, Jakarta Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan, tentang sanksi dan tindakan organisatoris terhadap dirinya dan tiga pengurus lainnya.
Ketua DK PWI PWI Sasongko Tedjo menjelaskan, tanggapan itu disampaikan usai Hendry Ch Bangun memberikan pernyataan berbeda yang dinilai tidak sesuai fakta.
Baca Juga
“Tanggapan ini disampaikam setelah dibahas dalam rapat, Rabu (24/4), yang melibatkan Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan para anggota DK, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman,” kata Sasongko melalui siaran pers diterima, Rabu (24/4/2024).
Advertisement
Sasongko memastikan, pihaknya telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch Bangun selaku ketua PWI dan tiga pengurus lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PWI, M Ihsan; dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.
“Sanksi tersebut berupa peringatan keras kepada mereka dan kewajiban mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN yang seharusnya untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI namun (diduga) digunakan untuk keperluan di luar penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) PWI,” ungkap Sasongko.
Sasongko menambahkan, selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, pihaknya juga merekomendasikan agar Ketum PWI segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028.
Sebab, mereka dinilai menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus terkait.
“DK adalah satu-satunya institusi PWI yang berwenang menetapkan ada tidaknya pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Selain itu, sesuai dengan PRT PWI Pasal 21 ayat 2), Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final,” tegas Sasongko.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
DK PWI Pastikan Sudah Memberi Hak Klarifikasi
Sebelumnya, dalam wawancara yang dipublikasi di situs berita online, Ketum PWI Hendry mengklaim sanksi DK PWI mengandung banyak cacat dan tidak sesuai fakta.
Selain itu, Hendry juga meyakini ketiga orang yang dijatuhi sanksi tersebut tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi sama sekali oleh DK PWI.
Namun klaim itu dibantah oleh DK PWI. Sebab sesuai dengan PD-PRT, DK telah mengundang pihak terkait untuk memberi klarifikasi.
Advertisement
“Sangat disayangkan mereka tidak hadir. Sekjen memang hadir, namun tidak memberikan klarifikasi,” sesal Sasongko menandasi.
Advertisement
Pemanfaatan Dana UKW
Diketahui, DK PWI telah menjatuhkan sanksi atas penyalahgunaan pemanfaatan dana UKW, yang menurut pengakuan Ketum PWI ternyata ada yang diperuntukkan sebagai cashback dan fee marketing.
DK PWI menegaskan, seharusnya tidak ada cashback, fee atau potongan apa pun karena dana bantuan CSR lewat Forum Humas BUMN untuk UKW PWI adalah langsung atas perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023.
Oleh karena itu, DK PWI memberi tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI dan tiga pengurus lain yang menjalan sanksi dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan DK PWI.
Advertisement
Jika dalam tenggat waktu tersebut mereka tidak dapat memenuhi kewajiban itu, DK PWI akan memutuskan sanksi lebih berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW.
Kepatuhan menjalani sanksi DK PWI diharapkan dapat memulihkan kembali integritas PWI dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi profesi terbesar dan tertua ini.
Terkini Lainnya
PWI Jaya Pilih Calon Ketua dengan Mencoblos Gambar
Berbagi di Ramadan, PWI Jaya Beri Santunan dan Paket Sembako untuk Duafa dan Warakawuri
DK PWI Pastikan Sudah Memberi Hak Klarifikasi
Pemanfaatan Dana UKW
BUMN
PWI
CSR
Rekomendasi
Berbagi di Ramadan, PWI Jaya Beri Santunan dan Paket Sembako untuk Duafa dan Warakawuri
Chandrika Chika
Chandrika Chika Minta Maaf pada Orangtua, Sesali Terjerat Kasus Narkoba
Ibunda Chandrika Chika Sebut Putrinya Sempat Pamit Sebelum Ditangkap karena Narkoba
Keluarga Bantah Chandrika Chika Disebut Sudah Konsumsi Narkoba Sejak Setahun Terakhir
Jefri Nichol Dituding Sindir Chandrika Chika, Kasus Lama Diungkit Lagi oleh Warganet: Dulu Chulo Papi, Sekarang Papi Chulo
VIDEO: Positif Narkoba, Selebgram Chandrika Chika dan Lima Rekannya Ditangkap Polisi
Viral Pesan Billy Saputra untuk Chandrika Chika, Yang Penting Jangan Narkoba
Putusan MK
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
AHY: Keputusan MK Terkait Pilpres 2024 Final, yang Kecewa Harus Legowo
Piala Asia U-23 2024
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Terpukau Kinerja STY di Timnas Indonesia
Badai Cedera Hantam Korea Selatan Jelang Lawan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
Tak Hadir di KPU, Mahfud: Selamat Prabowo-Gibran, Selamat Bertugas
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bupati Sidoarjo, Ini Waktunya
Kompolnas Minta Atasan 5 Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Depok Diperiksa
Tiba di KPU RI, Prabowo-Gibran Kompak Kenakan Kemeja Putih
Top 3 News: Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Tuduhan Kecurangan Prabowo-Gibran Tidak Terbukti
KPU: Tidak Ada Lagi Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
Polisi: Ganja Cair dalam Rokok Elektrik Selebgram Chandrika Chika dan Aura Jeixy Dipakai Bergantian
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Pemimpin Harus Siap Diserang
Menunggu Dilantik Jadi Wapres, Ini yang Akan Dilakukan Gibran Rakabuming Raka
Mooryati Soedibyo
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Mooryati Soedibyo
Berita Terkini
Cuaca Besok Jumat 26 April 2024: Jabodetabek Bakal Hujan Siang hingga Malam
Adik Kim Jong Un: Korea Utara Akan Bangun Kekuatan Militer Paling Tangguh
5 Manfaat Daun Pisang untuk Kesehatan dan Kecantikan
Chery Dirikan Pabrik di Thailand, Kapasitas 50 Ribu Unit per Tahun
120 Sky Quotes Indah, Luasannya Jadi Sumber Inspirasi
Membaca Arah Politik, Setelah Prabowo dan Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih
Kronologi Prajurit TNI Tewas Disambar Petir di Mabes Cilangkap
Viral, ODGJ di Banten Dikeroyok Warga karena Sering Mengamuk
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Aturan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden di Ruangan, Wajib Nggak Sih?
Deretan Saham yang Masuk Jajaran Indeks LQ45, Ada ISAT hingga UNVR
Kalah dari Everton, Liverpool Tertahan di Posisi Dua Klasemen Sementara
Chandrika Chika Minta Maaf pada Orangtua, Sesali Terjerat Kasus Narkoba
Israel Tak Terima Lihat Warga Gaza Palestina Bermain di Pantai Saat Perang Berlangsung: Apa Itu Genosida?