, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Windy Yunita Bastari alias Windy Idol.
Pencegahan tersebut sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Baca Juga
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi untuk pencegahan Windy Idol.
Advertisement
"Betul, nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah)," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Pencegahan mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan perpanjangan.
Ali menyebut pencegahan itu dilakukan guna kepentingan penyelidikan keterlibatan finalis Indonesian Idol itu.
"Diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," tegas Ali.
Sehubungan dengan pencegahan itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU bersamaan dengan Hasbi Hasan.
Hal itu dikuatkan dengan pernyataan Windy usai diperiksa oleh penyidik KPK yang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dia menyebut telah menerima surat tersebut sejak Januari 2024 lalu.
"(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari," kata Windy di gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/3/2024).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci perihal SPDP tersebut. Dia hanya mengaku kalau sudah jadi tersangka.
"Iya seperti yang dibicarakan aja (sudah tersangka)," singkat dia.
Ketika disinggung perihal dirinya dengan Hasbi Hasan yang pernah menginap di sebuah hotel, ia membantah. Windy menegaskan ketika itu hanya sebatas pertemuan saja.
"Kalau selama perjalanan saya selalu, saya pokoknya kalau ketemu ada acara, dan juga enggak cuma berduaan aja," ujar Windy.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPK Periksa Windy Idol terkait TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol untuk dimintai keterangan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Windy Idol hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Selain Windy Idol, KPK juga memeriksa dua orang saksi lain lagi dari pihak swasta yakni Noriaty dan Hankam Hasan.
"Hari ini (26/3/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi yaitu Windy Yunita, Noriaty dan Hankam Hasan," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bastari alias Windy Idol sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi. Dimana Hasbi Hasan mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp 7.500.000 yang diterima dari Windy.
"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, (5/3/2024).
Ali mengatakan, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selalu dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang.
"Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan," katanya.
"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," Ali menambahkan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Daftar Tersangka Korupsi Timah yang Dijerat TPPU Selain Harvey Moes
Caleg DPRK Aceh, Pemodal dan Pengendali 70 Kg Sabu Bakal Dikenakan Pasal TPPU
Pemilik Maktour Travel Bantah Mangkir Pemeriksaan KPK Terkait Kasus TPPU SYL
KPK Periksa Windy Idol terkait TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan
TPPU
KPK
Korupsi
Pencucian Uang
Hasbi Hasan
Windy Idol
Sekretaris MA
Cegah
Pencegahan
Rekomendasi
Caleg DPRK Aceh, Pemodal dan Pengendali 70 Kg Sabu Bakal Dikenakan Pasal TPPU
Pemilik Maktour Travel Bantah Mangkir Pemeriksaan KPK Terkait Kasus TPPU SYL
KPK Periksa Pemilik Maktour Travel Terkait TPPU SYL
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan
Bareskrim: Polisi Thailand Usut TPPU Istri Gembong Narkoba Fredy Pratama
Kejagung Dalami Urgensi Panggil Para Pendiri Sriwijaya Air di Kasus Korupsi Timah
Kejagung Sebut Sudah 6 Tersangka TPPU di Kasus Korupsi Timah
Pedangdut Nayunda Nabila Berpotensi Dijerat TPPU Terkait Kasus Korupsi SYL
Hari Lahir Pancasila
Top 3 News: PSI Tegaskan Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep
MA Buka Suara Soal Putusan Kilat Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
VIDEO: Live Report: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Upacara Bendera di Ende Dihadiri Megawati
Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan: Kita Ambil Kembali Aset Strategis Bangsa
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Praktisi Hukum Deolipa Yumara Minta Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Begini Alasannya
Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Tidak Diberitahu
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan
Kasus Vina Cirebon Dibuka Lagi, Hotman Paris Cium Indikasi Hanya untuk Menyenangkan Publik
Jadi Sasaran Hoaks Kasus Vina Cirebon, Wakapolda DIY Angkat Bicara
Keluh Kesah Hotman Paris Soal Kasus Vina Cirebon: Bukannya Makin Terang Malah Kabur dan Abu-abu!
Haji 2024
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
Pernah Punya 2 Pintu, Ini Sejarah Pintu Ka'bah
5 Faktor yang Bikin Pneumonia Jadi Penyakit Paling Banyak Diidap Jemaah Haji
Tak Boleh Sembarangan, Ini Lafal Titip Salam untuk Rasulullah yang Benar
Embarkasi Surabaya Sudah Berangkatkan 24.840 Calon Haji ke Tanah Suci
TOPIK POPULER
Populer
PKS Minta Pemerintah Buka Opsi Evaluasi dan Revisi UU Tapera
Polisi Jemput Sopir Pajero Viral Pelat Palsu, Penyebar Video Dijerat UU ITE
Pesan Menag Yaqut di Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Tetap Harus Membumikan di Seluruh Aspek Kehidupan
Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang, PSI: Tanyakan ke MA Alasan Putusan Itu
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Patok Tarif Sampai Rp 50 Ribu, Polisi Tindak Tegas Jukir Liar di JIS
Hasto PDIP Sampaikan Pesan Megawati ke Kader: Banteng Boleh Terluka, Tetapi Harus Tahan Banting
Mendag Zulhas Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Awasi Pengisian LPG
Vlog Jokowi saat Kunjungi Blok Rokan Diserbu Netizen yang Tolak Tapera
Top 3 News: PSI Tegaskan Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep
Liga Champions
2 Rekor Dahsyat Dibuat Real Madrid Usai Juara Liga Champions 2023/2024
Real Madrid Juara Liga Champions, Vinicius Pecahkan Rekor Lionel Messi
Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024, Diwarnai Blunder Pemain Keturunan Indonesia
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Link Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid
Berita Terkini
Anwar Abbas Apresiasi Jokowi Soal Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Top 3 Tekno: 4 Tim Free Fire Indonesia akan Berlaga di Esports World Cup 2024 Jadi Sorotan
Buya Yahya Beberkan Doa saat Terlilit Utang, Diajarkan Rasulullah
Kekuatan Militer Indonesia Jika Dikirim ke Gaza, Bisa Kalahkan Israel?
6 Potret Ide Bekal Makan Siang dari Seniman Kuliner Jepang, Jadi Sayang Dimakan
Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Laporan Salah Alamat
Inchcape Jalin Kemitraan dengan Petronas
Perangi Bullying, China Perintahkan Pemasangan CCTV di Tempat Tersembunyi di Sekolah
Tahun Ini Kemenkumham Bakal Bangun Kantor Imigrasi di Banyuwangi
Bertemu Pimpinan Daerah Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Sister City RI-RRT
43 Negara Bertemu di Kalimantan Timur untuk Cegah Laju Perubahan Iklim Ekstrem
Ikut Iuran Tapera Baru Bisa KPR setelah Setahun, Simak Skemanya
Catat, 6 Tempat Makan Rawon Legendaris di Surabaya
Kilas Balik Piala Eropa 1992: Dinamit Denmark Ledakkan 2 Kekuatan Barat
7 Cara Nyeleneh Orang Ganti Ban Mobil dalam Keadaan Darurat Ini Kreatif Banget