uefau17.com

Pedangdut Nayunda Nabila Berpotensi Dijerat TPPU Terkait Kasus Korupsi SYL - News

, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nayunda Nabila dapat berpotensi terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pedangdut itu diduga menerima berbagai aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo yang berasal dari hasil memeras anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapa pun. Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (21/5/2024).

Ali menyebut Nayunda Nabila dapat dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif. Sebab dia dianggap turut menikmati hasil uang korupsi.

Dalam hal ini, Nayunda sudah banyak sekali diungkapkan di fakta persahabatan SYL. Seperti mendapatkan panggilan guna menghibur pegawai Kementan dalam sebuah acara berkedok 'entertainment'.

Bahkan dia juga mendapatkan gaji dari uang Kementan walaupun tugas aslinya adalah sebagai asisten anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri.

"Tentu ini menjadi catatan penting bagi tim JPU untuk mengembangkan lebih lanjut dalam laporan perkembangan tuntutannya yang nanti diserahkan kepada kedeputian penindakan untuk dikembangkan," ucap Ali.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, terungkap fakta baru berkaitan dengan Nayunda.

Nayunda sempat mendapatkan gaji dari Kementan Rp4 juta dengan posisi sebagai asisten anak SYL.

Hal itu dikatakan oleh mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Mulanya, jaksa mengonfirmasi ke Wisnu perihal adanya pegawai honorer yang dititipkan oleh SYL. Pegawai yang dimaksud itu adalah Nayunda.

Baca juga: Daftar Kebutuhan Pribadi Anak SYL yang Dibebankan ke Kementan, Bikin Geleng Kepala

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

SYL Jadikan Pedangdut Nayunda Pegawai Honorer Gaji Rp4 Juta, Setahun cuma Masuk 2 Kali

Terungkap, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata mengangkat biduan dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan gaji Rp4,3 juta per bulan. Namun begitu, selama bekerja setahun, dia terpantau hanya masuk dua kali.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana yang hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

"Saksi tahu yang bernama ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?" tanya jaksa.

"Oh, ada Pak," jawab Wisnu.

"Siapa?" sahut jaksa.

"Kalau enggak salah atas nama Nayunda pada waktu itu," ujar dia.

"Ini siapa? Kok bisa? Bagaimana ceritanya?" tanya jaksa lagi.

"Pada waktu itu arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita (anak SYL) begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina," beber Wisnu.

Sementara itu, diketahui, putri Syahrul Yasin Limpo bernama Indira Chunda Thita Syahrul Putri merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dan tidak bekerja di Kementan. Whisnu pun mengaku awalnya tidak mengetahui sosok Nayunda.

"Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak. Baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina, hanya kita, hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor terus. Tahun berikutnya sudah kita hentikan Pak," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Gaji Pedangdut Nayunda Diambil dari Honor Tenaga Kontrak

Jaksa pun mempertanyakan asal gaji pedangdut Nayunda yang ternyata berasal dari honor tenaga kontrak. Setiap bulannya, Nayunda menerima uang yang langsung ditransfer melalui rekening bank.

"Kalau honornya per bulan itu Rp4,3 juta," kata Wisnu.

Hal janggal lainnya yang diulas yakni bagaimana seorang asisten dapat digaji Kementan, sementara majikannya tidak bekerja pada instansi tersebut. Menurut Whisnu, itu merupakan arahan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil.

Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?" tanya jaksa.

"Pernah masuk, Pak. Pernah masuk. Dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali," ujar Wisnu.

"Memang itu hanya berlangsung satu tahun, karena dia, beliau tidak pernah ada di kantor. Terus memang saya perintahkan untuk, oh tidak bisa, kita tidak bisa, kita tidak bisa honor. Kita hentikan. Sudah kita hentikan," sambungnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat