, Jakarta - Penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga. Seorang pria bernama Jali Kartono diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar istrinya pada 28 November 2023 lalu.
Peristiwa ini terjadi di rumah pasangan suami istri, Jali Kartono dan AM di Jalan Haryono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus suami bakar istri itu bermula ketika Jali memeriksa ponsel milik AM.
Advertisement
Baca Juga
Tak disangka, Jali melihat istrinya chatting dengan pria lain. Dari situ, sang suami tak bisa menahan amarahnya. Dia naik pitam dan sempat terlibat cekcok dengan AM. Pelaku yang gelap mata langsung menyiramkan bensin ke tubuh sang istri, kemudian menyalakan api.
"Pelaku (suami) langsung mengambil jeriken berisi bensin disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu (6/12/2023).
Korban yang terbakar berlari meminta pertolongan. Beruntung, ada sejumlah warga turut membantu memadamkan api di tubuh AM.
"Ada saksi yang membantu menolong dengan menggunakan sarung basah dan diselimuti ke korban ini," tambah Bintoro.
Suami korban akhirnya ditangkap polisi pada Jumat 1 Desember 2023 lalu di rumah kerabatnya, tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Untuk saat ini si pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," ungkap Bintoro.
Atas perbuatannya Jali Kartono dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berikut sederet fakta terkait kasus suami bakar istri di Jakarta Selatan dihimpun :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cemburu Lihat Istri Chatting dengan Pria Lain
![Suami di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tega membakar istrinya. Penyebabnya pelaku cemburu korban chatting dengan pria lain. (YouTube Liputan6)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/w_EZF8QaGp8_wiUnvpX_SGkaAaU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4674789/original/049089800_1701767086-SuamiBakar1.jpg)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan, motif pelaku yang tega membakar istrinya berinisial AM. Sang suami, Jali Kartono ternyata cemburu setelah mengetahui istrinya chatting dengan pria lain.
"Pelaku ini melihat ada chatting di handphone si istri yang mana ada chatting istri dengan pria lain, sehingga merasa cemburu," ucap Bintoro.
Pelaku yang tak terima istrinya main hati dengan pria lain, langsung marah dan menyiramkan bensin ke tubuh korban.
"Pelaku (suami) langsung mengambil jeriken berisi bensin disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran," tambah Bintoro.
Advertisement
Korban Mengalami Luka Bakar 70 Persen
![Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. (YouTube Liputan6)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/H_DiiwSMIrLb4e0gPY_HD3wcihc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4676294/original/094221800_1701852977-Bintoro1.jpg)
Kamera pengawas atau CCTV sebuah masjid di Jalan Haryono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan merekam detik-detik korban yang dibakar suaminya. AM masuk ke area masjid menuju tempat wudhu, mencari sumber air untuk memadamkan api.
Sejumlah warga yang mengetahui peristiwa itu langsung menolong dan berupaya memadamkan api di tubuh korban.
"Kebetulan sekitar mesjid kan ada warga. Langsung diambil sarung, terus dikasih air dan langsung ditutupin pada si korban. Dengan menggunakan sarung yang basah dan diselimuti pada si korban ini," tutur Bintoro.
Meski api berhasil dipadamkan, korban tetap tidak berdaya. Ia mengalami luka bakar 70 persen dan hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Tersangka Pembakaran Istri Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
![Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: /Muhamad Ridlo)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/In6LDVheT0Xc2rohxsnFu36jo6o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2877129/original/012648500_1565279485-BORGOL-Ridlo.jpg)
Suami korban, Jali Kartono akhirnya ditangkap polisi pada Jumat 1 Desember 2023 lalu di rumah kerabatnya, tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Untuk saat ini si pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," ungkap Bintoro.
Atas perbuatannya Jali Kartono dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Iklan Kampanye di Media Massa Belum Diperbolehkan, Bawaslu: Kalau Curi Start Bisa Dipidana
Suami di Jaksel Tega Bakar Istri, Cemburu Lihat Korban Chatting dengan Pria Lain
Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya Tewas Diduga Dianiaya Orang Tua
Cemburu Lihat Istri Chatting dengan Pria Lain
Korban Mengalami Luka Bakar 70 Persen
Tersangka Pembakaran Istri Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Fakta
suami bakar istri
Jaksel
Naik Pitam
chatting
pria lain
Kebayoran Lama
Jakarta Selatan
cemburu
Suami
Istri
bakar istri
Rekomendasi
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
5 Fakta Kasus Penipuan dengan Modus Like Video YouTube, Dalang Pelaku WNI di Kamboja
5 Fakta Terkait Penertiban PKL Puncak Bogor yang Sempat Ricuh, Bakal Direlokasi
5 Fakta Konser Lentera Festival 2024 Ricuh, Ketua Pelaksana Ditetapkan Jadi Tersangka
3 Fakta Konser Bruno Mars Jakarta, Mulai Kapan Digelar hingga Pembelian Tiket
5 Fakta Viral Aksi Bocah Halangi Pengendara Motor di Jalur Sepeda, Kasus Berakhir Damai
7 Fakta Terkait PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Maju di Pilkada Jakarta 2024
6 Fakta Konser Bruno Mars di Jakarta September 2024, Indonesia Spesial Digelar 2 Hari Daripada Negara Lain
7 Fakta Judi Online, Transaksi di Kalangan Atas Sentuh Rp 40 Miliar hingga 80 Ribu Anak Jadi Pemain
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Amanah Goes to Campus Ajak Generasi Muda Aceh Berkreasi di Era Digital
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum