, Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan pemerintah segera menyiapkan dan mendukung proses transisi pemerintahan ke presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 yakni, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca Juga
"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," jelas Ari kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Advertisement
Dia menekankan pemerintahan menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ari memastikan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap berkomitmen menyelesaikan semua program kerja di sisa masa pemerintahan pada Oktober 2024.
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," ujarnya.
Di sisi lain, Ari menyampaikan putusan MK tersebut menandakan bahwa tuduhan-tuduhan kecurangan Pilpres 2024 yang ditujukan ke pemerintahan Jokowi tidaklah benar. Dia pun mengajak semua pihak kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tsb, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," tutur dia.
"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," sambung Ari.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin
![Anies Baswedan dan Muhaimin](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XDFeHMHSJzjY_wFbFGuBrjANfAA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4808760/original/017798100_1713761885-Ekspresi_Anies_dan_Ganjar_di_Sidang_Putusan_Sengketa_Pilpres_2024-AFP__2_.jpg)
Sebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketaPilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.
Advertisement
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud
![Ganjar Pranowo dan Mahfud MD](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/iNa3BeeNp7Rya7f0jjS5f29IXQg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4808761/original/050912200_1713761885-Ekspresi_Anies_dan_Ganjar_di_Sidang_Putusan_Sengketa_Pilpres_2024-AFP__3_.jpg)
Selanjutnya, MK juga memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.
Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.
![Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yHe1k4qclHgW4F-lZHW0DnymVMY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4779293/original/044777200_1710973221-Infografis_SQ_Prabowo-Gibran_Menang_1_Putaran_Pilpres_2024.jpg)
Terkini Lainnya
KPU Jatim Siap Hitung Ulang Surat Suara Pileg 2024 Penuhi Putusan MK
KPU Jember Tunggu Petunjuk Pusat soal Putusan MK Instruksikan Rekapitulasi Ulang Surat Suara di 104 TPS
MK Tuntaskan Pengucapan Putusan Sengketa Pileg 2024 pada Hari Ini, Senin 10 Juni 2024
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Putusan MK
Pilpres 2024
Prabowo-Gibran
MK
Sidang Putusan MK
Sidang MK
Sengketa Pilpres 2024
Rekomendasi
KPU Jember Tunggu Petunjuk Pusat soal Putusan MK Instruksikan Rekapitulasi Ulang Surat Suara di 104 TPS
MK Tuntaskan Pengucapan Putusan Sengketa Pileg 2024 pada Hari Ini, Senin 10 Juni 2024
Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ini Kriteria Jemaah Haji Sakit yang Bisa Tanazul
Kapolri Bersurat ke Imigrasi, Minta Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang 6 Bulan
INH Bakal Bangun Kampung Indonesia di Jalur Gaza Palestina, Begini Konsepnya
Inspiratif, Ini Cerita Alumni IISMA yang Raih Beasiswa S2 di Luar Negeri
Waketum NasDem: Partai Mendekat ke Jokowi, Bukan Sebaliknya
Dua Bekas Anak Buah SYL, Hatta dan Kasdi Dituntut 6 Tahun Penjara
Adian PDIP Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
32 Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Terparah hingga 12 Jam
PPIH Fasilitasi Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Bisa Doa di Depan Ka’bah
Euro 2024
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Berita Terkini
Kebakaran Hebat di Kampung Bali Tanah Abang, 10 Rumah Warga Hangus
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
7 Cara Membuat Dendeng Balado yang Enak dan Nikmat, Pedasnya Nendang
Polisi Ingatkan Hati-Hati Diimingi Uang untuk Buka Rekening Bank Usai Kasus Penipuan Like Video YouTube
Raksasa Minyak Arab Beli Saham Perusahaan Patungan Renault-Geely, Nilainya Sentuh Rp 129,7 Triliun
Ransomware, Siapa Berani Lawan?
1 Nyawa Melayang Setiap 18 Menit, Dokter Ungkap Fakta Mengerikan tentang Aneurisma Otak
Imigrasi Enggan Salahkan Siapa pun Atas Peretasan: Sesama Bus Kota Tak Boleh Saling Menyalip
Ini yang Bikin Mitsubishi XForce Bisa Menggondol Penghargaan
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
Rambut Anda Pitak? Boleh Dicoba 10 Cara Ini untuk Menumbuhkannya Kembali
Morgan Stanley Ramal Suku Bunga Turun Awal September, Kemana Laju Pasar Kripto?
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
STY, Ivar Jenner, dan Justin Hubner Didenda AFC Buntut Kelakuan di Piala Asia U-23 2024, Berapa Nominalnya?
Respons Jeje Govinda Dikabarkan Bakal Maju Jadi Calon Bupati Bandung Barat