dan meninggal ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan saat ini telah menahan dua orang yang main hakim sendiri.

Berikut sederet fakta terkait viral di media sosial sejumlah warga ngamuk main hakim sendiri mengira ada maling mobil terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dihimpun :

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Beredar Video Viral di Media Sosial Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pati

Sejumlah warga ngamuk main hakim sendiri mengira ada maling mobil terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tak pelak, aksi yang terekam video amatir itu viral dan jadi bahasan banyak orang.

Penelusuran , lokasi kejadian tepatnya terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Kamis siang 6 Juni 2024.

Dalam video amatir yang beredar luas, tampak tiga orang pria tergeletak di jalanan dengan tubuh penuh luka.

Terlihat warga main pukul memakai tangan, menginjak-injak pakai kaki, bahkan ada juga yang memakai batu besar, kemudian menghantamkan batu ke salah satu orang yang kondisinya sudah tidak berdaya itu.

 

3 dari 6 halaman

2. Empat Pria Dikira Maling, Satu Meninggal Dunia

Menurut pengakuan pihak kepolisian, nasib nahas itu menimpa sebanyak empat pria yang dikira adalah maling mobil. Bahkan, mobil merk Sigra yang mereka kendarai juga dibakar oleh massa.

Keempat orang tersebut berinisial BH (52) warga Jakarta Pusat, SH (28) warga Jakarta Barat, AS (37) warga Jakarta Timur, dan KB (54) warga asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

"BH meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Kayen," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin, ditulis , Sabtu 8 Juni 2024.

Kasatreskrim memaparkan, kondisi tiga orang yang lainnya yakni SH, AS, dan KB mengalami luka-luka di sekujur tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

"Keterangan dari korban pengeroyokan yang masih bisa kami interogasi, awal mula mereka berangkat dari Jakarta menuju Pati diajak saudara BH, untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH," papar Alfan.

 

4 dari 6 halaman

3. Kronologi Kejadian, Dua Orang Diamankan Polisi

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menjelaskan, keempat orang tersebut bisa sampai ke Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati berdasarkan pelacakan GPS yang terpasang pada mobil rentalan.

Kemudian, lanjutnya, mereka menemukan mobil rentalan merk Mobilio berwarna putih itu terparkir di depan rumah warga bernama Aris.

"Sampai lokasi mereka menemukan mobil itu dan langsung mengambilnya dengan kunci cadangan," ucap Alfan.

Lebih lanjut, Kasatreskrim juga menjelaskan, saat mereka mengambil mobil rentalan itu tidak menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu. Sehingga warga yang melihat mereka meneriaki maling.

"Keempat orang tersebut akhirnya dikejar dan dianiaya oleh massa," terang Alfan.

Menurut dia, dengan adanya korban luka dan meninggal ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan saat ini telah menahan dua orang yang main hakim sendiri.

"Diduga sebagai provokator terkait pengeroyokan ini," terangnya.

 

5 dari 6 halaman

4. Pengakuan Warga Pemilik Rumah Tempat Mobil Terparkir

Sementara itu, Aris selaku salah satu warga Sumbersoko yang rumahnya jadi tempat parkir mobil mengatakan, bahwa mobil tersebut dia pinjam dari seorang teman.

"Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB. Saya saat itu sedang kerja, tidak di rumah. Istri dikabari warga, mobil dibawa kabur sama para pelaku," kata dia saat ditemui wartawan di rumahnya.

Lebih lanjut, Aris mengatakan, mobil yang dirinya pinjam dari seorang teman itu tengah terparkir di depan rumah. Sementara kuncinya berada di dalam kamar.

"Itu bukan mobil saya. Saya cuma pinjam," tandas Aris.

 

6 dari 6 halaman

5. Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Tetap Lanjutkan Penyelidikan

Aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan warga main hakim sendiri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, kedua orang itu mulanya melihat korban membawa mobil dari rumah tetangganya.

"Tersangka menganggap mobil tersebut mobil tetangganya," ucap Alfan.

Kemudian, lanjut dia, kedua tersangka mengejar mobil itu, lalu menghentikannya. Mereka lantas menarik korban keluar mobil, memukuli, dan menendangnya.

"Lalu diikuti warga lain," kata Alfan.

Menurut Alfan, tim penyidik kini sedang melakukan pengembangan soal kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain.

"Kami sudah memeriksa saksi sebanyak enam orang, beberapa warga dari Desa Sumbersoko terkait dengan rangkaian peristiwa yang terjadi," tutur dia.

Alfan menyebut, kedua tersangka itu yakni EN (51) dan BC (37).

"Di mana keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KHUPidana ancaman penjara maksimal 12 tahun. Kami sudah menahan dua orang terkait dengan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia," tandas Alfan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat