uefau17.com

Infografis Polemik Siswa Tak Lagi Wajib Ikut Kegiatan Pramuka, Plus Minusnya? - News

, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah bahwa ekstrakurikuler Pramuka dihapus dalam Kurikulum Merdeka.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, Kurikulum Merdeka itu tetap mencakup Pramuka. Sehingga, Pramuka tetap ada di Kurikulum Merdeka.

"Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekskul. Jadi kita tegaskan sekali lagi, tidak ada penghapusan Pramuka dari Kurikulum Merdeka," kata Anindito saat rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 3 April 2024.

Hal senada juga disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Nadiem membantah bahwa dirinya mengapuskan ekstrakurikuler Pramuka. Ia mengatakan, Pramuka merupakan kewajiban yang perlu diselenggarakan oleh sekolah meski siswa tak wajib ikut.

"Mohon tidak lagi dibahas bahwa Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah," kata Nadiem.

Namun rupanya, adanya kabar penghapusan ekstrakurikuler Pramuka dihapus dalam Kurikulum Merdeka sudah menuai beragam tanggapan dan menjadi polemik berbagai pihak.

Salah satunya Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka yang sangat menyayangkan keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo meminta Nadiem Makarim meninjau kembali Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mengenai keikutsertaan peserta didik yang justru bersifat sukarela.

Bachtiar mengatakan, sejak dulu banyak regulasi yang mendukung Gerakan Pramuka. Misalnya Kepres No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Kepres Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, hingga dipertegas lagi dengan munculnya UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

"Jadi kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartarbat, cerdas dan bertaqwa," kata Bachtiar dalam siaran persnya, Selasa 2 April 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis Polemik Siswa Tak Wajib Ikut Kegiatan Pramuka

3 dari 3 halaman

Banner Infografis Ragam Tanggapan Siswa Tak Wajib Ikut Kegiatan Pramuka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat