, Jakarta - Kepala Rutan (karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi rupanya sudah mengetahui ada praktek pungutan liar (pungli) oleh bawahannya sejak lama. Hal itu diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam amar pertimbangan putusannya.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut Fauzi mengetahui akan adanya praktik pungli, namun tidak melaporkan hal tersebut ke atasannya.
Baca Juga
"Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut," ungkap Albertina dalam sidang putusan di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3/2024).
Advertisement
"Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di rutan kpk," sambung dia.
Albertina juga mengungkapkan, Fauzi sempat melakukan sidak pada April 2023 atas perintah Kepala Biro Umum. Pada saat sidak tersebut sudah dilakukan penyitaan berupa empat buah handphone lalu uang tunai.
Hanya saja barang bukti tersebut justru dimusnahkan oleh yang bersangkutan.
"Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa," beber Albertina Ho.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dianggap Hilangkan Bukti Pungli Rutan KPK
Dewas menegaskan tidak ada hal yang dapat dibenarkan dari tindakan Fauzi yang dianggap telah menghilangkan bukti terjadi praktik pungli.
Atas pertimbangan tersebut, Karutan KPK itu dianggap terbukti terlibat melakukan praktik pungli serta menyelewengkan kekuasaannya sebagai kepala rutan yang justru terlibat pungli di rutannya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021.
Dia juga dianggap tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan.
Advertisement
Atas perbuatannya, Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu dia juga direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian guna Sanksi disiplin.
Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Terkini Lainnya
Selain Dilaporkan ke Dewas KPK, Albertina Ho juga Digugat ke PTUN
Respons Albertina Ho soal Laporan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Dianggap Hilangkan Bukti Pungli Rutan KPK
KPK
Pungli Rutan KPK
Dewas KPK
Albertina Ho
Karutan KPK
Rekomendasi
Respons Albertina Ho soal Laporan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Chandrika Chika
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Waspadai 3 Hal dari Timnas Indonesia U-23
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
TOPIK POPULER
Populer
Pertemuan Gibran dan Ma’ruf Amin jadi Momen Sejarah Bertemunya Wapres Termuda dan Tertua
Selain Dilaporkan ke Dewas KPK, Albertina Ho juga Digugat ke PTUN
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Menafsir Absennya Ganjar-Mahfud saat Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Pemenang Pilpres 2024
Amnesty International Sebut Kebebebasan HAM Alami Kemunduran, Ini Alasannya
Surya Paloh Buka Suara soal Waketum NasDem Ahmad Ali Tiba-tiba Temui Prabowo
Irjen Ahmad Luthfi Dinilai Layak Maju di Pilgub Jateng
Bakal Disidang Dewas KPK, Nurul Ghufron: Kita Hormati, Ini Bagian dari Penegakan Etik
Mooryati Soedibyo
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Berita Terkini
Jajaki Peluang Koalisi, Surya Paloh Sambangi Kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Rupiah Terkapar dan Bunga Acuan BI Naik, Apa Strategi Bertahan Dharma Polimetal?
Genshin Impact 4.6: Arlecchino Hadir! Segala Hal Perlu Diketahui dan Cara Build Karakter Pyro OP Ini
11 Manfaat Minyak Jarak bagi Kesehatan dan Kecantikan, Lengkap Efek Sampingnya
Kemendag Berharap Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng pada Mei 2024
5 Pernyataan Ganjar-Mahfud Md Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih
VIDEO: Diskusi: Paslon 01 dan 02 Mesra, Apakah Tanda Kebersamaan Usai Pilpres?
Mengenal Putra Papua yang Pernah Tugas Khusus Meredakan Kerusuhan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Terima Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Amerika Serikat Tawarkan Wisata Ramah Muslim ke Indonesia, Seperti Apa?
Viral Pertunangan Bocah SD di Madura Gemparkan Jagat Maya, BKKBN: Ternyata Bukan Karena Ekonomi
7 Momen Irfan Hakim Kunjungi Teh Efi Saudara Sepersusuan di Arab, Sosok Tajir
Presiden PKS Minta Kader Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok 2024
Naskah Khutbah Jumat: 6 Pesan Rasulullah SAW kepada Umatnya yang Harus Dipahami
Meiska Rilis Single Kelima, Sampaikan Pesan Menohok Jangan jadi Badut Cinta