, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah tidak ada kaitannya dengan ketua umumnya, Kaesang Pangarep.
"Putusan mahkamah agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," kata Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman, dalam video yang diunggah diakun instagram pribadinya, Sabtu, (1/6/2024).
Baca Juga
Apalagi, kata Andi, yang mengajukan gugatan itu adalah Partai Garuda dan tak ada kaitan sama sekali dengan PSI dan Kaesang.
Advertisement
"Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," tegas dia.
Ia pun meminta publik untuk menanyakan langsung ke Hakim Mahkamah Agung yang memutuskan hal tersebut.
"Silahkan tanyakan kepada MA apa alasan dibalik keputusan itu semoga ini menjadi jelas dan jika masih ada pernyataan lebih lanjut silahkan tanyakan kepada kawan-kawan Partai Garuda dan MA terkait masalah ini," ujar Andy.
Kendati demikian, dia meyakini bahwa hakim MA memiliki pertimbangan tersendiri atas putusan tersebut. Sehingga, Andy meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati keputusan MA.
"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proposional dalam menanggapi masalah ini," imbuhnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPU Dinilai Tak Bisa Patuhi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mengapa?
Perludem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia pencalonan kepala daerah. Menurut Perludem, usaha yang dilakukan Partai Garuda untuk menguji Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 memiliki kemiripan dan cenderung sama dengan apa yang pernah dilakukan dalam pengujian Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Pengujian ini mencoba mengotak-atik dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu. Terlebih lagi, Partai Garuda sebagai pemohon terlihat “memaksakan” dalil-dalilnya terutama terkait cara memaknai status “Calon Kepala Daerah”, kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati melalui siaran pers diterima, Jumat (31/5/2024).
Khoirunnisa mengingatkan, di dalam Pasal 1 angka 18 dan angka 19 PKPU 1/2020 sesungguhnya sudah terang dan jelas sejak kapan terjadinya perubahan status dari Bakal Calon Kepala Daerah menjadi Calon Kepala Daerah.
Sehingga ketentuan Pasal 7 huruf e UU 10/2016 seharusnya dimaknai sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk mendapatkan status Calon Kepala Daerah dan harus dipenuhi pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah.
“Perludem melihat MA telah mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah. MA mencoba melandasi pertimbangannya dengan mencontohkan penerapan ketentuan persyaratan umur yang diatur terhadap jabatan-jabatan di dalam pemerintahan,” kritik Khoirunnisa.
Advertisement
Soal Persyaratan Calon Kepala Daerah
Jika ditelisik, lanjut Khoirunnisa, sejumlah ketentuan persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah secara tegas diatur pada bab III UU 10/2016 tentang Pilkada. Maka seharusnya, hal itu tidak ditafsirkan berbeda makna Pasal 7 huruf e yang termasuk dalam syarat calon.
“Jadi kami menilai MA telah gagal dalam menafsirkan ketentuan Pasal 7 huruf e yang mengatur syarat calon, bukannya syarat pelantikan calon terpilih,” tegas Khoirunnisa.
Khoirunnisa mengingatkan, akibat kegagalan MA menafsirkan poin tersebut maka terdapat konsekuensi hukum berbeda dan tidak dapat dicampur. Terlebih, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU.
“Sebab status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak setelah proses pemungutan suara, dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih,” jelas Khoirunnisa.
“Atas dasar itu, kami menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan MA terkait sebab sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan UU Pilkada,” Khoirunnisa menandasi.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka
Terkini Lainnya
Tak Hanya PSI, Kaesang Pangarep Butuh Restu KIM untuk Maju di Pilkada Jateng
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
KPU Dinilai Tak Bisa Patuhi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mengapa?
Soal Persyaratan Calon Kepala Daerah
Kaesang Pangarep
PSI
Putusan MA
Putusan Mahkamah Agung
Rekomendasi
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
PSI Jaksel Usulkan 6 Nama Cagub Pilkada Jakarta 2024, Ada Kaesang hingga Nurmansjah Lubis
Bakal Calon Gubernur Jateng, Kaesang Pangarep Dinilai Punya Peluang Besar
Kaesang Pangarep Unggul Sementara di Pilkada Jateng, Tapi Pertarungan Masih Terbuka
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
PDIP Tidak Kaget Kabar Jokowi Cawe-cawe Tawarkan Kaesang buat Pilkada Jakarta
Selain Ridwan Kamil, PAN Juga Pertimbangkan Usung Kaesang Jadi Cagub Jakarta 2024
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi Diduga Tembak Seseorang Hingga Tewas
Tebing Tol Jorr di Bintaro Jaksel Longsor, Jasa Marga Minta Maaf
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Hasto Kristiyanto Pilih Kontemplasi di Hari Ulang Tahun ke-58
Ketika Minah, Orangutan Semenggoh Berpose Menghibur Wisatawan di Sarawak Malaysia
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Apresiasi Pengusaha pada Pemprov Kepri Cabut Moratorium Izin Tambang, Harap Berdampak Baik
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
3 Tips Velove Vexia 18 Tahun Eksis di Dunia Seni: Persiapan dengan Rasa Percaya Diri hingga Support System